PALEMBANG, TRANSPARAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-5 pada Masa Persidangan 1 Tahun 2024. Rapat tersebut membahas rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Walikota Palembang tahun 2023, yang dihadiri PJ Walikota Palembang Ratu Dewa, Ketua DPR Kota Palembang Zainal Abidin,SH, MH, Wakil Ketua DPR Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara, SH,MH, H. Sudirman, S.Sos, M.Si, R.M. Yusuf Indra Kesuma, SH.
Sebelumnya Rapat Puripurna ini seyogyanya digelar tanggal 24 April 2024, tetapi diputuskan ditunda karena PJ Walikota Rat Dewa tidak hadir dikarenakan menghadiri acara di Surabaya menghadiri upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII di Balai Kota Surabaya yang diselenggarakan hari Kamis, 25 April 2024, yang hanya diwakili asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palembang Alex Fernadus, tetapi ditolak oleh Adv Dr.Ridwan Saiman, SH, MH, yang juga didukung Abdullah Taufik, H. Nazili dari Fraksi Gerindra, ,H. Sudirman, S.Sos, M.Si dan R.M. Yusuf Indra Kesuma, SH. dengan pertimbangan hukum tidak memenuhi pasal 100 ayat 6 pada Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD No 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD dan Persetujuan DPRD
Sementara itu, laporan rekomendasi kepada pemerintah Kota Palembang yang dibacakan oleh wakil ketua DPRD Kota Palembang Sudirman, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan ketentuan pasal 18 ayat 1 peraturan menteri dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat. kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut Wali Kota Palembang pada rapat Paripurna ke lima hari Sabtu tanggal 27 April dalam menyelesaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palembang pada akhir tahun 2023 sebagai laporan penyelenggaraan pemerintah dan kinerja pemerintah kota Palembang tahun anggaran 2023.
Untuk menindaklanjuti LKPJ Wali Kota Palembang akhir tahun anggaran 2023 dimaksud komisi 1, 2, 3 dan 4 DPRD kota Palembang telah melakukan pembahasan-pembahasan bersama mitra kerja terkait kinerjanya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD kota Palembang setelah dilakukan pembahasan bersama mitra kerja terkait.
Maka dengan ini kami menyampaikan rekomendasi DPRD kota Palembang mengenai LKPJ Wali Kota Palembang tahun anggaran 2023 sebagai berikut : 1. Berkaitan dengan penyusunan program harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD dan tetap mengacu pada RPJMB diharapkan kepada pemerintah kota Palembang. 2. melalui OPD terkait untuk meningkatkan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Palembang membahas laporan dari Panitia Khusus (Pansus) IV, V, VI, dan VII, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tahun 2023 serta mencapai kesepakatan bersama.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Pejabat (Pj) Walikota Palembang, Ratu Dewa, yang menyampaikan bahwa terdapat empat Raperda yang dibahas, yaitu:
- Raperda tentang Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Kota Palembang.
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Palembang Jaya.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
- Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palembang tahun 2024-2031.
Hasil pembahasan dari Pansus VII DPRD Kota palembang bersama Pemerintah Kota palembang menyetujui Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota palembang tahun 2024-2031 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota palembang.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus IV, Pansus V, Pansus VI, dan Pansus VII atas menyampaikan Raperda tersebut,” kata Ratu Dewa.
Ratu Dewa berharap dengan ditetapkannya Raperda tersebut, kebutuhan hukum sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pembangunan kepariwisataan dapat terwujud.
“Untuk hasil pembahasan Pansus IV, V, dan VI DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang, kami sepakat untuk melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap tiga Raperda yang dimaksud,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, menyampaikan rasa syukurnya bahwa dari keempat Raperda yang dibahas, tiga Raperda diperpanjang masa pembahasannya, sementara satu Raperda telah disetujui, yaitu Raperda Kepariwisataan.
“Meskipun beberapa target pekerjaan masih ada yang kurang dan perlu ditingkatkan lagi,” katanya. (KTSL)