Home / DAERAH / KAB. MUBA / Uncategorized

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Polsek Sanga Desa Lakukan Pengecekan dan Monitoring Ketersediaan Beras

MUBA, transparanmerdeka.com – Untuk memastikan ketersediaan beras dan mengantisipasi terjadinya kecurangan, Polsek Sanga Desa melakukan kegiatan pengecekan dan monitoring ketersediaan beras di wilayah hukumnya pada Selasa, (26/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, SH MH difampingi Kanitreskrim Ipda Heri Fitha, SH, MM bersama Samapta Polsek Sanga Desa, Aipda. Tulus Ade Setiawan dan anggota Unit Reskrim.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa stok beras di retail modern dan tradisional di wilayah hukum Polsek Sanga Desa tidak mengalami kelangkaan.

Salah satu tempat yang dilakukan monitoring yakni, di Warung Nurdin, Kelurahan Ngulak I, terdapat beberapa merk beras dengan harga yang bervariasi, seperti Beras Merk Rumah Tani 10 kg seharga Rp 155.000, Beras Merk Selincah 5 kg seharga Rp 80.000, dan Beras Merk JM 20 kg Rp. 300.000
Beras Merk sania 5 kg Rp.80.000
Beras Topi koki 10 Kg Rp.155.000
semua nya stok 25 Karung.

Baca Juga :  Sekda Palembang Kurang Lakukan Pengawasan dan Pengendalian, Kembalikan Rp 773.336.786,53 ke Kas Daerah

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, SH MH.Mengatakan, Personil Polsek Sanga Desa, akan terus melakukan monitoring dan pengecekan terhadap harga dan ketersediaan beras di wilayah hukumnya. Menurutnya hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan penyelewengan dan penimbunan beras.

Baca Juga :  Program Revitalisasi di SMA Muhamadiyah 6 Palembang Dikerjakan Kontraktor dan Tertutup

“Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan dilakukan penindakan secara hukum terhadap para pelaku usaha yang menimbun beras,” tegas Kapolsek.

Senada juga dikatakan oleh Kanitreskrim Ipda Heri Fitha, SH, MM mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan beras di wilayah hukum Polsek Sanga Desa tetap aman dan mencegah terjadinya kelangkaan atau penyelewengan beras.

“Polsek Sanga Desa juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan himbauan kepada pemilik pabrik dan tokoh beras dalam hal pencegahan kegiatan penyelewengan atau penimbunan beras,bila ditemukan indikasi itu,akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Heri Fitha,(git/SBA)

Share :

Baca Juga

KAB. OGAN ILIR

Kades di Ogan Ilir Dikenalkan Program GSMP Inisiasi Gubernur Herman Deru 

KAB. MUBA

700 Guru PAUD Ikuti Bimtek Untuk Tingkatkan Kualitas

Uncategorized

Kongres Persatuan PWI: Jalan Moral dan Hukum atau Jalan KEBLINGER?

PEMERINTAHAN

PEGAWAI HONOR DI DPRD SUMSEL  224 ORANG

DAERAH

Lomba Perahu Bidar Tadisional dan Perahu Hias Memperebutakan Piala Gubernur  Berhasil Sedot Ribuan Penonton

ORMAS

Herman Deru Jadikan IIDI Sebagai Mitra Pemprov Sumsel Dalam Menurunkan Angka Stunting 

KAB. MUBA

Desa Bukit Jaya Masuk 10 Besar Nasional

DAERAH

Camat Sanga Desa, Pimpin Upacara Memperingati Hari Pahlawan Berlangsung Khidmat