Home / Uncategorized

Kamis, 25 Mei 2023 - 21:50 WIB

Dipertanyakan, Diduga Ratusan Milyar Dana Tunkin & TPP Diterima Walikota Palembang serta Sebagian Pejabat dan ASN

PALEMBANG, TRANSPARAN:  Sejumlah aktivis tokoh pergerakan  di Sumatera Selatan dikomandoi  Ade Indra Chaniago mempertanyakan uang tunjangan kinerja (Tunkin) dan atau dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga diambil atau diterima oleh Walikota Palembang, H Harnojoyo, S.Sos, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Sekda, Ratu Dewa serta sebagian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sebagian pegawai di jajaran Pemkot Palembang setiap bulan.

Ade Indra Chaniago demonstran 1998 bersama tujuh kawannya, selaku warga masyarakat Kota Palembang yang peduli dengan keuangan daerah dan anti korupsi tersebut menulis surat resmi kepada Walikota Palembang, H Harnojoyo, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa dan Kepala BPKAD Kota Palembang, Agus Kelana pada tanggal 22 Mei 2023 mempertanyakan milyaran bahkan diduga ratusan milyar dana dari APBD Kota Palembang yang dibagi-bagikan kepada para pejabat dan ASN di Ibukota Provinsi Sumatera Selatan.

Surat tersebut merupakan surat kedua, karena surat pertama tidak dibalas oleh Walikota, Sekda maupun Kepala BPKAD. “Saya diajak ketemu oleh Sekda Ratu Dewa agar tidak mempermasalahan Tunkin dana tau TPP tersebut. Saya tidak mau, karena kabarnya jumlah dana Tunkin dan TPP yang mereka ambil dari APBD sangat banyak. Milyaran, pernah ada informasi yang kami peroleh pernah mencapai Rp 300 milyar per tahun,” kata Ade.

Ade Indra Chaniago sengaja melayangkan surat kedua tanggal 22 Mei 2023 dengan ditandatangani bersama tujuh orang temannya yakni: Dedy Irawan, Dasri Nurhamidi,  Syahreza Fahlepie, Norman Irawan, Rudi Gustaman, Mukri AS dan Yudha Kusuma Jaya.

“Kita sudah antar dan serahkan  surat ke Kantor Walikota. Tiga surat dengan nomor Istimewa 4, Istimewa 5 dan Istimewa 6. Ditujukan ke Walikota, Sekda dan Kepala BPKAD. Kalau sampai tanggal 26 Mei 2023 tidak dijawab, kita akan permaslahkan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Ade terlalu banyak uang hasil pajak yang dibayarkan masyarakat dinikmati oleh Walikota dan sebagian pejabat serta sebagian ASN di jajaran Pemkot Palembang dengan judul Tunkin dan atau TPP itu. Sementara kinerja mereka tidak luar biasa bagus. “Buktinya banyak jalan rusak, lampu-lampu penerangan jalan  banyak rusak dan mati, banjir masih sering terjadi, rakyat yang fakir miskin dan anak-anak yatim dan terlantar tidak menerima hak mereka dalam jumlah wajar dan cukup,” katanya.

Baca Juga :  Korban Banjir Bandang di Kecamatan Mulak tak Merasa Sendiri Hadapi Musibah, Para Anggota PGRI Kecamatan Pagar Gunung Lahat Salurkan Bantuan untuk Meringankan Derita Mereka

“Sampai hari ini, Kamis (25/5/2023) kami belum menerima jawaban tertulis. Kami tunggu sampai besok, Jumat (26/5/2023). Jika tidak akan konferensi pers dan mempermasalahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata kandidat doktor di Universitas Indonesia ini.

Sedangkan, Dedi Irawan menambahkan, dengan Tunkin dan atau TPP itu, Walikota Harnojoyo dan sebagian pejabat serta ASN hidup makmur. “Kami pernah dengar kabar Walikota terima Tunkin atau TPP sampai Rp 250 juta per bulan. Untuk memperoleh kebenarannya, maka sebagai rakyat yang baik, kami buat surat apakah benar sampai sebanyak itu. Jika tidak, berapa jumlah uang Tunkin atau TPP  yang mereka ambil,” katanya.

Sementara itu, Drs. Ratu Dewa, MSi, Sekda Kota Palembang ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis sore memberikan jawaban singkat. “Maaf uda sebelum nyo, masih nunggu arahan dan petunjuk wako. Mokasih uda sehat dan sukses selalu,” katanya.

Ade Indra dan Dedi  menambahkan, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Walikota Harnojoyo, Sekda Ratu Dewa dan Kepala BPKAD Agus Kelana.

Antara lain sebagai berikut:

  1. Berapa jumlah uang Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh  Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung  sejak tahun 2016 sampai 2023.
  2. Berapa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang yang menerima Tunkin dan atau TPP setiap bulan terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
  3. Berapa total uang Tunkin dan atau TPP yang dibagi-bagikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Kepala OPD dan ASN di Kota Palembang setiap bulan dan setiap tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2023?
  4. Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
  5. Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan atau tunjangan yang melekat lainnya yang diterima oleh ASN di Pemkot Palembang setiap bulan dan setiap tahun?
  6. Benarkah, jumlah Tunkin dan atau TPP jauh lebih banyak dari gaji dan tunjangan jabatan Walikota Palembang Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan serta ASN di Pemkot Palembang tiap bulan, terhitung  sejak tahun 2016 sampai 2023?
  7. Berapa besar dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang per tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023? Mohon rinciannya.
  8. Apakah benar, dana Tunkin dan atau TPP tersebut diambil dari uang PAD yang dipungut dari pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat dari berbagai kegiatan, bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU)?
  9. Benarkan ASN yang non job pun diberikan Tunkin dan atau TPP tiap bulan per tahun? Jika benar, mohon informasi nama penerima dan jumlah dana yang mereka terima.
Baca Juga :  Pengamat Politik, Ade Indra Chaniago Yakin Lucianty Dipilih Rakyat Muba untuk DPRD Sumsel 2024-2029

“Apabila sampai batas waktu 26 Mei 2023 tidak ada jaw tersebut Bapak tidak memberikannya, maka kami akan menuntut dan menggugat sesuai hukum yang berlaku,” katanya. Untuk kontak person Ade Indra Chaniago menyampaikan No. HP-nya  081389131964. (AA)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Mularis Djahri Merasa Dikriminalilasi, Mohon Perlindungan Hukum Kepada Presiden RI

INTERNASIONAL

Arab Saudi Kutuk Serangan Israel di Gaza Tewaskan 29 Orang

LIFESTYLE

Herman Deru Rangkul Komunitas Pemancing untuk Jaga Kelestarian Ekosistem Lingkungan

Uncategorized

LLDIKTI Wilayah II Tingkatkan Kualitas PTS, Yang Melanggar Diusulkan Dicabut Izinnya

Uncategorized

Guru Berprestasi, Berdedikasi, Kreatif dan Inovatif Se-Sumsel Dapat Apresiasi dari Gubernur Herman Deru

Uncategorized

Polda Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi, Mark Up Pembelian Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara

Uncategorized

Terindikasi KKN, Lakukan Persekongkolan Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri di Kota Palembang

Uncategorized

Musni Wijaya: Kita Harus Tetap Waspada