- Bastari Yusak: Kami Tindak Lanjuti Sesuai Rekomendasi BPK
PALEMBANG, TRANSPARAN: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Palembang, Ir. A. Bastari Yusak mengatakan, dari Rp 16,61 milyar dana proyek pembangunan fisik di Kota Palembang yang harus dikembalikan ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar sudah disetorkan oleh para kontraktor langsung ke rekening Kas Daerah.
“Yang tersisa/proses pengembalian sebesar Rp 2,9 Milyar sejumlah 55 paket,” kata Bastari yang dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Kadis PU PR Kota Palembang ini dikonfrimasi sehubungan dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022. “Tinggal sekitar Rp. 2,9 Milyar lagi dengan 55 kontraktor yang belum setor,” katanya seraya mengharapkan semua yang harus mengembalikan, agar segera mengembalikan sebelum 60 hari dari tanggal 31 Mei 2023.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan yang ditandatangani penanggung jawab, Andri Yugama, SE, AK yang diserahkan kepada Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, SH dan Walikota Palembang, Harnojoyo, S.Sos Rabu (31/5/2023) disebutkan ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus mengembalikan uang ke Kas Daerah karena beberapa sebab antara lain karena penyimpangan, ketidakefektifan, tidak melibatkan konsultan eksternal dan kekurangan volume pekerjaan.
Pada Catatan 5.1.2.2.4 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Palembang menyajikan Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan sebesar Rp 855.846.707.797,00. Hasil
pemeriksaan alas pelaksanaan kegiatan menunjukkan terdapat penyimpangan dan ketidakefektifan sistem pengendalian intern yang mendasar, yaitu usulan kegiatan tidak diverifikasi secara memadai dan pemaketan pekerjaan tidak memadai, pemilihan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, pengawasan kegiatan yang tidak melibatkan konsultan sebagai pengawas ekstemal, dan kekurangan volume pekerjaan atas 211 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 16.611 .095.602,52.
Bastari mengatakan, pengembalian ke rekening Kas Daerah oleh para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek tersebut. “Ini laporan dari PPK,” katanya seraya mengatakan tidak ada 55 kontraktor, namun nama-namanya dia tidak hafal.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian,” kata Andri.
Kepala BPK Perwakilan Sumsel tersebut mengatakan, selain di Dinas PU PR Kota Palembang, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga harus mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp 6,04 milyar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan menunjukkan terdapat indikasi pengaturan harga, spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak,” katanya.
Dijelaskan, sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.1.2.2.2 atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2022, Pemerintab Kota Palembang menyajikan Belanja Modal Peralatan dan
Mesin sebesar Rp l04.68 1.006.586,00. Hasil pemeriksaan atas proses pengadaan meubelair
pada Dinas Pendidikan menunjukkan terdapat indikasi pengaturan harga, spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 6.042.678.770,00.
Belum diketahui dari Dinas Pendidikan apakah sudah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 6.042.678.770,00 tersebut ataukah belum.
Yang jelas, Pemkot Palembang dalam hal ini Dinas PU PR dan Dinas Pendidikan Kota Palembang berkewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut paling lambat 60 hari setelah tanggal 31 Mei 2023. (aa)