WDP  Bukti Kinerja Pemkot Palembang Tidak Bagus, Stop Tunkin dan TPP

 

PALEMBANG, TRANSPARAN:  Kinerja  Pemerintah Kota Palembang dipimpin Walikota Harnojoyo dinilai tidak bagus dengan bukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan, pemerintahan di Ibukota Sumsel ini hanya menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022.  Opini WDP itu penurunan nyata kinerja Pemkot Palembang dibanding tahun sebelumnya.

Dengan Opini WDP dari BPK RI tersebut dan ternyata patut diduga banyak terdapat pelanggaran, perbuatan melawan hukum bahkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh sebagian oknum pejabat dan ASN di Pemkot Palembang bersama pihak ketiga.

“Atas dasar kinerja yang tidak baik itu pula, maka seharusnya Walikota Palembang dan DPRD Kota Palembang menghentikan pemberian Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta Tunjangan lainnya baik kepada Walikota, Sekda maupun para pejabat dan ASN lainnya. Kami meminta dengan hormat agar DPRD Palembang menghentikan pemberian Tunkin dan atau TPP tersebut. Sebab, yang menyetujui anggaran Tunkin dan TPP itu adalah DPRD dan mereka tentu berhak dan berkewajiban menghentikan pemberian TPP tersebut,” kata Afdhal Azmi Jambak, salah satu wartawan di Palembang kepada Ketua Komisi II DPRD Palembang, Muhammad Taufik didampingi M. Akbar Alfaro dan Ilyas Hasbullah, anggota DPRD dari Partai Demokrat.

Permintaan agar stop pemberian Tunkin dan TPP serta tunjangan lainnya kepada Walikota, Sekda, Kepala OPD  dan ASN lainnya itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Kota Palembang, Kamis (3/8/2023), setelah Ade Indra Chaniago, selaku warga masyarakat Kota Palembang yang pedulu keuangan daerah dan anti korupsi  menyampaikan kekecewaannya kepada Walikota Harnojoyo, Sekda Ratu Dewa dan Kepala BPKAD, Agus Kelana yang tidak mau memberikan data-data jumlah Tunkin dan atau TPP atau tunjangan lainnya yang diterima Walikota, Sekda, Kepala SKPD dan ASN di Pemkot Palembang sejak tahun 2016 sampai 2023.

“Kami dapat informasi jumlahnya sangat besar dan kami nilai tidak wajar. Kabar yang sampai ke kami Walikota terima sekitar Rp 250 juta, Wakil Rp. 200 juta dan Sekda Rp. 150 juta per bulan beberapa tahun lalu. Kepala SKPD tertentu mencapai Rp. 60 juta sebulan. Untuk kebenarannya, kami meminta resmi melalui surat tanggal 22 Mei 2023. Tetapi, tidak diberikan data-datanya sampai kini. Kami berterima kasih ke DPRD yang mau mempertemukan dengan Pemkot Palembang dalam hal ini diwakili Agus Kelana, Kepala BPKAD Palembang,” kata dosen Stisipol Chandradimuka Palembang ini.

Ade Indra Chaniago bersama tujuh kawannya sesama aktifis sudah menyurati walikota, sekda dan kepala BPKAD selama dua kali, dan dibalas dengan surat satu kali ditandatangani Sekda, Ratu Dewa. “Tetapi surat yang ditandatangani Sekda  itu sungguh tidak menjawab pertanyaan yang kami sampaikan,” katanya.

Kepada Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Muhammad Taufik, didampingi M. Akbar Alfaro  yang pernah jadi calon Walikota Palembang pada 2018 lalu serta Ilyas Hasbullah, tokoh Partai Demokrat Kota Palembang, Ade Indra Chaniago dan sejumlah aktivis yang peduli anggaran pemerintah dan anti korupsi itu mempertanyakan pemberian Tunkin dan TPP yang diduga tidak wajar dan tidak pantas di Palembang.

Ketidakwajaran dan ketidakpantasan itu, karena Tunkin dan TPP di Kota Palembang tersebut sempat terbesar di Sumatera, padahal prestasi dan kinerja Walikota dan jajarannya tidak bagus nian terutama pada tahun 2022. Sebagian menunjukkan adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terdapat indikasi pengaturan harga, spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Dibanding dengan Medan, Palembang sesungguhnya lebih kecil dan pendapatan asli daerah Ibukota Sumsel ini pun lebih kecil dari Medan, sementara Tunkin dan atau TPP Palembang lebih besar dari Medan,” katanya.

Ade Indra Chaniago yang hadir bersama Mukri AS, Reza Fahlepie, Dasri Nurhamidi mengatakan, yang kami tanyakan antara lain berapa Tunkin dan atau TPP tiap bulan diterima Walikota, Sekda, Kepala SKPD, ASN dan lainnya sejak tahun 2016 sampai 2023? Berapa setiap tahun uang APBD ini dinikmati oleh walikota, pejabat dan ASN Kota Palembang. Kami minta data-data validnya,” kata kandidat doktor di Universitas Indonesia ini tetapi tidak dijawab.

Oleh karena itu, Ade yang aktivis 1998 ini mengajukan pertanyaan serupa ke Ketua Komisi II DPRD Palembang dan Ketua DPRD Kota Palembang. Ternyata, pihak legislative tidak memiliki data valid. Makanya diundanglah Kepala BPKAD, Agus Kelana bersama stafnya dan staf Bagian Hukum ke DPRD Kota Palembang.

Namun demikian, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang kecewa dengan Kepala BPKAD Agus Kelana yang tidak membawa data-data Tunkin dan atau TPP serta Tunjangan lainnya dalam pertemuan tersebut. “Karena Kepala BPKAD tidak siap dengan data-data, maka rapat kita tunda pekan depan. Saya minta agar Kepala BPKAD membawa data-data yang diminta,” kata Taufik, yang merupakan kader Partai Gerindra tersebut.

Pihak DPRD Palembang akan membicarakan permintaan stop pemberian dana Tunkin, TPP dan tunjangan lainnya kepada Walikoat, Wakil Walikota, Sekda, para Kepala SKPD dan ASN di Pemkot Palembang.

Baca Juga :  Mukri AS: “Kapolda Jangan Sampai 86,  Tetapkanlah Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Kolam Retensi”

Kinerja Tidak Bagus

Ade Indra Chaniago dan Afdhal menyampaikan pendapat bahwa dengan opini WDP maka kinerja Pemkot Palembang sungguh tidak bagus. Apalagi banyak kewajiban pengembalian uang akibat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan pejabat dan SKPD serta karena kelalaian Sekda Palembang kurang mengawasi para pejabat dan ASN di Pemkot Palembang. Auditor BPK RI sukses menangkap basah pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keadaan senyatanya bahkan dengan bukti yang diduga fiktif.

Ada sejumlah temuan auditor BPK RI Perwakilan Sumsel. Antara lain ada penggunaan toko atau perusahaan yang sudah tutup (tidak beroperasi lagi) alias patut diduga adanya kwitansi tidak benar, palsu atau fiktif. Selain itu juga ada dugaan “kongkalingkong” dengan memberikan uang kepada orang yang tidak berhak atau tidak bekerja, dan adanya absensi tidak benar untuk pembayaran Tunkin atau TPP. Bahkan orang yang tidak masuk kerja bertahun-tahun pun dibayarkan gajinya tanpa tindakan tegas.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama, SE, Ak telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, SH  dan Walikota Palembang, Harnojoyo, S.Sos  Rabu (31/5/2023).

Andri Yogama mengungkapkan beberapa perbuatan dari sebagian pejabat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga Pemkot Palembang diharuskan mengembalikan uang ke Kas Negara. Dinas Pendidikan harus mengembalikan uang  sebesar Rp. 6.042.678.770,00 atau mengganti meubelair yang proses pengadaannya  menunjukkan terdapat indikasi pengaturan harga, spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruan (PU PR) Kota Palembang harus mengembalikan uang sebesar Rp 16.611 .095.602,52 ke Kas Negara.  Jumlah itu lebih banyak dari kewajiban Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan menunjukkan terdapat indikasi pengaturan harga, spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.1.2.2.2 atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2022, Pemerintab Kota Palembang menyajikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp l04.68 1.006.586,00. Hasil pemeriksaan alas proses pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan menunjukkan terdapat indikasi pengaturan harga, spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.  6.042.678.770,00.

Selain itu, pada Catatan 5.1.2.2.4 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Palembang menyajikan Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan sebesar Rp 855.846.707.797,00. Hasil pemeriksaan alas pelaksanaan kegiatan menunjukkan terdapal penyimpangan dan ketidakefektifan sistem pengendalian intern yang mendasar, yaitu usulan kegiatan tidak diverifikasi secara memadai dan pemaketan pekerjaan tidak memadai, pemilihan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, pengawasan kegiatan yang tidak melibatkan konsultan sebagai pengawas ekstemal, dan kekurangan volume pekerjaan atas 211 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 16.611 .095.602,52.

 

Sejumlah masalah lainnya di antaranya, Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal pada 28 SKPDTidak Tepat, Hibah BOS Swasta Sebesar Rp. 63.944.078.387,00 Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa, c. Kegiatan yang Menambah Nilai Aset Tetap pada 20 SKPD Sebesar Rp. 65.076.939.933,00 Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa serta Kegiatan yang Tidak Menambah Nilai Aset Tetap pada 18 SKPD Sebesar Rp. 94.787.780.518,21 Dianggarkan pada Belanja Modal.

 

Gara-gara  Sekretaris Daerah tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas disiplin pegawai
Pemerintah Kota Palembang,   Para Kepala SKPD tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas kehadiran pegawai dan tidak memproses tindakan indispliner pegawai sesuai dengan ketentuan,  Direktur RSUD Bari tidak mengurus kejelasan status pegawai dan menyetujui pembayaran gaji tanpa dasar yang sah,  PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran tidak memedomani ketentuan dalam menghitung serta verifikasi perhitungan PPh Pasal 21 atas TPP yang diterima oleh PNS, PPK Dinas Perindustrian dan Badan Kesbangpol tidak melakukan verifikasi atas besaran TPP yang diajukan; dan PPTK Dinas Perindustrian dan Badan Kesbangpol mengajukan TPP tidak sesuai ketentuan menimbulkan akibat yang serius.

Antara lain:

  1. Pengelolaan Belanja Pegawai Belum Memadai.
  2. Sistem Pengendalian Intern Terkait Pengelolaan Presensi Pegawai Tidak Memadai.
  3. Pelaksanaan Presensi Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya.
  4. Pelaksanaan Presensi Elektronik Dilakukan Tidak pada SKPD Unit Kerja.
  5. Pegawai yang Tidak Hadir Tanpa Keterangan Lebih dari 21 Hari Tidak
    Diproses Tindakan Disiplin Pegawai.
  6. Tidak Ada Monitoring dan Evaluasi Terhadap Kepala SKPD yang Tidak
    Melakukan Presensi.
  7. Pembayaran Gaji dan Tunjangan yang Melekat kepada Pegawai RSUD Bari
    yang Tidak Pernah Hadir dan Bekerja sebesar Rp. 42.233.800,00.
  8. PPh Pasal 21 atas TPP Kurang Hitung dan Kurang Bayar ke Kas Negara sebesar
    4.397.391.002,40.
  9. Pembayaran TPP pada Dinas Perindustrian dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tidak sesuai ketentuan.

 

 

 

Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tahun anggaran 2022 khususnya dalam hal  Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Bahan Alat Listrik  yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Masing-Masing Sebesar Rp 643.739.569,53 dan Rp 129.597.217,00 pada Sekretariat Daerah.

Pemerintah Kota Palembang pada Tahun 2022 merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.392.746.232.298,04 atau 91,59% dari anggaran sebesar Rp 1.520.714.343.837,00. “Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Makan Minum Rapat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebesar Rp 8.623.452.179,00 dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Listrik sebesar Rp 794.266.354,00.

“Pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban Belanja Barang pada Sekretariat Daerah menunjukkan terdapat realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp. 643.739.569,53 dan Belanja Bahan Alat Listrik sebesar Rp. 129.597.217,00,” kata Andri Yugama, SE,  MM, Ak, CA, CSFA selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel dalam dokumen LHP atas Laporan Keuangan Pemkot Palembang, 29 Mei 2023.\

Baca Juga :  Wagub Mawardi Yahya Ambil Sumpah  312 Pejabat Fungsional di Lingkup Pemprov Sumsel  

Penyebab hal tersebut antara lain karena  Sekretaris Daerah selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Bahan Alat Listrik yang menjadi tanggungjawabnya. Di samping itu  Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA, PPTK Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Bahan Alat Listrik, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan belanja yang menjadi tanggung jawab mereka.

BPK RI Perwakilan Sumsel menguraikan  Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp. 643.739.569,53.  Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat 46 bukti pengeluaran untuk pembelian sembako senilai Rp 1.130.391.212,55 dan sepuluh bukti pengeluaran untuk pembelian Makanan dan Minuman senilai Rp. 170.100.000,00.

Hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan bahwa transaksi yang sebenarnya atas pengeluaran tersebut hanya sebesar Rp. 676.751.643,02, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.643.739.569,53 dengan rincian sebagai berikut.

Sementara itu, Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Bahan Alat Listrik pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp. 129.597.217,00.  Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Bahan Alat Listrik pada Bagian Umum Setda menunjukkan bahwa selama tahun 2022 Belanja Bahan Alat Listrik disediakan oleh tiga penyedia, yaitu Toko DLi, CV Kam, dan CV KBe. Hasil konfirmasi secara uji petik kepada Toko DLi menunjukkan bahwa toko penyedia barang tidak ditemukan pada alamat yang tertera pada faktur pembelian.

Berdasarkan konfirmasi kepada Staf Bagian Umum yang ditunjuk sebagai Koordinator  Kegiatan Pengadaan Alat Listrik, Pengurus Barang Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, PPTK, dan KPA atas kondisi tersebut di atas diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Toko DLi yang sudah tidak beroperasi lagi (tutup permanen) dan toko fisiknya sudah tidak ada. Koordinator hanya melakukan peminjaman uang/dana kepada perwakilan toko DLi dengan melampirkan rincian barang yang akan dibeli dan melakukan belanja pada toko-toko listrik lain.

Koordinator Kegiatan Pengadaan Alat Listrik menyatakan bahwa rincian surat pesanan dan faktur pembelian yang dipertanggungjawabkan pada dokumen pembayaran sebesar Rp. 237.716.004,00 lebih besar dari pada catatan rincian barang yang disampaikan oleh koordinator untuk dibelanjakan dengan pinjaman dana dari toko DLi yaitu sebesar Rp. 180.578.000,00 atau terdapat selisih lebih sebesar
Rp. 57.138.004,00 (Rp237.716.004,00 – Rp180.578.000,00);

2) Pembelian alat listrik pada CV Kam dan CV KBe dengan nilai total pembelian sebesar Rp. 72.459.213,00, dilakukan oleh satu penyedia barang yaitu CV Kam. Koordinator kegiatan pengadaan alat listrik, PPTK, Pengurus Barang Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KPA tidak mengetahui proses kedatangan/penerimaan barang dari penyedia barang CV Kam dan CV KBe. “Uang Belanja Alat Listrik yang dibayarkan kepada CV KBe dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum. Kondisi tersebut di atas menunjukan pertanggungjawaban realisasi belanja bahan alat
listrik pada Sekretariat Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 129.597.217,00 (Rp57.138.004,00 + Rp72.459.213,00),” katanya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp. 643.739.569,53;
b. Kelebihan pembayaran Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Listrik pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebesar Rp. 129.597.217,00; dan Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 773.336.786,53.

“Hal tersebut disebabkan: a. Sekretaris Daerah selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Bahan Alat Listrik yang menjadi tanggungjawabnya;dan b. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA, PPTK Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Bahan Alat Listrik, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan belanja yang menjadi tanggung jawabnya,” tambah Andri Yugama.

 

 

 

 

 

“Selain opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang dan mempengaruhi opini atas laporan keuangan,” jelasnya.

Di antara permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama tersebut, dijelaskan Andri, yakni klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa, serta belanja modal pada 28 SKPD tidak tepat, pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume atas 49 paket pekerjaan pada delapan SKPD, kekurangan Kas di Bendahara Pengeluaran pada empat SKPD, penetapan kenaikan besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan dan 17 paket pekerjaan Belanja Modal dan satu paket Pekerjaan Belanja Hibah pada tiga SKPD terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan.

“Sesuai amanat Undang-undang, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima dan kami berharap rekomendasi dalam LHP ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati,” harapnya.

Sementara itu Walikota Palembang H Harnojoyo pada acara penyerahan LHP Pemkot Palembang tersebut menuturkan, walaupun predikat yang diperoleh tahun ini mengalami penurunan setelah 12 kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun hasil ini diharapkan dapat menjadi motivasi agar Pemerintah Kota Palembang lebih baik dalam pengelolaan keuangan.

Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa ketika ditemui di DPRD Kota Palembang, Kamis (3/8/2023) mengatakan semua rekomendasi BPK dilaksanakan oleh Pemkot Palembang. (af)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peringati HUT RI ke- 77, Herman Deru: Semangat Gencarkan GSMP dan Lawan Kemiskinan 

Ekonomi

Berhasil Tekan Inflasi, Provinsi Sumsel Raih Reward DID Rp.10,32 Miliar dari Kemenkeu RI

LINGKUNGAN

Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah di Sumsel, Herman Deru Gagas Pembebasan BPHTB Tanah Ukuran Tertentu 

RELIGIUS

Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Supriono : Sebagai Umat Muslim Kita Harus Teladani Sifat Nabi Muhammad SAW

DAERAH

Penuh Kekeluargaan, Peringatan HUT ke-1341 Kota Palembang

KEUANGAN

Aktivis Palembang Pertanyakan ke Ketua  DPRD, Berapa Setujui Tunkin dan TPP untuk Walikota, Pejabat dan ASN

ORMAS

HERMAN DERU: PERTAHANKAN SOLIDITAS DAN PANTANG MENYERAH PENUHI KEINGINAN RAKYAT 

PENDIDIKAN

Ikuti Lomba Mancing Band Tingkat Nasional, Herman Deru Lepas Keberangkatan Manching Band SD Baptis