Home / Uncategorized

Selasa, 1 Agustus 2023 - 09:01 WIB

Terindikasi KKN, Lakukan Persekongkolan Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri di Kota Palembang

  • Harus Kembalikan Uang Rp. 6,04 Milyar.
  • Proses CV. RJy Masuk daftar Hitam

PALEMBANG, TRANSPARAN: Pada Tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 104.681.006.586,00 atau 89,25% dari anggarannya sebesar
Rp. 117.287.710.742,00.  Adapun 11,58% dari realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin tersebut atau sebesar Rp. 16.343.403.000,00 merupakan pengadaan Meubelair Meja Kursi Siswa pada Dinas Pendidikan yang dilakukan dengan metode e-catalog.

Dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditemukan indikasi melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam  pengadaan tersebut di samping terindikasi adanya persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran.

Akibat adanya indikasi KKN dan persekongkolan dalam pengadaan Meubelair Meja Kursi Siswa pada Dinas Pendidikan yang dilakukan dengan metode e-catalog tersebut mengakibatkan memberikan dampak Pemerintah Kota Palembang tidak dapat memperoleh barang dengan harga terendah dan kompetitif.

Dinas Pendidikan Kota Palembang diharuskan mengembalikan uang kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengadaan meubelair Ouma DM 011 dan DM
012 tahun 2022 sebesar Rp. 6.042.678.770,00.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel, Andri Yugama, SE, MM, Ak, CA, CSFA selaku penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan  atas Laporan Keuangan Pemkot Palembang tahun anggaran 2022 tanggal 29 Mei 2023 mengungkapkan indikasi KKN dan persekongkolan tersebut terjadi karena:

  1. Kepala Dinas Pendidikan selaku PA (Pengguna Anggaran) menyetujui spesifikasi barang pada KAK dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai kebutuhan;
  2. PPK menyusun spesifikasi barang pada KAK dan HPS tidak sesuai kebutuhan serta
    tidak melakukan pemeriksaan atas barang yang diserahterimakan;
  3. CV RJy terindikasi melakukan pengaturan spesifikasi pengadaan meubelair dan harga
    penawaran; dan
  4. Masing-masing penyedia dan pabrikan tidak mematuhi spesifikasi pengadaan dalam

“Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Kepala Dinas
Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi BPK,” kata Andri Yugaa dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemkot Palembang tahun anggaran 2022.

BPK RI Perwakilan Sumsel merekomendasikan Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk:

  1. Memproses sanksi daftar hitam atas CV RJy sesuai ketentuan
  2. Meningkatkan pengawasan dan perencanaan spesifikasi barang pada KAK dan HPS sesuai kebutuhan;
  3. Menginstruksikan PPK untuk menyusun spesifikasi barang pada KAK dan HPS sesuai
    kebutuhan serta melakukan pemeriksaan atas barang yang diserahterimakan;
  4. Memproses penggantian barang meubelair tersebut sesuai spesifikasi kontrak atau
    memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp. 6.042.678.770,00 sesuai ketentuan
    perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.

Rincian pengadaan meubelair tersebut sebagai berikut.

Tabel 28. Rincian Kontrak Pengadaan Meja Kursi Siswa Dinas Pendidikan
(dalam rupiah)

No. Nomor Kontrak Tanggal Penyedia Jenis Barang Jumlah Nilai Kontrak
1.380/PPK-PB/DISDIK
SD/APBD/2022
27 Juni
2022
CV RJyMeja Kursi Siswa DM-0111.4565.685.680.000,00
2.409/PPK-PB/DISDIK
SMP/APBD/2022
27 Juni
2022
CV RJyMeja Kursi Siswa DM-0121.1044.429.248.000,00
3.1140/PPK-PB/DISDIK
SD/APBD-P/2022
3 Nov 2022CV RJyMeja Kursi Siswa DM-0111.5956.228.475.000,00
Jumlah 16.343.403.000,00

 

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen pengadaan melalui e-catalog, dokumentasi foto, dan pemeriksaan lapangan bersama Inspektorat, PPK, dan penyedia barang, serta konfirmasi kepada distributor menunjukkan permasalahan-permasalahan sebagai berikut.

  1. Spesifikasi Meubelair SD dan SMP Negeri Diarahkan kepada Produk Tertentu.
  2. Spesifikasi Meubelair SD dan SMP Negeri Diarahkan kepada Produk Tertentu
    Berdasarkan hasil telaah atas Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Pesanan, penelusuran.
  3. Pengadaan Meubelair SD dan SMP Tahun 2022 Tidak sesuai Spesifikasi.

 

 

Spesifikasi Meubelair SD dan SMP Negeri Diarahkan kepada Produk Tertentu.

 

Berdasarkan hasil telaah atas Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Pesanan, penelusuran pada laman penjual di e-catalog LKPP, dan spesifikasi barang yang ditawarkan oleh
calon penyedia pada laman penjual di e-catalog LKPP, dan spesifikasi barang yang ditawarkan oleh
calon penyedia pada laman e-catalog diketahui hal-hal sebagai berikut.

  1. KAK dan lampiran spesifikasi teknis untuk pengadaan meubelair tahun 2022 hanya
    menampilkan detail data barang yang akan diadakan. Spesifikasi Teknis tersebut
    menyebutkan ukuran meubelair serta syarat ketebalan plat yaitu 2 mm. PPK tidak
    menyebutkan merek ataupun nama produk yang akan diadakan pada KAK dan
    spesifikasi teknis, meskipun sesuai ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 untuk
    pengadaan menggunakan e-catalog diperbolehkan menyebutkan merek barang.
    Penyebutan nama merek ini bertujuan untuk memudahkan pencarian pada laman ecatalog LKPP;
  2. Meski dalam KAK dan Spesifikasi Teknis tidak menyebutkan merek atau nama
    produk namun dalam melakukan pencarian meubelair pada laman e-catalog, PPK
    ternyata hanya melakukan pencarian meubelair dengan spesifikasi barang Ouma
    DM 011 dan Ouma DM 012. Adapun spesifikasi kekhususan dari Ouma DM 011
    dan Ouma DM 012 adalah plat yang digunakan untuk meja dan kursinya memiliki
    ketebalan 2 mm;
  3. Pada laman e-catalog LKPP untuk spesifikasi barang dengan merek Ouma DM 011
    dan DM 012 hanya terdapat tiga penyedia yang menyediakan barang tersebut yaitu
    CV RJy, CV SBa, dan CV SLa. Ketiga perusahaan ini menyediakan meubelair
    merek Ouma DM 011 dan DM 012 dengan ketebalan plat 2 mm. Spesifikasi
    meubelair DM 011 dan DM 012 pada ketiga perusahaan ini identik dengan KAK
    PPK;
  4. Pada laman e-catalog LKPP terdapat 51 penyedia lain yang menjual meja kursi
    siswa dengan merek Ouma namun yang dijual adalah produk dengan merek Ouma
    BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 70
    Imparar Besar dan Ouma Imparar Standar. Adapun ketebalan plat pada produk
    Ouma Imparar Besar dan Ouma Imparar Standar bervariasi antara 1,1 mm sampai
    dengan 1,8 mm. Pada laman e-catalog LKPP tidak terdapat penyedia yang menjual
    Ouma Imparar Besar dan Ouma Imparar Standar dengan ketebalan plat 2 mm; dan;

 

  1. Ouma merupakan merek dagang dan produk dari CV TAb yang berkedudukan di
    Katalog produk dari CV TAb pada laman perusahaan dan e-catalog hanya
    menampilkan meja kursi Imparar Besar dan Imparar Standar. CV TAb tidak
    menampilkan informasi terkait produk Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 pada
    laman perusahaan maupun e-catalog LKPP.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPK, CV RJy, dan CV TAb diketahui
bahwa:

 

  1. CV RJy telah bekerja sama dengan CV TAb sejak tahun 2019 dan merupakan distributor dari CV TAb sejak2019 sesuai Surat Penunjukan Distributor Nomor. 02.1/I/IR/TAML/2019 tanggal 2 Januari 2019 dan berlaku sampai 31 Desember 2024;
  2. Produk DM 011 dan DM 012 merupakan produk khusus/customize permintaan CV RJy kepada CV TAb. Pada tahun 2019, CV RJy memesan produk DM 011 dan DM 012 dengan ketebalan plat 1,2 mm. Selanjutnya pada awal Maret 2020, terdapat permintaan dari Direktris CV RJy untuk melakukan perubahan spesifikasi ketebalanplat dari Produk DM 011 dan DM 012 dari yang semula 1,2 mm menjadi 2 mm. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh SJa selaku Direktris CV RJy kepada Manager Produk CV TAb;
  3. CV TAb menyatakan dalam periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 hanya terdapat 5 perusahaan yang membeli produk Ouma DM 011 dan Ouma DM 012
    yaitu CV RJy, CV SBa, CV SLa, CV RAb, dan PT ICA yang kesemuanya untuk
    pengadaan meubelair Dinas Pendidikan Kota Palembang;
  4. Direktris CV RJy menyatakan bahwa pada awal Maret 2020, CV RJy memiliki
    keinginan untuk mengubah spesifikasi ketebalan plat DM 011 dan DM 012 dari
    semula 1,2 mm menjadi 2 mm. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu
    produk yang ditawarkan;
  5. PPK meubelair Dinas Pendidikan menyatakan bahwa meubelair DM 011 dan DM
    012 dengan ketebalan plat 2 mm merupakan spesifikasi produk yang dibeli oleh
    Dinas Pendidikan tahun 2022;
  6. PPK menyatakan bahwa pada Maret 2020, Direktris CV RJy menyampaikan kepada
    PPK mengenai perubahan spesifikasi ketebalan plat meubelair DM 011 dan DM 012
    menjadi 2 mm. Selanjutnya, PPK berdiskusi dengan PA terkait spesifikasi tersebut
    dan disetujui oleh PA;
  7. Untuk tahun 2022, pengadaan dilakukan dengan metode e-catalog yang juga
    memilih CV RJy sebagai penyedia pengadaan meubelair DM 011 dan DM 012
    dengan ketebalan plat 2 mm;
  8. PPK menyatakan bahwa kebutuhan dalam pengadaan meubelair adalah berkaitan
    dengan peremajaan meubelair sekolah. Perubahan ketebalan plat meubelair tidak
    BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 71
    menjadi kebutuhan dalam pengadaan tersebut. Hal ini karena tidak ada permasalahan
    dengan meubelair yang telah diadakan pada tahun-tahun sebelumnya; dan
  9. PPK mengakui bahwa spesifikasi produk yang digunakan untuk penyusunan KAK
    dan HPS meubelair dengan ketebalan 2 mm sejak tahun 2020 sampai dengan 2022
    merupakan usulan dari Direktris CV RJy.
Baca Juga :  LUCIANTY (KETUA PKN SUMSEL): RAKYAT MUBA HARUS LEBIH  BAHAGIA, MAKMUR  DAN SEJAHTERA

“Dengan demikian penetapan spesifikasi pengadaan meubelair termasuk tahun 2022 oleh
PPK dilakukan mengikuti usulan Direktris CV RJy. Spesifikasi tersebut mengarah pada
spesifikasi produk tertentu yang tidak dimiliki dan/atau dapat ditawarkan oleh calon
penyedia lain. Gambar desain meubelair yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
merupakan produk yang ditawarkan oleh CV RJy. Sehingga secara tidak langsung
pengarahan spesifikasi produk ini telah mengarahkan PPK untuk memilih perusahaan
tertentu sebagai pelaksana pengadaan,” katanya.

 

  1. Pengaturan Harga Jual Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 di e-catalog oleh Calon
    Penyedia

Pada laman e-catalog LKPP, produk Ouma DM 011 dan DM 012 hanya dimiliki dan
ditawarkan oleh tiga perusahaan yang berada dibawah satu kendali yaitu CV RJy, CV SBa, dan CV SLa.
Hasil pemeriksaan dokumen pengadaan, permintaan keterangan kepada PPK, Direktur
dari masing-masing perusahaan tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

 

  1. Ketiga perusahaan yaitu CV RJy, CV SBa, dan CV SLa merupakan perusahaan di bawah satu kendali. Ketiga perusahaan tersebut berada pada satu kantor dan
    memiliki pemodal yang sama. Kebijakan ketiga perusahaan ditentukan oleh pemodal
    tersebut;
  2. Harga yang ditawarkan oleh ketiga perusahaan tersebut pada laman e-catalog LKPP
    disajikan pada tabel berikut.

 

Tabel 29. Harga Meubelair pada e-catalog (dalam rupiah)

 

No Kode
Produk
CV RJy CV SBa CV Sla
1DM 0113.830.000,004.050.000,004.000.000,00
2DM 0123.937.000,004.200.000,004.100.000,00

Sumber: Dokumen Kontrak Pengadaan Meubelair SD dan SMP TA 2022

 

  1. PPK melakukan pencarian meubelair Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 hanya di
    laman e-catalog pada dua penyedia CV RJy dan CV SBa. PPK memilih dan
    menetapkan CV RJy sebagai pelaksana; dan
  2. Direktris CV RJy menjelaskan bahwa pihak CV RJy dan CV SBa mengatur harga
    penawaran di laman e-catalog dengan cara menurunkan harga meubelair CV RJy
    agar lebih rendah dari pada harga CV SBa. Hal ini karena pada tahun 2021, CV SBa
    telah mendapatkan paket tender meubelair tersebut dengan nilai kontrak yang lebih
    besar dibandingkan CV RJy. Sehingga pada tahun 2022, diatur bahwa CV SBa tidak
    mengikuti pengadaan, dan CV RJy yang mendapatkan paket pekerjaan. Hal ini bertujuan agar semua perusahaan yang berada dalam kendali yang sama dapat
    meningkatkan omzetnya.

 

Spesifikasi produk pengadaan yang diarahkan oleh PPK kepada meubelair milik CV RJy
beserta perusahaan afiliasinya memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut
untuk mengatur dan menentukan harga meubelair DM 011 dan DM 012 untuk
kepentingan kelompoknya. Hal ini memberikan dampak Pemerintah Kota Palembang
tidak dapat memperoleh barang dengan harga terendah dan kompetitif.

  1. Pengadaan Meubelair SD dan SMP Tahun 2022 Tidak sesuai Spesifikasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan dokumen pengadaan melalui ecatalog diketahui bahwa tahun 2022 Dinas Pendidikan Kota Palembang melakukan
pengadaan meubelair meja kursi siswa SD dan SMP Negeri dengan spesifikasi Ouma
DM 011 dan Ouma DM 012 dengan ketebalan plat 2 mm sebanyak tiga paket pekerjaan
dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 30. Pengadaan Meubelair SD dan SMP Tahun 2022 (dalam rupiah)

No. Nomor Kontrak Tahun Penyedia Jenis
Barang
Jumlah Nilai Kontrak
1380/PPK-PB/DISDIK
SD/APBD/2022
2022CV RJyOuma
DM-011
1.4565.685.680.000,00
2409/PPK-PB/DISDIK
SMP/APBD/2022
2022CV RJyOuma
DM-012
1.1044.429.248.000,00
31140/PPK-PB/DISDIK
SD/APBD-P/2022
2022CV RJyOuma
DM-011
1.5956.228.475.000,00
Jumlah 16.343.403.000,00

 

Hasil pengukuran meubelair bersama Inspektorat, PPK, dan penyedia barang, serta
konfirmasi kepada distributor menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

  1. Hasil pengukuran meubelair Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 hasil pengadaan
    tahun 2022 secara uji petik pada sekolah penerima menunjukkan bahwa ketebalan
    plat meubelair Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 yang dilaksanakan berkisar antara
    1,4 mm s.d. 1,8 mm. Tidak terdapat satu sampel pun yang memiliki ketebalan 2 mm
    sebagaimana syarat pada spesifikasi;
  2. CV RJy, PPK, dan CV TAb tidak pernah melakukan pengukuran ketebalan
    meubelair Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 atas barang yang diproduksi, dikirim,
    dan diserahterimakan ke masing-masing sekolah;
  3. Supervisor Bagian Produksi CV TAb menyatakan bahwa meubelair Ouma DM 011
    dan Ouma DM 012 yang diproduksi tidak pernah menggunakan plat dengan
    ketebalan 2 mm. Seluruh produk Ouma yang diproduksi termasuk untuk pengadaan
    pada Dinas Pendidikan pada tahun 2022 menggunakan ketebalan plat standar yaitu
    1,2 mm sampai dengan 1,4 mm. Ketebalan plat ini yang setelah diproses dan dicat
    akan bervariasi dari 1,4 mm sampai 1,8 mm;
  4. Supervisor tersebut menyatakan bahwa Ouma DM 011 dan DM 012 yang diproduksi
    berdasarkan pesanan CV RJy adalah produk reguler, yaitu Ouma Imparar Standar
    dan Besar, namun ditambahkan emboss DM 011 dan DM 012. Gambar kerja yang
    diberikan oleh Tim Desain CV TAb kepada Bagian Produksi hanya menambahkan
    penggunaan emboss kode DM 011 dan DM 012 pada desain produk Ouma Imparar
    Besar dan Standar;
  5. Pihak CV TAb dan Direktris CV RJy mengakui bahwa barang yang diadakan dan
    disediakan ke Dinas Pendidikan Kota Palembang adalah Ouma Imparar Besar yang
    di-emboss DM 012 dan Imparar Standar yang di-emboss DM 011. Tidak ada
    perbedaan spesifikasi antara produk Imparar dan DM kecuali pada emboss-nya saja;
    dan
  6. Pihak CV TAb dan Direktris CV RJy mengakui bahwa ketidaksesuaian spesifikasi
    antara kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan menyebabkan pemahalan
    pengadaan meubelair yang diadakan untuk Dinas Pendidikan Kota Palembang tahun
    2022 dan bersedia untuk bertanggung jawab.
    Atas perbedaan spesifikasi barang yang dipesan oleh CV RJy dan diproduksi oleh CV
    TAb selaku produsen, maka kedua perusahaan tersebut memberikan data harga riil
    meubelair dan biaya perakitan pengadaan tahun 2022.
Baca Juga :  Guru Berprestasi, Berdedikasi, Kreatif dan Inovatif Se-Sumsel Dapat Apresiasi dari Gubernur Herman Deru

 

Berdasarkan harga tersebut, makanilai kelebihan pembayaran akibat pengadaan yang terindikasi telah dikondisikan dantidak sesuai spesifikasi tersebut adalah sebesar Rp. 6.042.678.770,00 dengan rincian sebagai berikut.

 

Tabel 31. Rincian Kelebihan Pembayaran Pengadaan Meubelair Dinas Pendidikan
Tahun 2022
(dalam rupiah)

 

No Nomor Kontrak Nama
Barang
Rincian Kontrak Harga Satuan Riil
Barang dan
Biaya Perakitan
Selisih Harga
Satuan
Kelebihan
Pembayaran
Unit Harga Satuan
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7=5-6)(8=4×7)
1380/PPK
PB/DISDIK
SD/APBD/2022
Ouma
DM-011
14813.830.000,002.341.666,001.488.334,002.204.222.654,00
2409/PPK
PB/DISDIK
SMP/APBD/2022
Ouma
DM-012
10793.937.000,002.579.666,001.357.334,001.464.563.386,00
31140/PPK
PB/DISDIK
SD/APBD-P/2022
Ouma
DM-011
15953.830.000,002.341.666,001.488.334,002.373.892.730,00
Jumlah 6.042.678.770,00

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah, pada:

1). Pasal 7 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah
pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

2). Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan sebagai berikut.

  1. Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani; b. Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
  2. Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

3). Pasal 57 pada ayat (2) yang menyatakan PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan;

4). Pasal 78 tentang sanksi pada:

  1. ayat (1) pada huruf b yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan pesertapemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia adalah
    terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
    penawaran;
  2. ayat (3) pada huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia melakukan
    kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil
    audit;
  3. ayat (4) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa (c)
    sanksi daftar hitam dan (d) sanksi ganti kerugian; dan
  4. d) ayat (5) huruf a yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai c dikenakan sanksi
    digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan jaminan penawaran, dan sanksi
    daftar hitam selama 2 (dua) tahun;

5) Pasal 80 pada:

  1. a) ayat (1) yang menyatakan bahwa tentang perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa:

1) Huruf b terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; dan

(2) Huruf c terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia.

  1. b) ayat (3) yang menyatakan perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) antara lain dikenakan:

(1) Huruf b: Sanksi Daftar Hitam;

(2) Huruf c: Sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing; dan/atau

(3) Huruf d: Sanksi penurunan pencantuman penyedia dari katalog elektronik.

  1. c) ayat (4) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
    dimaksud pada:

(a) ayat (1) huruf a sampai huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam
pemilihan dan sanksi daftar hitam selama 2 (dua) tahun; dan

(b) ayat (5) yang menyatakan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atas usulan
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/atau PPK..

 

Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut spesifikasi barang, dan
volume kuantitas barang, serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

  1. Dinas Pendidikan tidak mendapatkan kesempatan memperoleh penawaran dengan
    harga yang wajar, bersaing, dan kompetitif sesuai dengan kualitas barang yang
    sebenarnya;
  2. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengadaan meubelair Ouma DM 011 dan DM
    012 tahun 2022 sebesar Rp. 6.042.678.770,00; dan
  3. Lebih saji Belanja Modal dan Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar
    6.042.678.770,00.

 

Hal tersebut disebabkan oleh:

  1. Kepala Dinas Pendidikan selaku PA menyetujui spesifikasi barang pada KAK dan
    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai kebutuhan;
  2. PPK menyusun spesifikasi barang pada KAK dan HPS tidak sesuai kebutuhan serta
    tidak melakukan pemeriksaan atas barang yang diserahterimakan;
  3. CV RJy terindikasi melakukan pengaturan spesifikasi pengadaan meubelair dan harga
    penawaran; dan
  4. Masing-masing penyedia dan pabrikan tidak mematuhi spesifikasi pengadaan dalam

BPK merekomendasikan Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas
Pendidikan untuk:

  1. Memproses sanksi daftar hitam atas CV RJy sesuai ketentuan
  2. Meningkatkan pengawasan dan perencanaan spesifikasi barang pada KAK dan HPS sesuai kebutuhan;
  3. Menginstruksikan PPK untuk menyusun spesifikasi barang pada KAK dan HPS sesuai
    kebutuhan serta melakukan pemeriksaan atas barang yang diserahterimakan;
  4. Memproses penggantian barang meubelair tersebut sesuai spesifikasi kontrak atau
    memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp. 6.042.678.770,00 sesuai ketentuan
    perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pengamat Politik, Ade Indra Chaniago Yakin Lucianty Dipilih Rakyat Muba untuk DPRD Sumsel 2024-2029

Uncategorized

Nikah dan Cerai Bermasalah

INTERNASIONAL

Arab Saudi Kutuk Serangan Israel di Gaza Tewaskan 29 Orang

HUKUM & KRIMINAL

Direskrimsus Polda Sumsel Turunkan Tim Cek Tumpahan Minyak Cemari Lingkungan di Talang Keramat, Banyuasin

LAHAT

Korban Banjir Bandang di Kecamatan Mulak tak Merasa Sendiri Hadapi Musibah, Para Anggota PGRI Kecamatan Pagar Gunung Lahat Salurkan Bantuan untuk Meringankan Derita Mereka

Uncategorized

Dipertanyakan, Ratusan Milyar Uang APBD Palembang Diduga “Dibagi-bagikan” Untuk Pejabat dan ASN

LIFESTYLE

Herman Deru Rangkul Komunitas Pemancing untuk Jaga Kelestarian Ekosistem Lingkungan

DAERAH

LUCIANTY (KETUA PKN SUMSEL): RAKYAT MUBA HARUS LEBIH  BAHAGIA, MAKMUR  DAN SEJAHTERA