Home / DAERAH

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelecehan, Plt Sekwan DPRD Banyuasin: “Kalu masih Cari Makan di Setwan Berentila Nak Ngusik-ngusik”

BANYUASIN, transparanmerdeka.com – Kontroversi kembali menyelimuti DPRD Kabupaten Banyuasin menyusul pernyataan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. Saat dikonfirmasi terkait dugaan perbuatan asusila di lingkungan Sekretariat DPRD, Plt Sekwan mengatakan, “Kalu masih cari makan disetwan berentila nak ngusik-ngusik.”

Pernyataan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Sepriadi selaku Aktivis muda Talang Kelapa Banyuasin yang fokus pada pengawasan pejabat publik. Menurutnya, ucapan Plt Sekwan melanggar etika dan kode perilaku ASN, serta dapat merusak citra DPRD Banyuasin di mata publik.

Sepriadi menuntut agar aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan RI) memeriksa kasus ini secara profesional dan tegas, baik terkait dugaan pelanggaran etika pejabat maupun potensi pidana jika pernyataan itu menimbulkan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan.

Baca Juga :  Wali Siswa Pertanyakan Pemberitahuan Vaksinasi, Oknum Guru SDN 4 Ngulak Terkesan Tidak Peduli Keselamatan Siswa

“Kami mendorong aparat hukum untuk tidak mengabaikan ucapan yang jelas bersifat intimidatif. Pejabat publik harus bertanggung jawab atas kata-kata dan sikapnya, apalagi terkait isu sensitif seperti dugaan asusila,” ujar Sepriadi

Dari perspektif hukum, pernyataan Plt Sekwan dapat menyalahi beberapa aturan:
• UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat bertindak profesional.
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena wartawan berhak mendapat informasi.
• UU ITE jika pernyataan tersebut terekam dan disebarluaskan, karena mengandung penghinaan atau ancaman.
• Kode Etik ASN, yang melarang sikap arogan atau merendahkan pihak lain.

Baca Juga :  Wagub Cik Ujang Hadiri Paripurna PAW DPRD Sumsel, Ganjar Iman Resmi Dilantik Gantikan Samsul Bahri

Sepriadi menyimpulkan, Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan publik dan penegakan hukum harus berjalan selaras. LSM menekankan agar DPRD Banyuasin dan aparat penegak hukum memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional, dan tegas, sehingga pejabat publik tidak lepas dari tanggung jawab atas tindakan maupun ucapannya. (Git/Yan)

Share :

Baca Juga

KAB. MUARA ENIM

Program Rumah Tahfidz Gagasan Herman Deru Terbukti Banyak Lahirkan Penghapal Qur’an di Kalangan Pelajar 

PEMBANGUNAN

Mawardi Yahya: Pemanfaatan Buffalo Center Diyakini Mampu Dongkrak Perekonomian Warga

DAERAH

Kasmanedi: Seharusnya Pimpinan DPRD Pasaman Barat Lebih Bijak Menggunakan Anggaran

DAERAH

Raib Diterjang Air Bah, 7 Hari Pencarian 1 Pekerja PETI di Sungai Batang Pasaman Nihil

PEMBANGUNAN

Presiden Apresiasi Kontribusi Sumsel Wujudkan Swasembada Pangan

BANYUASIN

Pemkab Banyuasin Cor Beton Jalan ke Masjid IKAB Daarul Mukhlisin di Tegal Binangun

KAB. MUBA

Puluhan Perwakilan Honorer Datangi Pj Bupati Muba

RELIGIUS

Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Supriono : Sebagai Umat Muslim Kita Harus Teladani Sifat Nabi Muhammad SAW