Home / DAERAH / KEUANGAN / Kinerja / Kota Palembang / NASIONAL / PALEMBANG / PEMERINTAHAN

Sabtu, 29 Juli 2023 - 09:59 WIB

Sekda Palembang Kurang Lakukan Pengawasan dan Pengendalian, Kembalikan Rp 773.336.786,53 ke Kas Daerah

  • Belanja Makanan dan Minuman Untuk Rapat di Bagian Umum
  • Belanja Bahan Listruk Tidak Sesuai Kondisinya
  • Toko  penyedia barang tidak ditemukan pada alamat yang tertera pada faktur pembelian.
  • Tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 141 ayat (1)

PALEMBANG, TRANSPARAN: Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tahun anggaran 2022 khususnya dalam hal  Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Bahan Alat Listrik  yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Masing-Masing Sebesar Rp 643.739.569,53 dan Rp 129.597.217,00 pada Sekretariat Daerah.

Pemerintah Kota Palembang pada Tahun 2022 merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.392.746.232.298,04 atau 91,59% dari anggaran sebesar Rp 1.520.714.343.837,00. “Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Makan Minum Rapat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebesar Rp 8.623.452.179,00 dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Listrik sebesar Rp 794.266.354,00.

“Pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban Belanja Barang pada Sekretariat Daerah menunjukkan terdapat realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp. 643.739.569,53 dan Belanja Bahan Alat Listrik sebesar Rp. 129.597.217,00,” kata Andri Yugama, SE,  MM, Ak, CA, CSFA selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel dalam dokumen LHP atas Laporan Keuangan Pemkot Palembang, 29 Mei 2023.

Penyebab hal tersebut antara lain karena  Sekretaris Daerah selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Bahan Alat Listrik yang menjadi tanggungjawabnya. Di samping itu  Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA, PPTK Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Bahan Alat Listrik, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan belanja yang menjadi tanggung jawab mereka.

BPK RI Perwakilan Sumsel menguraikan  Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp. 643.739.569,53.  Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat 46 bukti pengeluaran untuk pembelian sembako senilai Rp 1.130.391.212,55 dan sepuluh bukti pengeluaran untuk pembelian Makanan dan Minuman senilai Rp. 170.100.000,00.

Hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan bahwa transaksi yang sebenarnya atas
pengeluaran tersebut hanya sebesar Rp. 676.751.643,02, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.643.739.569,53 dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga :  Legislatif-Eksekutif Sumsel Sepakati Raperda APBD Sumsel Ta 2023 

Tabel 17. Rincian Selisih Pertanggungjawaban Belanja
(dalam rupiah)

No Uraian Jumlah
SPJ
Nilai SPJ Nilai Transaksi Riil Pembayaran Kelebihan
1Pembelian
Sembako
461.150.391.212,55664.289.854,02486.101.358,53
2Pembelian Makan
Minum Rapat
10170.100.000,0012.461.789,00157.638.211,00
Jumlah 56 1.320.491.212,55 676.751.643,02 643.739.569,53

 

Sementara itu, Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Bahan Alat Listrik pada Sekretariat
Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp. 129.597.217,00. 
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Bahan Alat Listrik pada Bagian Umum Setda menunjukkan bahwa selama tahun 2022 Belanja Bahan Alat Listrik disediakan oleh tiga penyedia, yaitu Toko DLi, CV Kam, dan CV KBe. Hasil konfirmasi secara uji petik kepada Toko DLi menunjukkan bahwa toko penyedia barang tidak ditemukan pada alamat yang tertera pada faktur pembelian.

Berdasarkan konfirmasi kepada Staf Bagian Umum yang ditunjuk sebagai Koordinator  Kegiatan Pengadaan Alat Listrik, Pengurus Barang Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, PPTK, dan KPA atas kondisi tersebut di atas diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Toko DLi yang sudah tidak beroperasi lagi (tutup permanen) dan toko fisiknya sudah tidak ada. Koordinator hanya melakukan peminjaman uang/dana kepada perwakilan toko DLi dengan melampirkan rincian barang yang akan dibeli dan melakukan belanja pada toko-toko listrik lain.

Koordinator Kegiatan Pengadaan Alat Listrik menyatakan bahwa rincian surat pesanan dan faktur pembelian yang dipertanggungjawabkan pada dokumen pembayaran sebesar Rp. 237.716.004,00 lebih besar dari pada catatan rincian barang yang disampaikan oleh koordinator untuk dibelanjakan dengan pinjaman dana dari toko DLi yaitu sebesar Rp. 180.578.000,00 atau terdapat selisih lebih sebesar
Rp. 57.138.004,00 (Rp237.716.004,00 – Rp180.578.000,00);

2) Pembelian alat listrik pada CV Kam dan CV KBe dengan nilai total pembelian sebesar Rp. 72.459.213,00, dilakukan oleh satu penyedia barang yaitu CV Kam. Koordinator kegiatan pengadaan alat listrik, PPTK, Pengurus Barang Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KPA tidak mengetahui proses kedatangan/penerimaan barang dari penyedia barang CV Kam dan CV KBe. “Uang Belanja Alat Listrik yang dibayarkan kepada CV KBe dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum. Kondisi tersebut di atas menunjukan pertanggungjawaban realisasi belanja bahan alat
listrik pada Sekretariat Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 129.597.217,00 (Rp57.138.004,00 + Rp72.459.213,00),” katanya.

Baca Juga :  Lestarikan Kearifan Lokal, Pemprov-Pemkot Palembang Kembali Gelar Parade Kapal Hias di Sungai Musi

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp. 643.739.569,53;
b. Kelebihan pembayaran Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Listrik pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebesar Rp129.597.217,00; dan

  1. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 773.336.786,53.

“Hal tersebut disebabkan: a. Sekretaris Daerah selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Bahan Alat Listrik yang menjadi tanggungjawabnya;dan b. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA, PPTK Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Bahan Alat Listrik, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan belanja yang menjadi tanggung jawabnya,” tambah Andri Yugama.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Atas kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp. 643.739.569,53 dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Listrik sebesar
Rp. 129.597.217,00 telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah pada tanggal 15 Mei 2023.

“BPK merekomendasikan Wali Kota Palembang agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja makanan dan minuman rapat dan belanja bahan alat listrik yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku KPA, PPTK Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Bahan Alat Listrik, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum yang tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan belanja yang menjadi  tanggung jawabnya,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel tersebut.

Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, yang dikonfirmasi melalui WA, pagi ini belum memberikan tanggapan. (aa)

Share :

Baca Juga

KESEHATAN

RSUD Siti Fatimah Az Zahra Berhasil Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima dari KARS

PEMERINTAHAN

PEGAWAI HONOR DI DPRD SUMSEL  224 ORANG

RELIGIUS

Herman Deru Resmikan Rumah Tahfidz Masjid Sultan Agung

PALEMBANG

Heri Amalindo: Himpun Semua Cendekia Perjuangkan Hak-hak Sumsel ke Pemerintah Pusat • Provinsi Terkaya No. 5, Yang Diterima Masih Sedikit

DAERAH

WDP  Bukti Kinerja Pemkot Palembang Tidak Bagus, Stop Tunkin dan TPP

KAB. MUBA

Pemkab Muba Berduka, Isteri PJ Sekda Muba Meninggal Dunia

KORUPSI

Mukri AS: “Kapolda Jangan Sampai 86,  Tetapkanlah Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Kolam Retensi”

DAERAH

Herman Deru dan Danlanud SMH Satukan Persepsi Untuk Majukan Sumsel