# Kalau Tidak, Perkara Lanjut
TRANSPARANMERDEKA.COM, PALEMBANG – Gugatan cerai talak yang diajukan Haji Askolani, SH, MH, Bupati Banyuasin, terhadap istrinya, dr. Sri Fitriyanti mulai digelar di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (30/9/2022) dengan agenda mediasi. Baik Askolani maupun Sri Fitriyanti sama-sama tidak hadir, tetapi masing-masing diwakili pengacara yang menerima Kuasa Istimewa.
“Hakim mediator menunggu sampai tanggal 11 Oktober 2022. Kalau berdamai, maka perkara tidak dilanjutkan. Tetapi, kalau Pemohon, Askolani tetap dengan gugatannya, maka perkara akan dilanjutkan,” kata Yunimansyah, SH pengacara dr. Fitriyanti di kediaman orang tua ibu beranak satu tersebut, di Jalan Macan Kumbang 1, Demang Lebar Daun, Palembang seusai sidang.
Semula sidang mediasi diagendakan pada Selasa (27/9) lalu, tetapi karena masing-masing kuasa hukum tidak membawa Surat Kuasa Istimewa, maka ditunda jadi Jumat (30/9/2022) dengan hakim mediasi Uut Mutmainah, SHI. Askolani diwakili advokat Yudi Wahyudi, Fedy Amirullah, SH dan advokat Mulyadi, SH, sedangkan Sri Fitriyanti diwakili advokat Yunimansyah SH, MH, H. Taher, SH, H. Eliyanto, SH, H. Hendri Romino, SH, Usman, SH, Wike, SH dan Lia, SH.
“Yang masuk ke ruangan mediasi masing-masing satu orang. Yakni Yudi Wahyudi dan Yunimansyah dengan hakim mediasi Uut Mutmainah, SH,” kata Yunimansyah seraya menambahkan, kepastian apakah Askolani dengan Sri Fitriyanti jadi bercerai atau tidak tergantung pada proses mediasi, dimana hakim memberikan batas waktu 11 Oktober 2022.
Bagaimana sikap Sri Fitriyanti dengan gugatan dari Askolani tersebut, Ketua Tim Penggerak PKK Banyuasin yang juga anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Nur Wahid dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)? “Saya belum bisa memberikan komentar. Kita akan bicarakan dengan tim pengacara dan lihat perkembangan dulu,” kata Fitri panggilan akrabnya.
Bupati Banyuasin Askolani mengajukan gugatan cerai talak terhadap istrinya, Sri Fitriyanti. Gugatan cerai talak itu dilayangkan Askolani ke PA Pangkalan Balai, Banyuasin dengan nomor register perkara 754/Pdt.G/2022/PA.Pkb, Senin (19/9/2022). Askolani mengajukan cerai talak terhadap Sri Fitriyanti karena sudah tidak sejalan, beda prinsip dan beda frekuensi dengan Sri Fitriyanti. Pasangan Askolani-Sri Fitriyanti dikaruniai seorang anak laki-laki.
Sebaliknya, Sri Fitriyanti pun membenarkan ada perbedaan antara dia dengan Askolani. Namun, dokter yang masih muda tersebut menyayangkan Askolani membuka permasalahan rumah tangganya di depan umum (publik). Termasuk ketika peringatan empat tahun kepemimpinan Askolani sebagai Bupati Banyuasin.
Askolani yang merupakan kader PDI Perjuangan tersebut mengatakan secara agama dia sudah menceraikan Sri Fitriyanti sejak April 2022. Tapi, sejak saat itu hingga Juli Fitri memilih tetap tinggal dengan suami karena berfikir kondisi anaknya.
Yunimansyah dan kawan-kawan salut dengan proses hukum persidangan di PA Pangkalan Balai tersebut. Gugatan cerai talak didaftarkan pada 19 September 2022, Termohon menerima relas tanggal beberapa hari kemudian, dan selanjutnya sidang pertama dijadwalkan, Selasa (27/9/2022). “Luar biasa cepatnya. Padahal itu gugatan kan harus lewat PA Palembang,” katanya.
Dalam mediasi pada Jumat tersebut, juga ada wacana seandainya setelah di mediasi sepakat untuk tidak sepakat, maka persidangan masuk ke pokok perkara. Namun, jika di tengah perjanalan persidangan ada kesepakatan kedua belah pihak berdamai, maka diberlakukan pandaming. Artinya berdamai dan gugatan dihentikan. Mediasi adalah hal wajib yang harus dilakukan di dalam persidangan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
Yunimansyah menyebutkan, jika perkara berlanjut sampai ke pemeriksaan pokok perkara, maka Sri Fitriyanti sebagai termohon menyiapkan sejumlah materi jawaban terutama menyangkut hak-hak dia dan anaknya serta kewajiban Askolani. Sebab, di dalam surat gugatan Askolani ada hal-hal yang harus ditanggapi. “Kemungkinan kita akan menguggat balik, rekonvensi,” katanya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Askolani, Dodi Irama SH CPLE MED CLMA menjelaskan pada intinya kliennya selaku pemohon cerai talak tetap pada pendiriannya sesuai dengan dalil-dalil yang disampaikan.
Askolani resmi menikahi dr Sri Fitriyanti menjadi istrinya, pada Jumat (28/6/2019), saat itu dokter muda tersebut masih berusia 26 tahun. Ijab kabul dilaksanakan di rumah orang tua mempelai perempuan di Jalan Macan Kumbang I, Demang Lebar Daun Kota Palembang.
Gubernur Sumsel H Herman Deru bertindak sebagai saksi dari mempelai pria pada ijab kabul yang berjalan lancar tersebut. Askolani memberikan mas kawin 50 suku emas dan seperangkat alat shalat. “Dia tidak minta apa-apa tapi saya yang kasih, ini saya yang beri karena ketulusan dan kasih sayang tidak bisa dibandingkan dengan rupiah. Karena dia tulus ikhlas jadi pendamping jadi sebagai penghargaan saja, kalau dia cuma minta kasih sayang saja,” kata Askolani waktu itu.
Selain menggugat cerai talak isterinya, Askolani sebelumnya dilaporkan oleh istri sirinya, Nova Yunita ke Polda Sumsel dengan isi laporan bahwa Bupati Banyuasin itu menikah tanpa izin dengan dr Sri Fitriyanti. Pelapor didampingi tim pengacaranya menyatakan Akolani masih terikat perkawinan dengannya. Askolani menikahi secara agama (siri) Nova di Hotel Novotel Palembang bulan Oktober 2014 dan sudah bercerai sekitar Maret 2015. Perkara pidana ini masih bergulir di Polda Sumsel.
“Tenang, sabar, dan ikhlas. Pada prinsip dan keyakinan klien kami, bahwa pernikahan yang pernah terjadi sekitar (Oktober 2014) itu nikah siri (agama) dan tidak tercatat di KUA,” kata Dodi ketika ditanya sikap Askolani terhadap laporan Nova ke Polda Sumsel. (aa)