Baca Juga : https://transparanmerdeka.com/pembuatan-talud-komplek-perum-revari-diduga-bermasalah/
Palembang, Transparan: Fadilla alias Datuk tersangka pelaku penganiaya terhadap Muhammad Lutfi Hadhyan, dokter koas RSUD Siti Fatimah ditahan oleh penyidik Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Sedangkan bos tersangka, Sri Meilina dan anaknya yang mahasiswa Fakultas Kedokeran Universitas Sriwijaya (Unsri), Lady Aurellia Pramesti sudah diperiksa penyidik sebagai saksi.
Penahanan terhadap Datuk panggilan akrab lelaki yang bekerja sebagai sopir dari Sri Meilina itu diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminalitas Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo pada jumpa pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (14/12/2024).
“Kalau cukup bukti dan unsur, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anwar menjawab pertanyaan wartawan apakah Sri Meilina yang merupakan bos dari tersangka Datuk akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya saksi.
Namun, jika tidak terbukti dan tidak cukup unsur, maka Sri Meilina hanya akan dijadikan sebagai saksi. Demikian pula dengan Lady Aurellia Pramesti.
Proses penyidikan atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan dokter koas, Muhammad Lutfi H, ditangani oleh Subdit 3 Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Anwar dan Sunarto memastikan pengusutan kasus penganiayaan tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional yang didasari sesuai fakta, bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Intervensi tidak berlaku di kami,” ujar Sunarto tegas,
Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo memastikan jika jabatan ayah Lady tak akan mempengaruhi kinerja timnya dalam menangani kasus penganiayaan tersebut yang mengakibatkan korban menderita sakit dan dirawat di RS Bhayangkara Palembang. “Siapa bapaknya, bukan hubungan kami. Yang jelas, tak ada intervensi atas kasus ini. Kita lurus jalan terus memproses kasus ini,” tegasnya.
Anwar dan Sunarto ketika memberi keterangan kepada puluhan wartawan yang meliput didampingi Kasubdit III Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudim SH dan Kanit 5 Jatanras Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi Kurniawan SH, MH serta sejumlah personil Unit 5. Pada saat jumpa pers, tersangka dihadirkan dengan seragam oranye dan tangan diborgol.
Tersangka Datuk menggebuki dokter koas, Lutfi bertubi-tubi di sebuah café yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Tersangka yang sopir Sri Meilina hadir dalam pertemuan antara bosnya dengan dokter Lutfi bersama teman koas perempuan lainnya.
Sri Meilina yang merupakan isteri dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJL) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah tersebut mempertanyakan jadwal piket dinilainya merugikan anaknya dan tidak adil. Oleh karena itu di dalam pertemuan atas ajakan Sri Meilina, pengusaha butik tersebut diduga tidak senang dengan sikap Lutfi yang tidak menuruti keinginannya terkait jadwal piket anaknya pada malam tahun baru nanti.
Suara Sri Meilina sempat meninggi dan diduga nada bicaranya terkesan mengintimidasi korban, Namun, korban menjelaskan tentang pengaturan jadwal piket yang sudah disetujui rekan-rekan dokter muda lainnya dan sudah sesuai prosedur.
“Ibu dari teman korban ini mengintimidasi dengan mengatakan, ‘kenapa anaknya dijadwalkan saat hari kumpul keluarga’. Tersangka merasa nada korban tidak sopan (ke ibu LD), sehingga terjadi penganiayaan,” katanya.
Penganiayaan yang dilakukan Datuk terekam kamera CCTV kafe, yang membuat status Datuk dari awalnya saksi naik menjadi tersangka. Penetapan status baru tersebut juga diperkuat dengan barang bukti baju dan hasil visum at rapertum setelah penganiayaan serta keterangan dari beberapa saksi.
Terkait beredarnya isu jika CCTV di kafe tidak aktif, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo langsung membantahnya. Karena rekaman kamera CCTV itulah yang memperkuat Polda Sumsel menetapkan status tersangka kepada Datuk.
Dari hasil interogasi dengan tersangka Fadillah alias Datuk, terungkap motif penganiayaan yang terekam kamera CCTV di kafe dan viral di media sosial. Awalnya Datuk menemani ibu Lady bernama Sri Meilani untuk bertemu dengan korban dan rekan-rekannya. Dokter Lutfi dan kawannya memenuhi ajakan Sri Meilani, pengusaha butik di Kota Palembang untuk bertemu.
Lutfi dan kawannya memenuhi ajakan Sri Meilina bertemu, merupakan salah satu sikap menghargai orang tua kawannya. Menurut sebuah sumber, sebenarnya kalau mau Lutfi bisa saja menolak bertemu dengan ibunya Lady, apalagi terkait urusan jadwal piket di RSUD Siti Fatimah yang bukan urusan orang tua koas.
Pada Senin (16/12/2024), tersiar kabar jika Sri Meilani, ibu Sri Meilina dan anaknya Lady akan diperiksa di Polda Sumsel sebagai saksi penganiayaan yang dilakukan sopir pribadinya. Namun, pemeriksaan dilakukan di tempat berbeda, yakni di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang.
Lady Aurellia Pramesti diduga menjadi pemicu awal sehingga terjadi penganiayaan terhadap temannya, Lutfi. Lady diduga mengadu kepada ibunya tentang jadwal piket yang disusun Lutfi. Akhirnya Sri Meilina mengajak Luthfi bertemu dan akhirnya terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh Datuk, sopir pribadi Sri Meilina yang sudah 20 tahun lebih bekerja sebagai sopir dari pengusaha yang isteri pejabat Kementerian PU PR tersebut.
Di sosial media viral video pemukulan yang dilakukan diduga oleh pihak Datuk terhadap korban bernama Luthfi yang masih mengenakan seragam koas mendapat pukulan bertubi-tubi oleh seorang pria berbaju merah.
Lalu, beberapa orang tampak berusaha melerai. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil dan pelaku tetap memukuli korban terus-menerus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Datuk dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. “Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” ujarnya kepada Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Datuk menjelaskan, pada hari kejadian, Rabu (11/12/2024) Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang. Namun, tidak jadi masuk ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan,” ujarnya seraya juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
“Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya. (aa)