Home / DAERAH

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:05 WIB

Kapolres Pasaman Barat Tidak Mengetahui Adanya “Uang Payung” Penegakan Hukum Harus Dilakukan

SUMBAR, transparanmerdeka.com -Selama ini pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat merasa tenang dan aman dalam melakukan aktivitasnya, karena adanya isu pemberian Uang Payung atau disebut juga dengan uang koordinasi sebanyak 65 juta setiap bulan untuk 1 unit alat berat, agar usaha mereka tidak terganggu dari razia aparat kepolisian dan instansi yang berwenang lainnya.

Semakin maraknya penambangan emas di Pasaman Barat, Kapolres Pasaman Barat menyatakan tidak ada pembiaran dalam penegakan hukum dan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun disisi lain dari masyarakat juga mencari nafkah di lokasi tersebut, dan adanya kesatuan samping yang ikut serta dalam giat tersebut.

AKBP Agung Tribawanto S.I.k Kapolres Pasaman Barat menyatakan,” Terkait kegiatan Peti Kita tidak ada pembiaran Pak, karena Kita sudah laksanakan langkah langkah untuk gakkum dan sosialisasi kepada masyarakat, namun disisi lain dari masyarakat juga mencari nafkah di lokasi tersebut dan adanya kesatuan samping yang ikut serta dalam giat tersebut sehingga Kita juga sudah lakukan koordinasi agar tidak lakukan hal tersebut, silahkan bisa cek di lapangan Pak,” katanya.

Baca Juga :  Jalintim Palembang - Betung Bergelombang Banyak Korban Jiwa, BBPJN Minim Perhatian

Namun Kapolres tidak mau menjelaskan dan tidak menegaskan yang dimaksud kesatuan samping yang ikut serta dalam giat dengan masyarakat tersebut.

Mengetahui aktivitas yang terhenti saat ini karena adanya informasi bahwa pihak Mabes Polri yang akan turun lansung seolah olah karena para penambang tidak lagi memperhitungkan penegakan hukum yang selama ini dilakukan Polres Pasaman Barat, sehingga leluasa beraktivitas atau karena adanya dugaan Uang Payung yang diberikan kepada oknum.

Yonrizal mengungkapkan,” Entah apa gerangan, saya kira soal ini sudah nyata dan terang benderang bahwa tambang illegal (illegal meaning) semakin meraja Lela, dan belum ada tindakan hukum secara tegas untuk hentikan semua ini. Tambang illegal jelas melanggar hukum dalam aspek pidana tertentu. Lantas jika terjadi perbuatan hukum dalam bentuk tindak pidana tertentu, maka aparat penegak hukum mesti bertindak tegas tanpa diskriminasi terhadap siapapun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi Demo di DLHP Terkait Pencemaran Akibat Limbah Minyak  di Talang Keramat

Apabila dugaan adanya uang Payung ini benar terjadi maka penegakan hukum harus dilakukan dengan membongkar dan menangkap pemberi dan penerima nya. karena telah diatur dalam undang undang yang menjelaskan apabila Membekingi tambang ilegal dapat melanggar beberapa pasal sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang lainnya.

Uang Payung ini menjadi tanda tanya besar, kepala kepolisian Republik Indonesia harus segera melakukan tindakan dan mengungkap aktor intelektual dalam penambangan emas di Pasaman Barat sebagaimana mestinya. (Fan)

Share :

Baca Juga

LAHAT

Korban Banjir Bandang di Kecamatan Mulak tak Merasa Sendiri Hadapi Musibah, Para Anggota PGRI Kecamatan Pagar Gunung Lahat Salurkan Bantuan untuk Meringankan Derita Mereka

HUKUM & KRIMINAL

Direskrimsus Polda Sumsel Turunkan Tim Cek Tumpahan Minyak Cemari Lingkungan di Talang Keramat, Banyuasin

KAB. MUARA ENIM

Herman Deru Bagikan Tips Sukses Kembangkan IKM dan UMKM di Muara Enim 

DAERAH

Dukung Pemerintah Pusat Turunkan Emisi GRK,  Pemprov Sumsel Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau Berbasis SDA Terbarukan

DAERAH

Dilintasi Ratusan Kendaraan Batubara, Jalan Muba – Mura Rusak, Gabungan Ormas Muba Lakukan Penyetopan

DAERAH

PETI Kian Marak, Ketua DPRD Pasaman Barat Membisu

KAB. OKI

Herman Deru Sosialisasikan Program GSMP, Ajak Masyarakat OKI  Mandiri Pangan

DAERAH

Akhirnya Camat Sanga Desa, Beri Jawaban, Warga Hanya Diminta Bersabar Menunggu Perbaikan Jalinteng Rusak Parah di Tanjung Raya