TRANSPARANMERDEKA.COM, PALEMBANG – Nova Yunita melalui salah satu kuasa hukumnya, Ana Ariyanto, ST, SH yakin laporannya ke Polda Sumatera Selatan tentang pernikahan H. Askolani, SH, MH dengan dr. Sri Fitriyanti merupakan pernikahan tanpa izin dan dia yakin perkara tersebut akan sampai ke pengadilan. Sementara itu, Askolani tenang, sabar dan ikhlas menanggapi laporan Nova yang disebutnya sebagai istri siri dan sudah cerai.
Keyakinan Nova Yunita disampaikan pengacaranya, Ana Aryanto, ST, SH ketika dihubungi Transparan, Minggu (2/10/2022) sore. “Kami positif thinking dengan penyidik Polda Sumsel. Insya Allah kami yakin benar, insya Allah seminggu ini naik barang ini. Ini menyangkut harga diri perempuan,” katanya seraya mengatakan insya Allah tidak berapa lagi perkara ini ditingkatkan dan akan sampai ke pengadilan.” kata Arya panggilan akrab pengacara yang berkantor di Jakarta ini seraya mengatakan, mereka punya data-data valid tentang pernikahan Askolani dengan Nova Yunita.

Selain itu, jejak digital yang dipunyai Nova Yunita bisa mematahkan opini yang dibuat oleh Askolani yang merupakan kader PDI Perjuangan tersebut.
Sedangkan tanggapan Askolani disampaikan oleh pengacaranya, Dodi Irama, SH ketika dikonfirmasi melalui percakapan WA, Sabtu dan Minggu (1-2/10/2022). “Tenang, sabar, dan ikhlas. Pada prinsip dan keyakinan klien kami, bahwa pernikahan yang pernah terjadi sekitar (Oktober 2014) itu nikah siri (agama) dan tidak tercatat di KUA,” katanya ketika ditanya sikap Askolani terhadap laporan Nova ke Polda Sumsel.
Nova Yunita yang merasa istri sah melaporkan Askolani ke Polda Sumsel dengan isi laporan bahwa Bupati Banyuasin itu menikah dengan dr Sri Fitriyanti tanpa izin. Laporan disampaikan pada 30 Juli 2022 dan hingga saat ini belum ada kabar tentang penghentian perkara tersebut. Sebaliknya, yang pasti, baik Askolani maupun isterinya, dr. Sri Fitriyanti sudah diminta klarifikasi oleh penyidik Subditt PPA Polda Sumsel.
Nova didampingi tim pengacaranya menyatakan Askolani masih terikat perkawinan dengannya, dia dinikahi Askolani di Hotel Novotel Palembang bulan Oktober 2014. Pernikahan dilakukan sesuai dengan tata cara pernikahan resmi dan kemudian terbit buku akta nikah dari KUA Kecamatan Kertapati, Palembang. Pasangan ini dikaruniai seorang anak laki-laki.
“Pada Prinsip dan keyakinan klien kami bahwa pernikahan yang pernah terjadi sekitar bulan Oktober (2014) itu nikah siri/agama tdk tercatat di KUA, saksi saksi nikah sir, ketib/ustadz yg memandu nikah sudah memberikan keterangan dengan sebenarnya, dan mengenai buku nikah terbit, sudah diputuskan PTUN, dibatalkan dan dicabut KUA, artinya buku nikah tersebut sudah tidak tercatat/tidak terregister alias tidak berlaku, dengan dibatakan dan dicabut akta nikah/buku nikah, maka tuduhan nikah tanpa izin terbantahkan,” kata Dodi Irama.
Dodi Irama pun mengirimkan putusan PTUN, pencabutan KUA, surat ke Nova, KPAI rekomendasi juga Nova bilang sdh bercerai 2015, Legal Opinion. “Semoga dapat menjawab semuanya,” katanya seraya menambahkan, Nova itu sudah menjauh, karena dikejar untuk Test DNA, yang Askolani sudah Test DNA, yang Nova dan anak itu belum. Namun karena Askolani sudah talak cerai Fitri secara agama pada bulan April, dan akhirnya bulan Juli Nova melaporkan nikah tanpa izin,” paparnya.
Sedangkan Ana Ariyanto menegaskan, putusan PTUN menyangkut tentang akta nikah nomor 736/22/XII/2014, yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertapati Palembang itu menyangkut administrasi. Tapi pernikahannya tetap sah. Dia mengingatkan pasal-pasal UU Perkawinan yang sudah jelas. Sedangkan menyangkut putusan TUN itu administrasi. Lagi pula relas panggilan sidang di PTUN tidak pernah diterima Nova karena dikirim ke alamat yang salah.
Ana Ariyanto menegaskan, Nova Yunita tidak akan mencabut laporannya. Bahkan, setelah ini masih ada lagi laporan yang akan disampaikan ke pihak kepolisian.
Mengenai Askolani yang Bupati dari PDIP, partai yang sedang berkuasa dan dikenal oleh Kapolda dan jajarannya, Ana Ariyanto mengatakan, kita percaya dengan penyidik Polda Sumsel. Apalagi dengan adanya kasus Sambo, insya Allah mereka bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengenai opini yang digiring tentang test DNA, Ana Ariyanto menegaskan, Nova memiliki jejak digital yang tidak bisa dibantah. Askolani juga melalui kuasa hukumnya juga sudah melaporkan Nova Yunita ke Polda Sumsel dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik. (aa)