SUMBAR, transparanmerdeka.com -Kekayaan alam kabupaten Pasaman Barat yang berada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) salah satunya bersumber dari pertambangan Emas, namun sangat disayangkan pertambangan emas ini masih liar tanpa memiliki izin, namun walaupun demikian para investor dan mafia tambang masih tetap berbondong bondong untuk mengeruk hasil bumi di kabupaten Pasaman Barat ini.
Keberanian mereka bukan tanpa alasan dari informasi diduga adanya uang suap dengan istilah uang “payung” yang mereka berikan kepada oknum sebagai bekingan agar aman beraktivitas, nilainya pun sangat mengejutkan dengan beredarnya dugaan adanya uang “Payung” sebesar 60 juta hingga 70 juta setiap unit alat berat yang diberikan kepada oknum oleh mafia tambang untuk memperlancar Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kabupaten ini agar tidak di razia aparat penegak hukum dalam aktifitas ilegal mining ini.
Hal inilah kemudian membuat aktivitas penambangan ilegal semakin hari semakin meningkat di wilayah kabupaten Pasaman Barat. Ironisnya, Keberadaan Tambang Ilegal ini sudah menjadi rahasia umum, namun Aparat Kepolisian Resort (Polres) Pasaman Barat tidak mengambil langkah tegas terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selain aparat kepolisian anggota legislatif yang duduk di parlemen sebagai wakil rakyat juga membisu.
Dugaan ada uang payung yang nilainya cukup fantastis dengan jumlah alat berat yang beroperasi saat ini dalam usaha PETI diperkirakan hampir dua ratusan alat berat yang mengeruk alam di kabupaten Pasaman ini, setiap alat berat yang digunakan terindikasi membayar uang payung rata rata 65 juta rupiah setiap bulan, apabila dikalkulasi bisa mencapai belasan milyar rupiah setiap bulan.

Seharusnya anggota DPRD berupaya untuk menjadikan tambang ilegal ini untuk menjadi tambang rakyat yang memiliki izin sehingga akan ada Pendapat Asli Daerah (PAD) yang bisa dikelola untuk membantu Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah SH sebagai ketua DPRD saat dimintai tanggapan mengenai maraknya tambang ilegal di kabupaten Pasaman Barat serta adanya dugaan uang payung dan upaya apa yang akan dilakukannya sebagai ketua DPRD kabupaten Pasaman Barat hanya membisu.
Saat ditanya apakah ada upaya untuk menjadikan tambang ilegal ini menjadi tambang rakyat yang memiliki izin atau membiarkan saja seperti apa yang terjadi saat ini juga tidak memberikan jawaban.
Semestinya setelah dipilih rakyat untuk duduk di parlemen anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki fungsi legislatif, yaitu membuat peraturan daerah (perda) yang berlaku di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Kemudian DPRD memiliki fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan perda dan kebijakan pemerintah daerah.
DPRD juga memiliki fungsi penganggaran, yaitu membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
yang lebih penting dan utama DPRD memiliki fungsi perwakilan rakyat, yaitu mewakili kepentingan masyarakat di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPRD memiliki beberapa tugas, seperti Membuat Perda Anggota DPRD memiliki tugas membuat perda yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kemudian Mengawasi Pelaksanaan Perda karena Anggota DPRD memiliki tugas mengawasi pelaksanaan perda dan kebijakan pemerintah daerah. Membahas APBD Anggota DPRD memiliki tugas membahas dan menyetujui rancangan APBD. Tidak kalah pentingnya Menerima Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD memiliki tugas menerima aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya.
Selain Ketua DPRD Pasaman Barat beberapa hari sebelumnya Nirlam S,Pd anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional saat ini sebagai anggota komisi IV yang bertempat tinggal di wilayah tidak jauh dari lokasi PETI jorong Tombang Nagari Sinuruik kecamatan Talamau juga tidak memberikan jawaban saat ditanya mengenai semakin maraknya PETI di Pasaman Barat bahkan di Dapil ia sendiri dan dugaan uang payung serta langkah apa yang akan diambilnya sebagai wakil rakyat juga ikut membisu.
Dengan demikian, beberapa anggota DPRD yang seharusnya memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan daerah dan mewakili kepentingan masyarakat ternyata dalam hal ini membisu. (Fan / Tim)












