SUMBAR, transparanmerdeka.com –Satuan Reserse Narkoba kepolisian resort (Polres) Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sepanjang satu semester tahun 2026 di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (24/8/2026). Sebanyak 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap sepanjang satu semester di tahun 2026 ini.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris menjelaskan bahwa dari 37 kasus, sebanyak 23 kasus telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sedangkan 15 kasus merupakan tunggakan pada tahun 2025 juga berhasil dituntaskan.
“Dari 37 kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, pihaknya telah mengamankan sebanyak 45 tersangka, terdiri dari 44 orang lelaki dewasa dan satu orang perempuan dewasa. Rata-rata para tersangka berusia 29-49 tahun sebanyak 25 orang. Kemudian usia 19-28 tahun sebanyak 19 orang, dan usia di atas 50 tahun satu orang.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita selama satu semester di tahun 2026 berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 709,42 gram dan 1.180,1 gram narkotika jenis ganja kering, serta lima butir pil ekstasi, penindakan dan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu tanpa membedakan latar belakang keluarga maupun status sosial dari pelaku” katanya.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa,” Polres Pasaman Barat berkomitmen melakukan pemberantasan dan memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Sinergitas dan kerja sama antara Polri dengan masyarakat sangat dibutuhkan yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika berharap serta mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling memberikan informasi jika ditemukan adanya peredaran gelap narkotika.
Selain berharap kepada lapisan masyarakat Iptu Andhika juga menyatakan personel Satresnarkoba Polres Pasaman Barat juga aktif turun ketengah masyarakat untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi, serta patroli secara rutin disetiap wilayah yang dianggap rawan peredaran dan penggunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba menegaskan “Segera laporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat maupun layanan online 110 Polres Pasaman Barat, jika ditemukan adanya peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat,” ucapnya (HumasResPasbar/fan)












