Home / PALEMBANG

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:16 WIB

Ketua PWI Sumsel: Anggota Lulus PPPK atau ASN Otomatis Gugur Keanggotaan

Palembang, transparanmerdeka.com Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Kurnaidi, ST, menegaskan anggota PWI yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis gugur dari keanggotaan organisasi.

Penegasan itu disampaikan Kurnaidi dalam keterangan resminya di Kantor PWI Sumsel, Selasa (3/6/2025). Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Sesuai aturan organisasi dan hasil pembahasan bersama PD/PRT PWI, anggota yang lulus sebagai PPPK atau ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai wartawan aktif. Karena itu, keanggotaannya di PWI otomatis dinyatakan gugur,” tegas Kurnaidi.

Ia kemudian mengutip secara langsung isi PD/PRT PWI yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Penuh Kekeluargaan, Peringatan HUT ke-1341 Kota Palembang

“Dalam PD/PRT PWI Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf f disebutkan bahwa keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara. Ini berlaku juga untuk PPPK karena sama-sama bagian dari aparatur negara,” jelasnya.

Menurutnya, PWI merupakan organisasi profesi yang hanya menaungi wartawan aktif yang bekerja penuh di media massa. Status sebagai aparatur negara, menurut dia, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi pers.

“Ketika seseorang sudah menjadi bagian dari birokrasi, maka fungsi kontrolnya sebagai jurnalis tidak lagi berjalan objektif. Demi menjaga marwah profesi dan integritas organisasi, keputusan ini harus diterapkan secara tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  8 Fraksi DPRD Kota Palembang Sampaikan Pemandangan Umum Tentang RAPBD Perubahan 2022

PWI Sumsel juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang keanggotaan, khususnya terhadap anggota yang diketahui telah mengikuti atau dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK maupun ASN.

“Pendataan ini penting agar keanggotaan PWI tetap bersih dan profesional. Kami minta pengurus daerah segera menindaklanjutinya dan kepada anggota PWI yang diterima P3K harap melapor dengan jiwa besar ke PWI dan bagusnya mengundurkan diri dengan hormat,” tambahnya.

Kurnaidi yang akrab disapa Kuyung Kur menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari komitmen PWI menjaga etika profesi dan kepercayaan publik terhadap insan pers. (****)

Share :

Baca Juga

DAERAH

DPRD Palembang Gelar Paripurna, Minta Walikota Tindak Lanjuti Hasil Reses

DAERAH

Sekda Palembang Kurang Lakukan Pengawasan dan Pengendalian, Kembalikan Rp 773.336.786,53 ke Kas Daerah

DAERAH

Keluarga Besar IKAB Shalat Jumat Perdana di Masjid Daarul Mukhlisin

Kota Palembang

Laporan Keuangan Pemkot Palembang Tahun 2022, Hanya Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

PALEMBANG

Lomba UP2K, Tim Penilai Dari TP PKK Kota Palembang  Kunjungi Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami: Berbagai Produk Unggulan dan Unik Mulai Merambah Pasar

DAERAH

REZA DIKEROYOK, MOTOR VIXION PUTIH BG 6095 VJ DILARIKAN PELAKU

DAERAH

8 Fraksi DPRD Kota Palembang Sampaikan Pemandangan Umum Tentang RAPBD Perubahan 2022

OLAH RAGA

Herman Deru Minta PERWOSI Sumsel Optimalkan Perannya Sebagai Wadah Atlet Wanita Aktif dan Purna