
H. Mularis Djahri Bin Djahri Agung (58), salah satu pengusaha Sumsel merasa dikrimalisasi bahkan dizhalimi oknum aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI, Joko Widodo. Melalui tim kuasa hukumnya, Mularis Djahri memohon Presiden RI memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan kriminalisasi dan menghentikan proses penyidikan serta mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan.
Melalui kuasa hukumnya, akhirnya bersuara setelah lebih dari satu bulan lamanya H Mularis ditahan di Polda Sumsel terkait kasus PT Campang Tiga di Kabupaten OKU Timur.
Kuasa hukum H Mularis Djahri, Alex Noven SH menilai penetapan terhadap Mularis Djahri merupakan kriminalisasi dan penzhaliman serta kesewenang-wenangan.
“Sebab klien kami dilaporkan oleh oknum polisi dengan Laporan Model A telah berkebun di area perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI),” ujarnya, Selasa (9/8/2022).
Baca Lebih Lanjut Siaran Pers : Mularis Djahri Merasa Dikriminalilasi
Tonton Cuplikan Video Konferensi Pers : Mularis Djahri Merasa Dikriminalisasi Video 1
Tonton Cuplikan Video Konferensi Pers : Mularis Djahri Merasa Dikriminalisasi Video 2