SUMBAR, transparanmerdeka com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di tanah air ini.
Presiden menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.
Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil pada program wawancara ekslusif di TV One, Jakarta, Jumat (22/8) malam.
Aktivitas tambang ilegal ini terbagi menjadi dua kategori, pertambangan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan liar di dalam kawasan hutan pada umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan.
Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkap Bahlil.

Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan penanaman hutan kembali yang telah rusak atau ditebang (reforestasi) dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM.
Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, tegas Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Walaupun ada perintah Tegas dari Presiden untuk memberantas jaringan penambangan ilegal tidak berpengaruh bagi penambang emas di kabupaten Pasaman Barat hingga saat ini penambang emas tanpa izin masih beraktivitas dengan leluasa,
Masyarakat menyaksikan aktivitas penambangan emas masih berlangsung di kabupaten Pasaman Barat,
seorang warga menjelaskan,” kini Tambang masih beroperasi, di Rimbo janduang, Astra kiawai alat berat masih jalan, tidak ada yang stop, kalau di Tombang ada beberapa alat yang stop,” katanya.
Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya Terra Dharma S,HUT M,Si yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusakan hutan saat ditanya kapan akan melaksanakan perintah Tegas Presiden Prabowo untuk menindak pertambangan ilegal di wilayah kerja nya karena para penambang emas tanpa izin di Pasaman Barat masih beraktivitas sangat disayangkan tidak memberikan jawaban.
Sama halnya yang dilakukan Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Talamau Iptu Donal saat di konfirmasi mengenai informasi masih banyaknya alat berat yang bekerja mencari emas di kejorongan Tombang juga tidak memberikan jawaban. (Tim)











