Palembang, Transparan: Aliansi Organisasi Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia dan CACA Sumsel melaksanakan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (10/8/2023) terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak di RT.06 RW.02 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Para demonstran yang dikomandoi Mukri bersama Dasri dan Reza Pahlevie mendesak DLHP Sumsel menyelesaikan penelitian terhadap limbah minyak yang diduga mencemai ribuan meter persegi lahan milik warga. Di antara warga tersebut sudah ada yang melaporkan ke Polda Sumsel melalui surat bertanggal 27 Juni 2023 dan 12 Juli 2023.
“Kami sudah turun ke lokasi dan mengambil sampel tanggal, tunggu hasil penelitian,” kata Yulkar Marilus seraya menyebutkan petugas DLHP turun ke lokasi 20 Juli 2023.
Kabid Hukum dan Penindakan DLHP Sumsel tersebut menjelaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi administrasi terhadap pencemaran bila hasil penelitian benar tercemar. “Untuk proses pidananya, itu ranah polisi di Polda Sumsel,” katanya.
Sebelumnya tim penyidik dari Unit Tipidter Polda Sumsel sudah ke lokasi bersama petugas dari DLHP Sumsel pada 18 Juli 2023. Informasi yang diperoleh, positif ada pencemaran.
Hingga Kamis (10/8/2023) sudah beberapa orang yang diperiksa. Dua di antaranya anggota Polda Sumsel. Salah satunya, pemilik lahan yang lahannya tercemar dan satunya lagi pemilik lahan yang diduga menjadi sumber minyak yang tumpah tersebut.
Organisasi Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia dan CACA Sumsel sebagai Organisasi Pengawas Publik Polecy pemerintah yang berdasarkan PP No 34 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dan pemberantasan tindak Pidana Korupsi, tidak akan tinggal diam terhadap berbagai permasalahan yang terjadi. Termasuk perusakan lingkungan.
Berdasarkan hasil team Observasi Lapangan serta informasi yang dihimpun, Mukri menjelaskan dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh tumpahan minyak yang berlokasi di daerah Kelurahan Talang Keramat, RT 06/RW 02 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin itu sudah nyata terjadi.
“Diduga pencemaran itu melanggar peraturan perundang-undangan tentang pencemaran lingkungan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab XV Mulai dari Pasal 97 Sampai dengan Pasal 120 UUPPLH,” katanya.
Berkenaan dengan adanya dugaan pencemaran lingkunngan, yang mengakibatkan terjadinya kejahatan ekologis, kami dari Aliansi Organisasi Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia dan CACA Sumsel, Menyatakan Sikap, mengharapkan Kepada DLHP Provinsi Sumsel melakukan koordinasi dengan instansi terkait melakukan penelitian dan penindakan.
“Penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku sangat penting agar jangan ada yang semena-mena melakukan perdagangan minyak yang diduga illegal. Apalagi sampai mencemari lingkungan, menumpahi tanah milik orang lain,” katanya.
Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo sudah dengan tegas memerintahkan para pejabat dan anggota Polri di Sumsel untuk menindak tegas semua pelaku penambangan minyak illegal. Para penyuling minyak illegal juga mesti diproses sesuai hukum yang berlaku. Para angota polisi juga dilarang menjadi beking apalagi pelaku bisnis minyak illegal tersebut.
Lurah Talang Keramat, Leni Marlina dan dua stafnya serta Ketua RT.06 kabarnya sudah diperiksa di Polda Sumsel. Informasi yang diperoleh di kelurahan tersebut, sejauh ini tidak ada izin penampungan minyak dan atau peredaran minyak hasil tambang yang dilakukan masyarakat.
Namun demikian, dengan adanya tumpahan minyak dalam jumlah cukup banyak tersebut, diharapkan Polda Sumsel menyelidiki dan menyidik sungguh-sungguh. “Siapa pemain bisnis minyak yang diduga illegal tersebut. Kalau ada oknum anggota Polda Sumsel, maka Kapolda harus menindak tegas,” kata Mukri kepada wartawan usai demo. (***)