SUMBAR, transparanmerdeka.com -Selama ini pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat merasa tenang dan aman dalam melakukan aktivitasnya, karena adanya isu pemberian Uang Payung atau disebut juga dengan uang koordinasi sebanyak 65 juta setiap bulan untuk 1 unit alat berat, agar usaha mereka tidak terganggu dari razia aparat kepolisian dan instansi yang berwenang lainnya.
Semakin maraknya penambangan emas di Pasaman Barat, Kapolres Pasaman Barat menyatakan tidak ada pembiaran dalam penegakan hukum dan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun disisi lain dari masyarakat juga mencari nafkah di lokasi tersebut, dan adanya kesatuan samping yang ikut serta dalam giat tersebut.
AKBP Agung Tribawanto S.I.k Kapolres Pasaman Barat menyatakan,” Terkait kegiatan Peti Kita tidak ada pembiaran Pak, karena Kita sudah laksanakan langkah langkah untuk gakkum dan sosialisasi kepada masyarakat, namun disisi lain dari masyarakat juga mencari nafkah di lokasi tersebut dan adanya kesatuan samping yang ikut serta dalam giat tersebut sehingga Kita juga sudah lakukan koordinasi agar tidak lakukan hal tersebut, silahkan bisa cek di lapangan Pak,” katanya.
Namun Kapolres tidak mau menjelaskan dan tidak menegaskan yang dimaksud kesatuan samping yang ikut serta dalam giat dengan masyarakat tersebut.
Mengetahui aktivitas yang terhenti saat ini karena adanya informasi bahwa pihak Mabes Polri yang akan turun lansung seolah olah karena para penambang tidak lagi memperhitungkan penegakan hukum yang selama ini dilakukan Polres Pasaman Barat, sehingga leluasa beraktivitas atau karena adanya dugaan Uang Payung yang diberikan kepada oknum.
Yonrizal mengungkapkan,” Entah apa gerangan, saya kira soal ini sudah nyata dan terang benderang bahwa tambang illegal (illegal meaning) semakin meraja Lela, dan belum ada tindakan hukum secara tegas untuk hentikan semua ini. Tambang illegal jelas melanggar hukum dalam aspek pidana tertentu. Lantas jika terjadi perbuatan hukum dalam bentuk tindak pidana tertentu, maka aparat penegak hukum mesti bertindak tegas tanpa diskriminasi terhadap siapapun,” ungkapnya.
Apabila dugaan adanya uang Payung ini benar terjadi maka penegakan hukum harus dilakukan dengan membongkar dan menangkap pemberi dan penerima nya. karena telah diatur dalam undang undang yang menjelaskan apabila Membekingi tambang ilegal dapat melanggar beberapa pasal sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang lainnya.
Uang Payung ini menjadi tanda tanya besar, kepala kepolisian Republik Indonesia harus segera melakukan tindakan dan mengungkap aktor intelektual dalam penambangan emas di Pasaman Barat sebagaimana mestinya. (Fan)












