Sementara itu, Drs. Ratu Dewa, MSi, Sekda Kota Palembang ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis sore (25/5/2023) terkait masalah Tunkin dan atau TPP serta Upah Pungut memberikan jawaban singkat.
“Maaf udah sebelum nyo, masih nunggu arahan dan petunjuk wako. Mokasih uda sehat dan sukses selalu,” katanya.
Ratu Dewa sendiri menegaskan sebagai pejabat dia selalu terima uang yang benar-benar merupakan haknya sesuai dengan aturan yang ada. Sekda Kota Palembang ini kabarnya pada tahun ini menerima uang TPP sekitar Rp. 60 juta per bulan.
“Saya juga takut dengan yang macam-macam. Untuk penerimaan detilnya silahkan ke BPKAD saya tidak hafal,” kata Ratu Dewa.
Sumber dari kalangan pejabat di Kota Palembang membenarkan selama ini sebagian pejabat dan ASN menerima dana Tunkin dan atau TPP. Bahkan ada juga yang menerima uang Upah Pungut. “Jumlah yang diterima berbeda. Tapi TPP setahu saya semua ASN menerima,” katanya.
Uang APBD Kota Palembang yang berasal dari pajak dan retribusi yang termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagian sekitar lima persen dibagi-bagikan sebagai upah pungut. “Upah pungut itu sudah sejak lama. Tapi kalau pegawai dari OPD yang bukan penghasil pendapatan, biasanya tidak kebagian. Jadi kalau yang kerja di Badan Pendapatan atau dulu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata biasanya terima upah pungut,” kata Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa seraya menjelaskan dia tidak pernah menerima uang pungut.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan Ade Indra Chaniago dan kawan-kawan ke Walikota Palembang, Harnojoyo, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa dan Kepala BPKAD Kota Palembang, Agus Kelana antara lain sebagai berikut:
- Berapa jumlah uang Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023.
- Berapa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang yang menerima Tunkin dan atau TPP setiap bulan terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa total uang Tunkin dan atau TPP yang dibagi-bagikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Kepala OPD dan ASN di Kota Palembang setiap bulan dan setiap tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2023?
- Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan atau tunjangan yang melekat lainnya yang diterima oleh ASN di Pemkot Palembang setiap bulan dan setiap tahun?
- Benarkah, jumlah Tunkin dan atau TPP jauh lebih banyak dari gaji dan tunjangan jabatan Walikota Palembang Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan serta ASN di Pemkot Palembang tiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa besar dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang per tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023? Mohon rinciannya.
- Apakah benar, dana Tunkin dan atau TPP tersebut diambil dari uang PAD yang dipungut dari pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat dari berbagai kegiatan, bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU)?
- Benarkan ASN yang non job pun diberikan Tunkin dan atau TPP tiap bulan per tahun? Jika benar, mohon Ade Indra dan Dedi menambahkan, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Walikota Harnojoyo, Sekda Ratu Dewa dan Kepala BPKAD Agus Kelana.
Antara lain sebagai berikut:
- Berapa jumlah uang Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023.
- Berapa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang yang menerima Tunkin dan atau TPP setiap bulan terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa total uang Tunkin dan atau TPP yang dibagi-bagikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Kepala OPD dan ASN di Kota Palembang setiap bulan dan setiap tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2023?
- Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan atau tunjangan yang melekat lainnya yang diterima oleh ASN di Pemkot Palembang setiap bulan dan setiap tahun?
- Benarkah, jumlah Tunkin dan atau TPP jauh lebih banyak dari gaji dan tunjangan jabatan Walikota Palembang Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan serta ASN di Pemkot Palembang tiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa besar dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang per tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023? Mohon rinciannya.
- Apakah benar, dana Tunkin dan atau TPP tersebut diambil dari uang PAD yang dipungut dari pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat dari berbagai kegiatan, bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU)?
- Benarkan ASN yang non job pun diberikan Tunkin dan atau TPP tiap bulan per tahun? Jika benar, mohon informasi nama penerima dan jumlah dana yang mereka terima. (her)