Home / DAERAH

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelecehan, Plt Sekwan DPRD Banyuasin: “Kalu masih Cari Makan di Setwan Berentila Nak Ngusik-ngusik”

BANYUASIN, transparanmerdeka.com – Kontroversi kembali menyelimuti DPRD Kabupaten Banyuasin menyusul pernyataan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. Saat dikonfirmasi terkait dugaan perbuatan asusila di lingkungan Sekretariat DPRD, Plt Sekwan mengatakan, “Kalu masih cari makan disetwan berentila nak ngusik-ngusik.”

Pernyataan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Sepriadi selaku Aktivis muda Talang Kelapa Banyuasin yang fokus pada pengawasan pejabat publik. Menurutnya, ucapan Plt Sekwan melanggar etika dan kode perilaku ASN, serta dapat merusak citra DPRD Banyuasin di mata publik.

Sepriadi menuntut agar aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan RI) memeriksa kasus ini secara profesional dan tegas, baik terkait dugaan pelanggaran etika pejabat maupun potensi pidana jika pernyataan itu menimbulkan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke- 77, Herman Deru: Semangat Gencarkan GSMP dan Lawan Kemiskinan 

“Kami mendorong aparat hukum untuk tidak mengabaikan ucapan yang jelas bersifat intimidatif. Pejabat publik harus bertanggung jawab atas kata-kata dan sikapnya, apalagi terkait isu sensitif seperti dugaan asusila,” ujar Sepriadi

Dari perspektif hukum, pernyataan Plt Sekwan dapat menyalahi beberapa aturan:
• UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat bertindak profesional.
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena wartawan berhak mendapat informasi.
• UU ITE jika pernyataan tersebut terekam dan disebarluaskan, karena mengandung penghinaan atau ancaman.
• Kode Etik ASN, yang melarang sikap arogan atau merendahkan pihak lain.

Baca Juga :  Advokat Afdhal Azmi Jambak Kirimi Surat ke Presiden Prabowo, Ketua DPR Puan Maharani dll Agar Bayar Hak Uang Pensiun Janda Ibu Evi Maria

Sepriadi menyimpulkan, Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan publik dan penegakan hukum harus berjalan selaras. LSM menekankan agar DPRD Banyuasin dan aparat penegak hukum memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional, dan tegas, sehingga pejabat publik tidak lepas dari tanggung jawab atas tindakan maupun ucapannya. (Git/Yan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Demi Keamanan, Siswa TK Hingga SMP Kota Palembang 1 September Belajar di Rumah

KAB. MUARA ENIM

Salurkan Bakat Pembalap Lokal, Herman Deru Buka Kejuaran Grasstrack di Muara Enim

DAERAH

4 Pekerja PETI di Pasaman Barat Dihantam Air Bah, 2 Selamat 1 Meninggal Dunia

LUBUK LINGGAU

Lantik Kepengurusan PMI Kota Lubuklinggau, Feby Deru: PMI Terus Komitmen Jalankan Misi  Kemanusiaan

DAERAH

Muba Link Sepenuh Hati Dampingi Ahli Waris Pekerja Urus Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan

NASIONAL

Dihadapan Wapres, Herman Deru Kenalkan GSMP Pada Forum AFEBI dan Halal Summit 2022

DAERAH

PWI Sumsel Peduli Pendidikan, Salurkan Peralatan Sekolah Gratis untuk 35 Anak Yatim Piatu

DAERAH

Hadiri Pengajjan FORSAP Sungai Rotan, Herman Deru Salurkan Bantuan Program GSMP