Home / DAERAH

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelecehan, Plt Sekwan DPRD Banyuasin: “Kalu masih Cari Makan di Setwan Berentila Nak Ngusik-ngusik”

BANYUASIN, transparanmerdeka.com – Kontroversi kembali menyelimuti DPRD Kabupaten Banyuasin menyusul pernyataan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. Saat dikonfirmasi terkait dugaan perbuatan asusila di lingkungan Sekretariat DPRD, Plt Sekwan mengatakan, “Kalu masih cari makan disetwan berentila nak ngusik-ngusik.”

Pernyataan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Sepriadi selaku Aktivis muda Talang Kelapa Banyuasin yang fokus pada pengawasan pejabat publik. Menurutnya, ucapan Plt Sekwan melanggar etika dan kode perilaku ASN, serta dapat merusak citra DPRD Banyuasin di mata publik.

Sepriadi menuntut agar aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan RI) memeriksa kasus ini secara profesional dan tegas, baik terkait dugaan pelanggaran etika pejabat maupun potensi pidana jika pernyataan itu menimbulkan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Banyuasin Hadiri Pasar Murah Dan Pelayanan Prima Terpadu OPD di Kelurahan Tanah Mas

“Kami mendorong aparat hukum untuk tidak mengabaikan ucapan yang jelas bersifat intimidatif. Pejabat publik harus bertanggung jawab atas kata-kata dan sikapnya, apalagi terkait isu sensitif seperti dugaan asusila,” ujar Sepriadi

Dari perspektif hukum, pernyataan Plt Sekwan dapat menyalahi beberapa aturan:
• UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat bertindak profesional.
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena wartawan berhak mendapat informasi.
• UU ITE jika pernyataan tersebut terekam dan disebarluaskan, karena mengandung penghinaan atau ancaman.
• Kode Etik ASN, yang melarang sikap arogan atau merendahkan pihak lain.

Baca Juga :  Walikota Harnojoyo Sampaikan RAPBD Perubahan 2023, Fraksi-fraksi DPRD Palembang Sampaikan Pemandangan Umum

Sepriadi menyimpulkan, Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan publik dan penegakan hukum harus berjalan selaras. LSM menekankan agar DPRD Banyuasin dan aparat penegak hukum memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional, dan tegas, sehingga pejabat publik tidak lepas dari tanggung jawab atas tindakan maupun ucapannya. (Git/Yan)

Share :

Baca Juga

ORMAS

Herman Deru : HNSI Sumsel Harus Jadi Jembatan Bagi Kepentingan Nelayan

DAERAH

PLN UID S2JB Siaga Nataru Mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, Ribuan Personel Siaga Keandalan Listrik

DAERAH

Program PPM, PT. Astaka Dodol, Bantu Pembuatan Sumur Bor untuk SMA N 1 Sanga Desa

DAERAH

Tersangka Penganiaya Dokter Koas Ditahan, Bosnya Jika Cukup Unsur Akan Ditetapkan Tersangka

DAERAH

K-MAKI Desak KPK Investigasi Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bone Bolango

DAERAH

WDP  Bukti Kinerja Pemkot Palembang Tidak Bagus, Stop Tunkin dan TPP

PEMBANGUNAN

Herman Deru Tinjau Pengerjaan Pengembangan Danau Opi Sebagai Kolam Retensi Atasi Banjir 

DAERAH

Sekda Palembang Kurang Lakukan Pengawasan dan Pengendalian, Kembalikan Rp 773.336.786,53 ke Kas Daerah