PALEMBANG, TRANSPARAN: Sejumlah aktivis yang peduli dengan keuangan daerah dan anti korupsi di Palembang dipimpin Ade Indra Chaniago, MSi terus mempertanyakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibagi-bagikan kepada para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palembang. Setelah tidak memperoleh jawaban memuaskan dari Sekretaris Daerah Palembang, mereka mengirim surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Zainal Abidin,SH.
Melalui surat nomor Istimewa.010 tanggal 26 Juni 2023, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Chandradimuka Palembang itu tentang dana di APBD Kota Palembang yang disetujui oleh DPRD Kota Palembang untuk dibagi-bagikan kepada Walikota Palembang, Walikota Palembang, Sekretaris Daerah Kota Palembang dan sebagian pejabat; baik asisten, kepala OPD, maupun pejabat struktural serta aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palembang dalam bentuk Tunjangan Kinerja (Tunkin), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan atau upah pungut sejak tahun 2016 sampai tahun 2023 dan berapa realisasinya setiap tahun.
“Kami sudah mengirim surat kepada Walikota Palembang Harnojoyo, Sekda Palembang, Ratu Dewa dan Kepala BPKAD Kota Palembang, Agus Kelana menanyakan berapa dana APBD yang dibagi-bagikan oleh Walikota Palembang kepada para pejabat dan ASN di Kota Palembang dengan judul Tunkin dan TPP. Namun jawabannya sangat tidak memuaskan,” katanya.
Menurut Ade Indra selaku rakyat dia dan kawan-kawan serta warga Kota Palembang berhak tahu tentang uang rakyat dipergunakan atau dibagi-bagikan untuk apa dan untuk siapa saja. “Adalah wajar saya dan rakyat lainnya mempertanyakan, berapa jumlah pasti uang APBD Palembang yang dibagi-bagikan untuk pribadi pejabat, termasuk untuk Walikota sendiri jika ada, Wakil Walikota dan untuk Sekda, para Asisten, sebagian kepala OPD dan sebagian ASN di Kota Palembang ini,” katanya, Rabu (28/6/2023).
Aktivis 1998 ini mengungkapkan, dia mempertanyakan karena uang yang dinikmati sebagian pejabat dan ASN itu jumlahnya sangat tidak wajar dan tidak patut, karena sebagian rakyat yang berhak sesuai UUD 1945 diduga tidak diberikan uang yang cukup dan wajar. Sebagian pejabat dan ASN yang sudah menerima gaji dan tunjangan besar serta fasilitas banyak, justru diberikan uang Tunkin dan TPP yang juga sangat besar tiap bulan.
Kandidat doktor di Universitas Indonesia ini menyatakan sangat kecewa menerima surat jawaban yang ditandatangani Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa dengan nomor 841/001276/BPKAD/2023 tanggal 13 Juni 2023.
“Menjawab surat Pimpinan PT. Bebas Merdeka Press Nomor 033/AAJ/TUNKIN/TPP/UP/V/2023 Tanggal 16 Mei 2023, surat Saudara Ade Indra Chaniago dkk Nomor: Istimewa.3 Tanggal 3 Mei 2023 dan surat Ka Biro SKH Cakrawala Sumsel Nomor 37/CK/VI/23 Tanggal 8 Juni 2023, yang meminta konfirmasi terkait tentang data dan informasi Rambahan Penghasilan Pegawai (TPP)di Pemerintah Kota Palembang dapat disampaikan sebagai berikut:
- Pemberian TP di Pemerintah Kota Palembang telah mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai kemampuan keuangan daerah;
- Permintaan informasi public selanjutnya dapat disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang.
Jawaban Sekda, Ratu Dewa ini tidak menjawab pertanyaan kami. Yang saya dan kawan-kawan tanyakan jumlah uang APBD yang dibagi-bagikan kepada pejabat dan ASN di Kota Palembang setiap bulan, setiap tahun dan sejak tahun 2016 sampai 2023. Pertanyaan kami bukan apakah sudah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi lebih luas dari itu,” kata Ade,
Oleh karena itu, Ade Indra dan kawan-kawan lainnya yakni: Dedy Irawan, Dasri Nurhamidi, Syahreza Fahlepie, Norman Irawan, Rudi Gustaman, Mukri As Dan Yudha Kusuma Jaya mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kota Palembang dan Ketua serta anggota Komisi II DPRD Kota Palembang menanyakan, berapa sebenarnya uang APBD yang disetujui wakil-wakil rakyat tersebut untuk dibagi-bagikan kepada segelintir warga kota Palembang yang sedang menjadi penyelenggara baik sebagai Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sebagian ASN di Kota Palembang.
“Semua uang rakyat yang ada di APBD Kota Palembang itu harus mendapat persetujuan DPRD. Maka kita menanyakan kepada Ketua DPRD Kota Palembang. Selain itu kepada Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kota Palembang yang membidangi keuangan. Suratnya sudah diserahkan ke DPRD Kota Palembang,” kata lelaki asal Sungai Batang, Maninjau, sekampung dengan ulama besar Buya Hamka tersebut.
Surat bertanggal 26 Juni 2023 tersebut diterima oleh petugas di DPRD Kota Palembang bernama DINA DORA pada hari Senin 26 Juni 2023. “Moga surat tersebut sudah sampai ke Ketua DPRD Kota Palembang dan Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang,” katanya.
Menurut Ade sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Ketua DPRD Kota Palembang dan kepada Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang adalah:
- Berapa jumlah uang Tunkin dan TPP yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala OPD setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023. Minimal sejak tahun 2019 sampai 2023.
- Berapa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang yang menerima Tunkin dan atau TPP setiap bulan terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa total uang Tunkin dan atau TPP yang dibagi-bagikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Kepala OPD dan ASN di Kota Palembang setiap bulan dan setiap tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2023?
- Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala OPD di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan atau tunjangan yang melekat lainnya yang diterima oleh ASN di Pemkot Palembang setiap bulan dan setiap tahun?
- Benarkah, jumlah Tunkin dan atau TPP jauh lebih banyak dari gaji dan tunjangan jabatan Walikota Palembang Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala OPD serta pejabat dan ASN di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa besar target dan realisasi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang per tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023? Mohon rinciannya.
- Berapa banyak dana APBD Kota Palembang yang dianggarkan setiap tahun untuk warga kota Palembang yang fakir, miskin, anak-anak yatim, dan anak-anak terlantar.
- Benarkan ASN yang non job pun diberikan Tukin dan atau TPP tiap bulan per tahun? Jika benar, mohon informasi nama dan besaran dana yang mereka terima.
“Bahwa kami sangat memerlukan informasi dan data-data valid tersebut di atas, kami berharap Bapak Ketua DPRD Kota Palembang berkenan memberikan informasi sesuai dengan fungsi DPRD yakni: legislasi, anggaran (budgeting) dan pengawasan (kontrol),” kata Ade dan kawan-kawan melalui surat resmi. (al)