Home / KORUPSI / Korupsi di Sumsel / Kota Palembang / NASIONAL / PALEMBANG

Kamis, 13 Juli 2023 - 14:25 WIB

Polisi atau Jaksa Harus Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Palembang

  • Setelah Temuan BPK Harus Kembalikan Rp 16,61 Milyar

 

 

PALEMBANG, TRANSPARAN: Aktivis anti Korupsi di Kota Palembang mengatakan, aparat penegak hukum (APH) yakni aparat kepolisian (polisi) atau kejaksaan (jaksa) harus mengusut dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Palembang, setelah dinas tersebut diharuskan mengembalikan uang ke Kas Negara sebanyak Rp. 16,61 milyar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang tahun 2022.

“Meski sudah ada pengembalian uang oleh kontraktor, sebagaimana diungkapkan Bastari (Ir. A. Bastari Yusak, Kadis PUPR Kota Palembang, Red), APH jangan diam saja. Mereka harus turun tangan, karena patut diduga ada korupsi terhadap pengerjaan proyek-proyek di dinas tersebut,” kata Ade Indra Chaniago, MSi.

Aktivis yang juga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Chandradimuka Palembang ini menegaskan, dengan adanya temuan BPK Perwakilan Sumsel tersebut, sesungguhnya sudah terjadi indikasi kuat dugaan korupsi. “Jika polisi atau jaksa memeriksa sesuai standar penyelidikan dan penyidikan pidana korupsi, insya Allah akan ditemukan perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, menguntungkan pribadi, orang lain atau korporasi,” katanya, Kamis (13/7/2023).

Ade yang kandidat Doktor di Universitas Indonesia tersebut, membaca keterangan Kepala Dinas PU PR Kota Palembang, Ir. A. Bastari Yusak yang mengatakan, dari Rp 16,61 milyar dana proyek pembangunan fisik di Kota Palembang yang harus dikembalikan ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar sudah disetorkan oleh para kontraktor langsung ke rekening Kas Daerah.

“Yang tersisa/proses pengembalian sebesar Rp 2,9 Milyar sejumlah 55 paket,” kata Bastari yang dihubungi TRANSPARAN MERDEKA dan transparanmerdeka.com, Selasa (4/7/2023).

Bastari mengatakan, pengembalian ke rekening Kas Daerah oleh para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek tersebut. “Ini laporan dari PPK,” katanya seraya mengatakan tidak ada 55 kontraktor, namun nama-namanya dia tidak hafal.

Baca Juga :  Dipertanyakan, Ratusan Milyar Uang APBD Palembang Diduga “Dibagi-bagikan” Untuk Pejabat dan ASN

Kadis PU PR Kota Palembang ini dikonfrimasi sehubungan dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022. “Tinggal sekitar Rp. 2,9 Milyar lagi dengan 55 kontraktor yang belum setor,” katanya seraya mengharapkan semua yang harus mengembalikan, agar segera mengembalikan sebelum 60 hari dari tanggal 31 Mei 2023.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan yang ditandatangani penanggung jawab, Andri Yugama, SE, AK yang diserahkan kepada  Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, SH  dan Walikota Palembang, Harnojoyo, S.Sos  Rabu (31/5/2023) disebutkan ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus mengembalikan uang ke Kas Daerah karena beberapa sebab antara lain karena penyimpangan, ketidakefektifan, tidak melibatkan konsultan eksternal dan kekurangan volume pekerjaan.

“Apalagi di dalam hasil pemeriksaan BPK tersebut dengan tegas dinyatakan terdapat penyimpangan dan ketgidakefektifan sistem pengendalian intern yang mendasar. Penyimpangan itu, patut diduga karena sengaja dan direncanakan,” tandas Ade Indra lagi

Dalam LHP Laporan Keuangan Pemkot Palembang tahun 2022,  BPK Perwakilan Sumsel menyatakan,  pada Catatan 5.1.2.2.4 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Palembang menyajikan Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan sebesar Rp 855.846.707.797,00. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan menunjukkan terdapat penyimpangan dan ketidakefektifan sistem pengendalian intern yang mendasar, yaitu usulan kegiatan tidak diverifikasi secara memadai dan pemaketan pekerjaan tidak memadai, pemilihan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, pengawasan kegiatan yang tidak melibatkan konsultan sebagai pengawas ekstemal, dan kekurangan volume pekerjaan atas 211 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 16.611 .095.602,52.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian,” kata Andri.

Baca Juga :  Tarech Rasyid, Rektor Universitas IBA: Polda Sumsel Harus Tuntaskan Kasus  Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara

Ade Indra Chaniago meminta polisi atau jaksa proaktif menyelidiki dugaan korupsi di Dinas PU PR Kota Palembang tersebut. “Kita minta Kapolda atau Kajati Sumsel memerintahkan anak buahnya menyelidiki dan menyidik proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PU PR Kota Palembang. Selama ini, kita senang mendengar APH menyeret sejumlah oknum kepala desa yang diduga korupsi ke pengadilan. Padahal jumlah kerugian negara mungkin tidak sebanyak proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR,” tambahnya seraya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah, tetapi hasil pemeriksaan BPK yang sudah nyata-nyata ada penyimpangan, haruslah ditindaklanjuti aparatur penegak hukum,” tandasnya.

Kepala BPK Perwakilan Sumsel tersebut mengatakan, selain di Dinas PU PR Kota Palembang, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga harus mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp 6,04 milyar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan menunjukkan terdapat indikasi pengaturan harga, spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak,” katanya.

Dijelaskan, sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.1.2.2.2 atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2022, Pemerintab Kota Palembang menyajikan Belanja Modal Peralatan dan
Mesin sebesar Rp l04.68 1.006.586,00. Hasil pemeriksaan atas proses pengadaan meubelair
pada Dinas Pendidikan menunjukkan terdapat indikasi pengaturan harga, spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 6.042.678.770,00.

Belum diketahui dari Dinas Pendidikan apakah sudah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 6.042.678.770,00 tersebut ataukah belum.

Yang jelas, Pemkot Palembang dalam hal ini Dinas PU PR dan Dinas Pendidikan Kota Palembang berkewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut paling lambat 60 hari setelah tanggal 31 Mei 2023. (aa)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pemberian Tunkin dan atau TPP di Palembang Merupakan Ketidakadilan Nyata?

Korupsi di Sumsel

AMPAK Desak  Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara

PALEMBANG

Lomba UP2K, Tim Penilai Dari TP PKK Kota Palembang  Kunjungi Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami: Berbagai Produk Unggulan dan Unik Mulai Merambah Pasar

DAERAH

WARGA MINANG BEBAS MEMILIH DALAM PILKADA SUMSEL, BOLEH PILIH ERA, PILIH HDCU ATAU PILIH MATAHATI

NASIONAL

Sumsel Raih Penghargaan Lima Besar Provinsi Penghasil Padi Tertinggi Nasional 

HUKUM & KRIMINAL

Mularis Djahri Merasa Dikriminalilasi, Mohon Perlindungan Hukum Kepada Presiden RI

DAERAH

Pengamat Politik, Ade Indra Chaniago Yakin Lucianty Dipilih Rakyat Muba untuk DPRD Sumsel 2024-2029

PALEMBANG

Janawi Terpilih Lagi Jadi Ketua RT. 074