Home / KORUPSI / NASIONAL

Kamis, 1 Juni 2023 - 20:32 WIB

Mukri AS: “Kapolda Jangan Sampai 86,  Tetapkanlah Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Kolam Retensi”

 

Palembang, Transparanmerdeka.com: Salah satu aktivis yang kritis, Mukri AS mengingatkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktur Reserse dan Kriminalitas Khusus (Direskrimsus), Kombes Pol Agung Marlianto agar bersungguh-sungguh memeriksa dugaan korupsi mark up pembelian lahan rawa yang akan dipergunakan untuk pembangunan Kolam Retensi  Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

“Dugaan pembengkakan anggaran  (Mark Up) pembelian lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang tersebut harus diungkap oleh pihak aparat penegak hukum Polda Sumsel dalam hal ini Direktur Reserse Kriminalitas Khusus dan anggotanya. Kalau ada pejabat atau pihak swasta terlibat agar segera ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Mukri yang juga salah satu tokoh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menegaskan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PU PR) Kota Palembang harus bertanggung jawab atas persoalan mark up yang sedang ditangani Pihak Polda Sumsel. “Jangan sampai anggaran pembelian lahan untuk Kolam Retensi Simpang Bandara itu jadi bancakan oknum pejabat,” katanya seraya menambahkan pembebasan lahan merupakan salah satu cara cepat oknum-oknum memperoleh duit untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Seharusnya, Dinas PU PR Kota Palembang jangan sampai membeli tanah rawa Rp. 995.000.- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) per m2, kalau harga pasaran tidak sampai Rp. 200.000.- per m2.  Apalagi jika NJOP jauh di bawah harga tersebut.

Ayah dua anak yang berasal dari Pemulutan Ilir Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel  ini mengingatkan Kapolda Sumsel tentang proses pembelian lahan untuk pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara tersebut. “Jika benar proyek itu sudah direncanakan sejak lama, mestinya warga dan tokoh masyarakat (Ketua RT dan Ketua RW)  di sekitar kawasan lokasi itu sudah diberitahu. Dan, Pemkot  bisa beli langsung kepada pemilik lahan. Sehingga, tidak perlu ada pihak yang memborong lahan warga dengan harga murah kemudian menjual dengan harga mahal untuk memperoleh keuntungan berlipat ganda dan tidak wajar,” tambahnya.

Dugaan mark up pembelian lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara tersebut pernah diberitakan Koran TRANSPARAN sebelumnya  dengan judul  ”Polda Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi, Mark Up Pembelian Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara.           Pemkot Beli Rp. 995.000 per M2, Harga Pasar Tidak Sampai Rp. 400.000.”

Aparat penegak hukum dari Ditreskrimsus Polda Sumsel sejak Maret lalu menyelidiki dugaan korupsi berupa dugaan pembengkakan harga (mark up) dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang dengan luas 40.000 m2 atau empat hektare.

Penyelidikan dilakukan karena Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Palembang telah membeli lahan seluas 4 hektare tersebut dengan harga jauh di atas harga pasaran yakni Rp. 995.000.- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per meter persegi. Total uang yang dikucurkan untuk pembelian tanah tersebut Rp. 995.000 dikalikan 40.000 yakni Rp. 39.800.000.000.- atau Rp. 39,8 Milyar. Padahal harga pasaran rata-rata tanah rawa tersebut  tidak sampai Rp. 250.000 per meter persegi.

Baca Juga :  Sekda Ratu Dewa: Nunggu Arahan Walikota

“Siap Mas. Betul sekali kasus tersebut sedang kami laksanakan penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminalitas Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki yang dihubungi melalui WA, Rabu (12/4/2023).

Jawaban tersebut disampaikan Kombes Agung Marlianto Basuki ketika dikonfirmasi tentang proses hukum terhadap dugaan mark up pembebasan lahan untuk Kolam Retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Sebelumnya wartawan Transparan Merdeka dan transparanmerdeka,com menanyakan penanganan kasus dugaan mark up tersebut kepada Kepala Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi. Untuk jelasnya, mantan Kapolrestabes Palembang tersebut menganjurkan menanyakan langsung ke Dirreskrimsus.

Beberapa sumber yang ditemui dan enggan disebutkan namanya membenarkan sudah dipanggil ke Polda Sumsel dan memberikan penjelasan tentang yang mereka ketahui. Di antaranya adalah perantara pembelian tanah kepada warga dari pembeli yang kemudian mensertipikatkan tanah tersebut. Setelah disertipikatkan, kemudian ternyata tanah dijual ke Pemkot Palembang dengan harga yang 18 kali lipat dari harga pembelian.

“Kepada kami diberitahu lahan itu dibeli karena akan dibangun perumahan. Tahu-tahunya belakangan untuk Kolam Retensi dengan harga yang jauh lebih mahal,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Tanah tersebut dibeli dari warga dengan harga hanya Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.

“Kalau tahu untuk kolam retensi dan bakal dibayar sejuta kurang lime ribu per meter persegi, kurase warga idak galak bejual 55 ribu per meter,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, Camat Sukarami, M. Fadly kabarnya juga kaget ketika ternyata lahan tersebut dibeli untuk dijual ke Pemkot Palembang untuk lahan Kolam Retensi. Waktu proses sertipikat, pembeli tanah dari warga tersebut menyebutkan akan membangun kolam pancing di atas lahan tersebut.

Tanah seluas 4 hektar yang dibeli Pemkot Palembang tersebut sudah disertipikatkan melalui proses PTSL di BPN Kota Palembang atas nama satu orang. Proses pensertifikatan lahan rawa tersebut dipersoalkan oleh ahli waris salah seorang pemilik lahan di lokasi tersebut yang kaget sebagian tanah miliknya diduga sudah disertipikatkan tanpa izin dan tanpa hak. “Kami tidak pernah menjual atau memberikan lahan ini kepada orang atau pihak lainnya,” kata Indra Kasyanto, pengacara ahli waris HM Sanin AS beberapa waktu lalu.

Mukri menyoroti proses pensertifikatan yang melalui PTSL tersebut, apalagi kalau dalam waktu dua puluh hari saja, sejak pengumuman sudah terbit SHM. “Satu nama SHM dengan luas 40.000 m2? Itu menimbulkan tanda tanya besar. Kita juga heran ketika mendengar kabar ada klaim ke Walikota Palembang dari orang lain tentang tanahnya diduga disertipikatkan oleh orang lain tanpa hak, tetapi tetap dibayar lunas. Mestinya stop dulu pembayaran kalau ada klaim. Setelah jelas, tidak bermasalah baru bayar,” katanya.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke- 77, Herman Deru: Semangat Gencarkan GSMP dan Lawan Kemiskinan 

Sebagai aktivis yang anti korupsi, Mukri mengingatkan Polda Sumsel agar jangan sampai “bermain-main” dengan dugaan korupsi pembelian lahan tersebut. “Kita minta APH Polda Sumsel jangan sampai 86. Sebab, ini menyangkut dugaan korupsi yang banyak. Kami akan turun demo mempertanyakan permasalahan ini,” katanya seraya mengapresiasi Kapolda Sumsel yang proaktif menyelidiki dugaan korupsi pembelian lahan Kolam Retensi tersebut.

“Jika bisa mengungkap terang benderang dugaan korupsi pembelian lahan Kolam Retensi Simpang Bandara tersebut dan menetapkan tersangka serta menahannya, kita yakin citra polisi bisa makin baik,” kata lelaki yang tamat dari IAIN (kini UIN)  Raden Fatah Palembang tersebut.

Terhadap penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan kolam retensi Simpang Bandara tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPP GNPK) Sumsel, M. Aminuddin, SH sebelumnya sudah menyampaikan komentar dan pendapatnya agar Kapolda dan para penyidik

“Mark up dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum itu memang sering terjadi. Kalau rawa yang semula tidak mahal, lantas dibeli dengan harga  sejuta rupiah kurang lima ribu, sungguh patut dipertanyakan,” kata tokoh vokal yang akrab dipanggil Amin Tras tersebut.

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini mengingatkan para pejabat dan siapa pun agar janganlah sampai tamak dan rakus memperkaya diri. “Saya punya beberapa kenalan di kawasan Kebun  Bunga tersebut. Saya dengar di kawasan itu, susah mencari pembeli lahan rawa dengan harga Rp. 100.000 per meter persegi. Kok tiba-tiba dibeli oleh Pemkot dengan harga Rp. 995.000.-. Sungguh fakta itu menimbulkan tanda tanya besar. Alangkah banyaknya keuntungan yang diraup oleh penjual,” katanya.

Proses SHM yang tidak sampai sebulan sejak pengumuman dan lahan seluas 40.000 m2 atau 4 hektar dengan satu nama pemilik, juga menimbulkan tanda tanya besar,” katanya seraya meminta aparat Polda Sumsel di bawah kepemimpinan Kombes Agung Malianto, Direktur Reserse dan Kriminalitas Khusus (Dirreskrimsus) bekerja professional untuk menegakkan citra Polri.

“Dengan harga sejuta kurang lima ribu rupiah itu, keuntungan bagi penjual bisa mencapai Rp 30 milyar lebih dari harga yang dibayar Pemkot Palembang sebanyak Rp. 39,8 milyar. Kalau modal pembelian lahan dan pengurusan sertipikat hanya Rp. 150.000 per meter, kan diperlukan dana modal sekitar Rp. 6 milyar. Sementara Pemkot bayar Rp. 39,8 milyar,” katanya.

Sebelumnya, Andi Leo, salah satu aktivis juga meminta Kapolda Sumsel sungguh-sungguh menyelidiki dugaan mark up pembelian lahan Kolam Retensi Simpang Bandara tersebut. “Siapa pun yang terbukti terlibat dan memenuhi unsur agar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.” (hhaj)

 

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Hadiri Rakernas Dekranas, Feby Deru Upayakan Angkat Wastra Tenun dan Batik Khas Sumsel

KORUPSI

Panti Asuhan Al Hafidz Tak Pernah Terima Bantuan Sejak Harnojoyo Jadi Walikota Palembang

NASIONAL

Herman Deru Titip Pesan Agar Pemuda Sriwijaya Riau (PSR) Jadi Organiasi Mandiri dan Belanjutan

Kota Palembang

Panti Asuhan An Nur Juga Tidak Terima  Dana dari Walikota Palembang

NASIONAL

Herman Deru Harap MTQ di Kalsel Sebagai Ajang Peningkatan Prestasi Bagi Sumsel

KORUPSI

Sekda Ratu Dewa: Nunggu Arahan Walikota

Korupsi di Sumsel

AMPAK Desak  Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara

KORUPSI

Direskrimsus Polda Sumsel Agung Marlianto: “Berkas P21,  Kami Press Conference”