SUMBAR, transparanmerdeka.com -Tamparan keras bagi institusi kepolisian Indonesia, baru hitungan hari pihak kepolisian Resort (Polres) Pasaman Barat melakukan sosialisasi serta cek lokasi tambang dan penegakan hukum bagi pelaku Pertambangan emas tanpa izin (Rabu 7/8), yang mana giat ini sudah menjadi agenda Kepolisian daerah Sumatera Barat untuk memberantas pertambangan ilegal di Ranah Minang secara serentak.
Giat yang dilakukan pada hari itu memasang sepanduk, sosialisasi dan cek lokasi serta pemusnahan bok kayu yang sudah tidak terpakai lagi bagi penambang emas.
Walaupun aparat kepolisian Pasaman Barat sudah memasang spanduk disekitaran area penambangan dengan bertuliskan Stop Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) Sekarang Juga melanggar undang undang nomor 03 tahun 2020 tentang minerba diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar tidak membuat penambang Takut dan berhenti melakukan aktivitas mereka.
Pantauan masyarakat yang berada disekitar lokasi (Senin/11/8) kegiatan penambang emas dengan menggunakan alat berat mulai bergerak kembali untuk melakukan aktivitas sebagaimana biasa nya, walaupun penambangan emas sempat terhenti beberapa hari karena beredar isu akan ada razia yang dilakukan pihak Mabes Polri dengan informasi itu para penambang menjauhkan alat berat dan peralatan pertambangan yang biasa mereka gunakan dari lokasi tambang.
Salah seorang warga mengatakan,” saya Hari ini melihat alat berat sudah berada dilokasi tambang dan siap melakukan penambangan seperti sebelumnya,” ucapnya singkat dengan mengirimkan bukti foto alat berat yang berada di lokasi tambang.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto S.I.K saat dikonfirmasi mengenai adanya penambang yang mengunakan alat berat memulai beraktivitas kembali dengan mengirimkan foto melalui telpon seluler dan pesan WhatsApp tidak bisa terhubung.
Tidak bisanya konfirmasi melalui telpon ataupun pesan WhatsApp yang dilakukan Wartawan media ini (Red Arfan) diduga nomor wartawan tersebut sudah di blokir Kapolres setelah berita yang ditayangkan media ini dengan judul ” Penertiban PETI Pasaman Barat Hanya Cek lokasi dan Sosialisasi, Alat Berat Parkir di Semak ”
Kasi Propam Pasaman Barat Iptu R Pasaribu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengenai kegiatan tambang yang mulai beraktivitas kembali juga tidak menjawab,
Bagaimana dengan kegiatan tambang ini Pak, dengan mengirimkan foto sebagaimana foto yang sama dikirimkan kepada Kapolres.
Saat ditanyakan apakah pihak kepolisian Resort Pasaman Barat tidak lagi di perhitungkan bagi para penambang emas di Pasaman Barat, Apakah indikasi uang payung sebesar 65 juta setiap bulan, sehingga tidak lagi ada rasa takut penambang melakukan aktivitas, baru beberapa hari ada giat penertiban dan pencegahan, Iptu R Pasaribu juga tidak merespon sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.
Keberanian penambang emas tanpa izin di kabupaten Pasaman Barat ini perlu jadi sorotan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Listiyo Sigit Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi, DPRD, Serta pemerintah daerah.
Apa yang menjadi landasan keberanian para penambang melakukan kembali aktivitas mereka adanya indikasi setoran Uang Payung sebesar 65 juta satu unit alat berat setiap bulan atau disebut juga sebagai uang koordinasi yang diberikan kepada oknum bertujuan agar penambang emas lepas dari jeratan hukum sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat selama ini terbongkar siapa dalang nya”.(Fan/Tim)












