Home / Uncategorized

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Polsek Sanga Desa Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

MUBA, transparanmerdeka.com – Kinerja aparat kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa dibawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Joharmen, SH.MH
dan Kanitreskrim Iptu. Heri Pitha, SH dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan patut diacungi jempol. Hal itu terbukti dengan keberhasilan aparat Polsek Sanga desa menangkap satu pelaku lain yang sempat kabur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dilapangan menyebutkan, kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Warung Kopi Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin pada Minggu, (18/8/24) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

Yang menjadi Korban adalah A’ang Trangggono, (24) warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Sementara itu, tersangkanya adalah Nalevi Huzrin, (25) dan Ari Wibowo, yang saat ini telah menjalani hukuman.

Baca Juga :  Hadiri Kunjungan Komisi XII DPR RI di Sumsel, PLN Tegaskan Dukungan Transisi Energi dan Pemerataan Akses Listrik

Kejadian bermula saat, Korban menawarkan mobil truk Canter warna kuning kepada tersangka Ari Wibowo melalui saran dari Komar. Setelah bertemu di warung kopi, tersangka Ari Wibowo berniat membeli mobil tersebut, namun kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menodongkan senjata api dan memukul korban.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH.MH membenarkan pihaknya berhasil menangkap tersangka lain lagi dalam kasus pencurian kekerasan yang terjadi tahun lalu. Menurutnya, saat ini Tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Terindikasi KKN, Lakukan Persekongkolan Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri di Kota Palembang

“Tersangka Nalevi Huzrin ditangkap pada 17 Agustus 2025 di Desa Macang Sakti setelah melakukan perlawanan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Canter warna kuning, 1 buah BPKB mobil, dan 1 buah kunci kontak mobil,” kata Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan temannya, Ari Wibowo.

“Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolsek. (Tim)

Share :

Baca Juga

DAERAH

PWI Sumsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran 1 Ulu Palembang

HUKUM & KRIMINAL

Mularis Djahri Merasa Dikriminalilasi, Mohon Perlindungan Hukum Kepada Presiden RI

Uncategorized

Nikah dan Cerai Bermasalah

DAERAH

Warga Ulak Embacang Menjerit, Akses Utama Jalan Pemda ke Desanya Rusak Parah

Uncategorized

Dipertanyakan, Ratusan Milyar Uang APBD Palembang Diduga “Dibagi-bagikan” Untuk Pejabat dan ASN

Uncategorized

Kongres Persatuan PWI: Jalan Moral dan Hukum atau Jalan KEBLINGER?

Uncategorized

Terindikasi KKN, Lakukan Persekongkolan Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri di Kota Palembang

Uncategorized

Lowongan Kerja di Media SRIWIJAYAMERDEKA.COM