BANYUASIN, transparan merdeka.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan lintas timur (Jalintim) KM 38 Palembang – Betung, tepatnya di sekitar Booster Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Kamis (18/9/2025).
Sebuah truk tangki CPO Hino nomor polisi BH 8920 GU yang di kemudikan Dedi Chandra (50) bersenggolan dengan sepeda motor Revo BG 2597 BAW yang dikemudikan oleh Syam (55) berboncengan dengan Sa (52) mengakibatkan satu nyawa melayang
Kejadian ini bermula saat motor Revo berusaha menyalip mobil Truk Tangki Hino karena jalan bergelombang motor yang dikemudikan syam oleng sehingga terjatuh, dengan kondisi itu menyebabkan Sa tewas di tempat kejadian perkara, usai kejadian tersebut korban dievakuasi oleh anggota Lakalantas Polres Banyuasin ke RSUD Banyuasin dengan kondisi luka robek di punggung sebelah kiri.
Jun Warga Langkan dengan adanya insiden ini mengatakan,” kecelakaan di sepanjang jalan Palembang Betung ini terjadi bukan hanya sekali ini, bahkan hampir setiap hari. Jalan Palembang – Betung memang sejak lama rusak parah dan bergelombang, namun minim perhatian dari Balai Besar Pelaksana Jalan Negara (BBPJN) atau pihak berwenang lainnya,” ucapnya.
Kemudian salah seorang warga lainnya juga menyampaikan,” Setiap hari jalan ini makan korban. Pemerintah seperti tutup mata,” dengan nada geram.
Masyarakat mendesak agar perbaikan jalan segera dilakukan, mengingat jalur tersebut merupakan nadi utama transportasi bagi pengemudi dari arah Jambi, Sumbar, Riau, sumatera Utara, Aceh khususnya yang melewati jalur lintas Timur menuju Sumatera Selatan, Lampung serta pulau Jawa dan sebaliknya. Jika terus dibiarkan, jalan bergelombang ini dikhawatirkan terus memakan korban jiwa dan menghambat transportasi.
Aparat kepolisian yang menangani TKP pun mengingatkan agar pengguna jalan lebih berhati-hati saat melintas di lokasi ini karena rawan kecelakaan. Namun masyarakat menilai dengan himbauan saja tidak cukup, tanpa ada langkah nyata dan upaya perbaikan dari pihak terkait.
Sementara itu, Aktivis sekaligus Praktisi Hukum Adi Merdeka menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut Balai Besar atau pihak penyelenggara jalan apabila kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pemerintah segera memperbaiki jalan rusak demi keselamatan pengguna jalan. Apabila kewajiban ini diabaikan dan mengakibatkan korban jiwa, dapat dikenakan Pasal 273 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Selain itu, jika kematian terjadi karena kelalaian penyelenggara jalan, dapat pula diterapkan Pasal 359 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Adi Merdeka juga menegaskan bahwa korban atau ahli waris berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Fan)











