• Lahan Rawa Dibeli Rp. 55.000.-/m2, Pemkot Beli Rp. 995.000.-/per M2.
* Harga Pasar Tidak Sampai Rp. 250.000/m2

Sebagian lahan rawa di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Palembang, Transparan: Aparat penegak hukum dari Direktorat Reserse Kriminalitas Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) sejak beberapa waktu lalu menyelidiki dugaan korupsi berupa dugaan pembengkakan harga (mark up) dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang dengan luas 40.000 m2 atau empat hektare.
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Palembang telah membeli lahan seluas 4 hektare tersebut dengan harga jauh di atas harga pasaran yakni Rp. 995.000.- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per meter persegi. Total uang yang dikucurkan untuk pembelian tanah tersebut Rp. 995.000 dikalikan 40.000 yakni Rp. 39.800.000.000.- atau Rp. 39,8 Milyar.
Padahal lahan rawa tersebut dibeli oleh seseorang dengan harga hanya Rp. 55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi. Dan harga pasaran rata-rata tanah rawa tersebut tidak sampai Rp. 250.000 per meter persegi.
“Siap Mas. Betul sekali kasus tersebut sedang kami laksanakan penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminalitas Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki yang dihubungi melalui WA, Rabu (12/4/2023).
Jawaban tersebut disampaikan Kombes Agung Marlianto Basuki ketika dikonfirmasi tentang proses hukum terhadap dugaan mark up pembebasan lahan untuk Kolam Retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Sebelumnya wartawan Transparan Merdeka dan transparanmerdeka,com menanyakan penanganan kasus dugaan mark up tersebut kepada Kepala Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi. Untuk jelasnya, mantan Kapolrestabes Palembang tersebut menganjurkan menanyakan langsung ke Dirreskrimsus.
Ketika diminta penjelasan lebih detil, tentang siapa saja yang sudah diperiksa dimintai keterangan dan siapa lagi yang akan diperiksa, Kombes Agung Marlianto Basuki, mengatakan belum bisa menjawab teknis lidik sidik kasus tersebut.
“Mohon maaf yg sebesar2nya Mas, karena memang penanganan kasus korupsi ini agak unik. Berdasarkan ST/206/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 point BBB DUA EE bahwa ekspose terkait penanganan tindak pidana korupsi dilaksanakan setelah P21. Jadi kami belum bisa menjawab teknis lidik sidik kasus tersebut,” katanya.
Namun demikian, beberapa sumber yang ditemui dan enggan disebutkan namanya membenarkan sudah dipanggil ke Polda Sumsel dan memberikan penjelasan tentang yang mereka ketahui. Di antaranya adalah perantara pembelian tanah kepada warga dari pembeli yang kemudian mensertipikatkan tanah tersebut. Setelah disertipikatkan, kemudian ternyata tanah dijual ke Pemkot Palembang dengan harga yang 18 kali lipat dari harga pembelian.
“Kepada kami diberitahu lahan itu dibeli karena akan dibangun perumahan. Tahu-tahunya belakangan untuk Kolam Retensi dengan harga yang jauh lebih mahal,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Tanah tersebut dibeli dari warga dengan harga hanya Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Sebelumnya, Camat Sukarami, M. Fadly kabarnya juga kaget ketika ternyata lahan tersebut dibeli untuk dijual ke Pemkot Palembang untuk lahan Kolam Retensi. Waktu proses sertipikat, pembeli tanah dari warga tersebut menyebutkan akan membangun kolam pancing di atas lahan tersebut.
Tanah seluas 4 hektar yang dibeli Pemkot Palembang tersebut sudah disertipikatkan melalui proses PTSL di BPN Kota Palembang atas nama satu orang. Proses pensertifikatan lahan rawa tersebut dipersoalkan oleh ahli waris salah seorang pemilik lahan di lokasi tersebut yang kaget sebagian tanah miliknya ternyata sudah disertipikatkan tanpa izin dan tanpa hak. “Kami tidak pernah menjual atau memberikan lahan ini kepada orang lain dan kepada pihak manapun,” kata Indra Kasyanto, SH, pengacara dari ahli waris HM Sanin AS.
HM Sanin AS (alm) pemilik RM Palapa Group memiliki lahan seluas lk 3,2 hektar terdiri dari tiga surat tapi belum disertipikatkan. Mengetahui lahannya “diambil” orang yang tidak dikenalnya, ahli waris almarhum HM Sanin melalui tim kuasa hukumnya mempertanyakan kepada Walikota Palembang, Harnojoyo, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, Ketua DPRD Kota Palembang dan Gubernur Sumsel tentang kebenaran pembelian lahan untuk kolam retensi tersebut dan dimana lokasi yang akan dibangun kolam retensi itu.
Melalui surat resmi, tim kuasa hukum Andy Muksin dan Imamsyah dari Kantor Advokat dan Pengacara Afdhal Azmi Jambak, menyampaikan informasi tentang kepemilikan lahan kliennya dan meminta agar jangan dilakukan pembayaran kepada siapapun terhadap lahan milik mereka. “Surat itu disampaikan akhir April 2022. Kemudian tim kuasa hukum diundang ke Kantpr Dinas PU PR Kota Palembang pada akhir Juli 2022. Di hadapan Sekretaris Dinas PU PR Kota Palembang dan Kuasa Pengguna Anggaran, tim kuasa hukum sudah mengingatkan agar jangan dibayarkan sisa uang Rp 6 milyar kepada orang yang menjual. Sebab, kami menduga tanah yang disertipikatkan itu diduga ada milik klien kami,” kata pengacara Andy Muksin dan Imamsyah.
Namun ternyata, pihak Pemkot Palembang tetap melunasi pembelian tanah tersebut dengan harapan proyek pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara bisa dilaksanakan tahun 2023. “Tetapi karena pihak kami sudah mengirimi surat ke Presiden, Menteri PU, Kapolri, Menkopolhukkam, Kepala BPN dan lain-lainnya, ternyata pihak Kementerian PU PR telah memberitahukan kepada Ibu Marlina, Kuasa Pengguna Anggaran bahwa proyek Kolam Retensi tersebut ditunda. Kami yakin sampai permasalahan tanah selesai,” kata Indra Kasyanto.
Kepala BPKAD Kota Palembang, Agus Kelana ketika ditanya beberapa hari lalu, membenarkan sudah dipanggil ke Polda Sumsel terkait pembelian lahan untuk Kolam Retensi Simpang Bandara tersebut. Namun dia tidak merinci apa saja yang ditanya penyidik Polda Sumsel, Dia juga membenarkan bahwa sejumlah pejabat lainnya kabarnya juga diperiksa.
Sementara itu Kepala Dinas PU PR Kota Palembang, Akhmad Bastari ketika ditanya apakah benar sudah diperiksa di Polda Sumsel memberikan jawaban. Mohon doa dan dukungannya, Mudah-mudahan semua lancar dan cepat selesai.
Pihak Dinas PU PR Kota Palembang, membeli lahan dengan harga Rp 995.000 per m2 karena sebelumnya pihak KJPP menilai harga lahan tersebut Rp 2,6 juta lebih per meter persegi. “Gilo nian penilaian KJPP itu harga tanah sampai Rp 2,6 juta per meter, padahal lahan rawa,” kata seorang tokoh masyarakat di Sukarami.
Walikota Palembang, Harnojoyo pada tahun lalu mengatakan memberikan atensi khusus terhadap permasalahan lahan untuk kolam retensi tersebut, terutama tentang ada lahan milik orang lain yang diduga disertipikatkan tanpa hak. “Dana untuk pembelian lahan tersebut Rp 20 milyar dari Bantuan Gubernur dan sisanya dari APBD Kota Palembang,” kata Harno yang beberapa bulan lagi akan mengakhiri masa jabatannya untuk periode kedua. (aa/**)