Home / DAERAH / KAB. MUBA / Uncategorized

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Polsek Sanga Desa Lakukan Pengecekan dan Monitoring Ketersediaan Beras

MUBA, transparanmerdeka.com – Untuk memastikan ketersediaan beras dan mengantisipasi terjadinya kecurangan, Polsek Sanga Desa melakukan kegiatan pengecekan dan monitoring ketersediaan beras di wilayah hukumnya pada Selasa, (26/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, SH MH difampingi Kanitreskrim Ipda Heri Fitha, SH, MM bersama Samapta Polsek Sanga Desa, Aipda. Tulus Ade Setiawan dan anggota Unit Reskrim.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa stok beras di retail modern dan tradisional di wilayah hukum Polsek Sanga Desa tidak mengalami kelangkaan.

Salah satu tempat yang dilakukan monitoring yakni, di Warung Nurdin, Kelurahan Ngulak I, terdapat beberapa merk beras dengan harga yang bervariasi, seperti Beras Merk Rumah Tani 10 kg seharga Rp 155.000, Beras Merk Selincah 5 kg seharga Rp 80.000, dan Beras Merk JM 20 kg Rp. 300.000
Beras Merk sania 5 kg Rp.80.000
Beras Topi koki 10 Kg Rp.155.000
semua nya stok 25 Karung.

Baca Juga :  Kades Merah Mata: Semua Penggunaan Dana Desa Dikelola sesuai Prosedur dan Transparan

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, SH MH.Mengatakan, Personil Polsek Sanga Desa, akan terus melakukan monitoring dan pengecekan terhadap harga dan ketersediaan beras di wilayah hukumnya. Menurutnya hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan penyelewengan dan penimbunan beras.

Baca Juga :  Musni Wijaya: Kita Harus Tetap Waspada

“Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan dilakukan penindakan secara hukum terhadap para pelaku usaha yang menimbun beras,” tegas Kapolsek.

Senada juga dikatakan oleh Kanitreskrim Ipda Heri Fitha, SH, MM mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan beras di wilayah hukum Polsek Sanga Desa tetap aman dan mencegah terjadinya kelangkaan atau penyelewengan beras.

“Polsek Sanga Desa juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan himbauan kepada pemilik pabrik dan tokoh beras dalam hal pencegahan kegiatan penyelewengan atau penimbunan beras,bila ditemukan indikasi itu,akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Heri Fitha,(git/SBA)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Direskrimsus Polda Sumsel Turunkan Tim Cek Tumpahan Minyak Cemari Lingkungan di Talang Keramat, Banyuasin

KAB. MUBA

Seribu Sandal Jepit Made in Plakat Tinggi Diorder Pj Bupati Apriyadi dan Dibagikan untuk Masjid di Muba

DAERAH

Peringati HUT RI ke- 77, Herman Deru: Semangat Gencarkan GSMP dan Lawan Kemiskinan 

PEMBANGUNAN

Wagub Mawardi Dengarkan Pandangan Umum 9 Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2023

ORMAS

HERMAN DERU: PERTAHANKAN SOLIDITAS DAN PANTANG MENYERAH PENUHI KEINGINAN RAKYAT 

KEPEMUDAAN

Ratusan Santri Doakan Herman Deru Mampu Wujudkan Misinya Membawa Sumsel Maju untuk Semua 

DAERAH

Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMA Negeri 20 Palembang Selenggarakan TKA

DAERAH

Program Revitalisasi di SMA Muhamadiyah 6 Palembang Dikerjakan Kontraktor dan Tertutup