SUMBAR, transparanmerdeka.com – Pertambangan emas tanpa Izin (PETI) seakan akan sudah terorganisir secara sistematis dan serta beroperasi secara ilegal mengeksploitasi sumber daya alam, merusak lingkungan, dan merugikan negara serta masyarakat terjadi di kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Aktivitas penambang emas ilegal yang dapat mengancam kelestarian lingkungan masyarakat setempat seakan tidak bisa dihentikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian Pasaman Barat yang memiliki kewenangan.
Mereka beroperasi tanpa izin yang sah, aktivitas mereka seringkali menyebabkan pencemaran air dan kerusakan kawasan hutan,
untuk melindungi kepentingan mereka kuat dugaan memiliki “beking” atau perlindungan dari oknum-oknum aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk memberantas aktivitas Pertambangan dengan indikasi memberikan uang payung dengan jumlah fantastis sebesar 65 juta satu alat berat setiap bulannya.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Mentri ESDM Pembentukan tim gabungan yang melibatkan Polri, Kejaksaan, KPK, TNI, Kementerian ESDM, KLHK, dan PPATK untuk penindakan yang lebih efektif Serta sudah adanya Penerapan sanksi pidana dan administratif yang tegas, seperti penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan Undang Undang Minerba untuk menghadapi jaringan mafia tambang.
Pemberantasan mafia tambang bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang melindungi lingkungan, hak masyarakat adat, dan memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola untuk kemaslahatan bersama.
Seharusnya pemerintah Daerah serta Wali Nagari berupaya melakukan pengajuan Izin Pertambangan agar menjadi Tambang Rakyat yang bisa dikelola masyarakat dengan membentuk Koperasi sehingga manfaat nya dirasakan masyarakat serta bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan sesuai perundang undangan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di tanah air ini.
Presiden menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun yang menjadi bekingan yang terlibat kegiatan terlarang tersebut akan ditindak tegas.
“Saya beri peringatan, baik jendral dari TNI atau jenderal dari polisi, atau mantan jendral, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo saat memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Dia memperingatkan para jenderal untuk tidak menjadi beking pengusaha tambang ilegal. Bila tetap berani, Prabowo akan memerintahkan Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak dengan tegas.
Kemudian Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan,” Ketimbang melindungi pengusaha melakukan tambang ilegal Presiden Prabowo meminta untuk mengajukan menjadi sebuah Koperasi sehingga menjadi Legal,” katanya.
“Walaupun ada perintah Tegas dari Presiden untuk memberantas jaringan penambangan ilegal tidak berpengaruh bagi penambang emas di kabupaten Pasaman Barat hingga saat ini penambang emas tanpa izin masih beraktivitas dengan leluasa, alat berat masih bekerja di area penambangan,” ungkap warga yang menyaksikan lansung aktivitas penambangan.
Menanggapi pernyataan presiden Prabowo menjadikan tambang ilegal menjadi tambang rakyat Wali Nagari Sinuruik frianton mengungkapkan,” saat ini kita sedang berupaya untuk mencari jalan agar bisa tambang yang ada saat ini menjadi tambang rakyat, perlu kita duduk bersama sama,” ungkapnya.
Sangat disayangkan Humas Polres Pasaman Barat saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Apakah pihak Polres Pasaman Barat tidak mampu melakukan penangkapan terhadap penambang emas tanpa izin,
Hingga saat ini masih banyak pelaku tambang yang melakukan aktifitas ?
Kenapa pelaku tambang emas ilegal tidak ada merasa takut dengan Aparat penegak hukum, salah satunya Polres Pasaman Barat,
Apakah karena adanya dugaan uang payung sebesar 65 juta setiap alat untuk satu bulan yang mereka berikan Pak ?
Tidak memberikan jawaban.
Sama hal yang dilakukan Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya Terra Dharma S,HUT M,Si saat ditanya, Apakah dari pihak KPHL sudah melakukan penertiban dan penangkapan terhadap pelaku tambang emas Ilegal yang merusak lahan hutan, apakah dugaan adanya uang payung yang mereka berikan kepada oknum sehingga tidak bisa dilakukan petugas untuk penertiban bahkan penangkapan Pak ?
Ia juga tidak memberikan jawaban. (Fan/Tim)












