SUMBAR, transparanmerdeka.com -Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin leluasa beraktivitas di Kabupaten Pasaman Barat, ini terbukti dengan ratusan alat berat beroperasi melakukan Penambangan Emas.
Dari Pantauan di lapangan, salah satunya yang terjadi di Tombang kenagarian Sinuruik kacamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat diperkirakan sudah ada 60 alat berat yang Beroperasional. Banyaknya Penambangan Emas ini diduga karena adanya pemberian Uang Payung atau disebut juga dengan uang koordinasi sebanyak 65 juta setiap bulan untuk 1 unit alat berat. Diduga pemberian uang Payung agar usaha mereka tidak terganggu dan tidak di razia aparat kepolisian dan instansi yang berwenang lainnya.
Dengan maraknya PETI di Pasaman Barat, seharusnya Pemerintah Daerah bersama Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasaman Barat mengambil tindakan Hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang yang Berlaku serta menangkap dan memproses Aktor intelektual dalam aktivitas Penambangan emas ini serta menangkap pemilik alat berat yang beroperasional.
Namun sangat disayangkan Penegak Hukum seolah olah tutup mata dan tidak melakukan tindakan terhadap PETi ini, semua ini terbukti dengan bertambah banyak nya alat Berat yang melakukan Penambangan Emas di wilayah Hukumnya.
Apabila Dugaan adanya uang Payung ini benar terjadi maka pihak penegak hukum harus melakukan tindakan, karena telah diatur dalam undang undang yang menjelaskan apabila Membekingi tambang ilegal dapat melanggar beberapa pasal sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang lainnya.
Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 menyatakan Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tanpa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Pasal 160 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020.
Setiap orang yang membantu atau memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000.
Sanksi lainnya dapat berupa Pidana penjara.
Sanksi pidana penjara dapat dijatuhkan kepada pelaku, termasuk mereka yang membantu atau memfasilitasi kegiatan tambang ilegal. Sanksi denda dapat dijatuhkan kepada pelaku sebagai tambahan dari sanksi pidana penjara.
Penyitaan Aset yang terkait dengan kegiatan tambang ilegal dapat disita oleh negara.
Humas Polres Pasaman AKBP Agung Tribawanto, S.Ik saat Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0812-9501-1xxx (Minggu 13/7/2025) mengenai semakin banyaknya Penambang Emas menggunakan alat berat dalam kegiatan penambangan emas di wilayah Hukum Polres Pasaman Barat serta diduga adanya uang Payung tidak memberikan jawaban atas pertanyaan ini.
Tidak hanya pihak Kepolisian Wartawan media ini juga mencoba mengkonfirmasi Anggota DPRD Nirlam S.Pd anggota DPRD Pasaman Barat dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang berasal dari Tombang dan bertempat tinggal di bateh samuik salah satu akses jalan menuju Tombang melalui pesan WhatsApp (Senin 14/7/2025) mengenai semakin banyaknya alat berat yang melakukan penambangan Emas di Tombang serta diduga adanya uang Payung juga tidak memberi jawaban.
Selain Humas Polres Pasaman Barat dan Anggota DPRD Pasaman Barat Wali Nagari Sinuruik frianton juga tidak memberi jawaban saat ditanya mengenai uang Payung dan semakin banyak nya alat berat yang melakukan penambangan yang beroperasi di wilayah kerja nya.
Dengan Bungkamnya Humas Polres Pasaman Barat, Anggota DPRD serta Wali Nagari saat ditanyai mengenai dugaan adanya Uang Payung menjadi tanda tanya besar.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus segera melakukan tindakan sebagaimana mestinya.(Fan/tim)












