- Fakir Miskin Tidak Kebagian, Jalan dan Lampu Banyak Rusak
Mukri AS
Palembang, Transparanmerdeka,com:
Sejumlah aktivis tokoh pergerakan di Sumatera Selatan dikomandoi Ade Indra Chaniago mempertanyakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang yang diduga “diambil” dan dibagi-bagikan kepada sebagian pejabat dan sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palembang. Jumlah uang yang dinikmati berjamaah dengan judul Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut diduga mencapai ratusan milyar per tahun.
“Sungguh sangat miris dan menyakitkan. Walikota Palembang diduga mengambil uang dari APBD dengan membuat peraturan untuk Tunkin dan TPP yang dibagi-bagikan kepada para pejabat dan sebagian ASN. Sementara fakta yang kita lihat kinerja pejabat dan ASN di Kota Palembang ini tidak hebat-hebat amat. Jalan-jalan banyak yang rusak, lampu jalan banyak yang mati, banjir masih sering terjadi dan fakir-miskin serta anak-anak panti asuhan tidak memperoleh hak mereka dalam jumlah cukup dan wajar,” kata Ade Indra Chaniago, aktivis 1998 yang saat ini dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Chandradimuka Palembang.
Sehubungan dengan kenyataan itu, maka Ade Indra Chaniago bersama tujuh kawannya sesama aktivis menyurati Walikota Palembang, H Harnojoyo, S.Sos, Sekda Palembang, Ratu Dewa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Agus Kelana menanyakan berapa Tunkin dan atau TPP yang diterima mereka masing-masing saban bulan dan saban tahun. Selain itu berapa pula dana APBD yang diambil dan “dibagi-bagikan” kepada Wakil Walikota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sebagian pegawai di jajaran Pemkot Palembang setiap bulan dan setiap tahun.
“Kami sengaja mempertanyakan sudah berapa total uang Tunkin dan atau TPP yang mereka nikmati sejak tahun 2016-2023. Berapa pula yang mereka bagikan kepada rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar serta anak-anak yatim,” katanya.
Demonstran 1998 bersama tujuh kawannya, selaku warga masyarakat Kota Palembang yang peduli dengan keuangan daerah dan anti korupsi tersebut menulis surat resmi pada 3 Mei 2023. Karena tidak dibalas dan dijawab, maka mereka kirim lagi surat kedua pada 22 Mei 2023. Intinya, mempertanyakan milyaran bahkan diduga ratusan milyar dana dari APBD Kota Palembang yang dibagi-bagikan kepada para pejabat dan ASN di Ibukota Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
“Saya diajak ketemu oleh Sekda Ratu Dewa agar tidak mempermasalahan Tunkin dan atau TPP tersebut. Saya tidak mau, karena kabarnya jumlah dana Tunkin dan TPP yang mereka ambil dari APBD sangat banyak. Milyaran, pernah ada informasi yang kami peroleh pernah mencapai Rp 300 milyar per tahun,” kata Ade.
Kandidat doktor di Universitas Indonesia ini sengaja melayangkan surat tanggal 22 Mei 2023 ditandatangani bersama tujuh orang temannya yakni: Dedy Irawan, Dasri Nurhamidi, Syahreza Fahlepie, Norman Irawan, Rudi Gustaman, Mukri AS dan Yudha Kusuma Jaya.
“Kita sudah antar dan serahkan surat ke Kantor Walikota. Tiga surat dengan nomor Istimewa 4, Istimewa 5 dan Istimewa 6. Ditujukan ke Walikota, Sekda dan Kepala BPKAD. Ternyata sampai tanggal 26 Mei 2023 tidak dijawab, kita akan permaslahkan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Ade terlalu banyak uang hasil pajak yang dibayarkan masyarakat dinikmati oleh Walikota dan sebagian pejabat serta sebagian ASN di jajaran Pemkot Palembang dengan judul Tunkin dan atau TPP itu. Sementara kinerja mereka tidak luar biasa bagus. “Buktinya banyak jalan rusak, lampu-lampu penerangan jalan banyak rusak dan mati, banjir masih sering terjadi, rakyat yang fakir miskin dan anak-anak yatim dan terlantar tidak menerima hak mereka dalam jumlah wajar dan cukup,” katanya.
Sedangkan, Dedi Irawan menambahkan, dengan Tunkin dan atau TPP itu, Walikota Harnojoyo dan sebagian pejabat serta ASN hidup makmur. “Kami pernah dengar kabar Walikota terima Tunkin atau TPP sampai Rp 250 juta per bulan. Untuk memperoleh kebenarannya, maka sebagai rakyat yang baik, kami buat surat apakah benar sampai sebanyak itu. Jika tidak, berapa jumlah uang Tunkin atau TPP yang mereka ambil,” katanya.
Pada kesempatan terpisah, Mukri AS, salah satu aktivis yang menandatangani surat yang ditujukan kepada Walikota, Sekda dan Kepala BPKAD tersebut menambahkan perlu dilakukan evaluasi total terhadap pemberian Tunkin dan TPP serta semua uang yang diambil dari APBD. “Kalau perlu stop saja itu pemberian TPP dan Tunkin tersebut,” tandasnya.
Demonstran asal Pemulutan yang juga tokoh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu menyebutkan dana APBD seharusnya dipergunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. “Jangan hanya terkesan untuk kemakmuran pejabat dan ASN saja,” katanya seraya menambahkan kesemrawutan di beberapa tempat masih terjadi. Termasuk parkir di jalan depan Pasar 16 Ilir, Masjid Lama dan lain-lainnya.
Ade Indra dan Dedi menambahkan, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Walikota Harnojoyo, Sekda Ratu Dewa dan Kepala BPKAD Agus Kelana.
Antara lain sebagai berikut:
- Berapa jumlah uang Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023.
- Berapa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang yang menerima Tunkin dan atau TPP setiap bulan terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa total uang Tunkin dan atau TPP yang dibagi-bagikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Kepala OPD dan ASN di Kota Palembang setiap bulan dan setiap tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2023?
- Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan atau tunjangan yang melekat lainnya yang diterima oleh ASN di Pemkot Palembang setiap bulan dan setiap tahun?
- Benarkah, jumlah Tunkin dan atau TPP jauh lebih banyak dari gaji dan tunjangan jabatan Walikota Palembang Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan serta ASN di Pemkot Palembang tiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa besar dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang per tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023? Mohon rinciannya.
- Apakah benar, dana Tunkin dan atau TPP tersebut diambil dari uang PAD yang dipungut dari pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat dari berbagai kegiatan, bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU)?
- Benarkan ASN yang non job pun diberikan Tunkin dan atau TPP tiap bulan per tahun? Jika benar, mohon Ade Indra dan Dedi menambahkan, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Walikota Harnojoyo, Sekda Ratu Dewa dan Kepala BPKAD Agus Kelana.
Antara lain sebagai berikut:
- Berapa jumlah uang Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023.
- Berapa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang yang menerima Tunkin dan atau TPP setiap bulan terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa total uang Tunkin dan atau TPP yang dibagi-bagikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Kepala OPD dan ASN di Kota Palembang setiap bulan dan setiap tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2023?
- Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan atau tunjangan yang melekat lainnya yang diterima oleh ASN di Pemkot Palembang setiap bulan dan setiap tahun?
- Benarkah, jumlah Tunkin dan atau TPP jauh lebih banyak dari gaji dan tunjangan jabatan Walikota Palembang Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan serta ASN di Pemkot Palembang tiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
- Berapa besar dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang per tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023? Mohon rinciannya.
- Apakah benar, dana Tunkin dan atau TPP tersebut diambil dari uang PAD yang dipungut dari pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat dari berbagai kegiatan, bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU)?
- Benarkan ASN yang non job pun diberikan Tunkin dan atau TPP tiap bulan per tahun? Jika benar, mohon informasi nama penerima dan jumlah dana yang mereka terima.
“Apabila sampai batas waktu 26 Mei 2023 tidak ada jaw tersebut Bapak tidak memberikannya, maka kami akan menuntut dan menggugat sesuai hukum yang berlaku,” katanya. Untuk kontak person Ade Indra Chaniago menyampaikan No. HP-nya 081389131964. (AA)