MUBA, transparanmerdeka.com – Insiden terjadinya kebakaran Sumur minyak yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali meledak dan terbakar hebat. Insiden yang terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB ini kembali menyoroti kian maraknya pengeboran sumur minyak baru di wilayah hukum Polsek Sanga Desa yang dinilai semakin meresahkan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menyebutkan, Sumur yang meledak tersebut diduga milik warga berinisial TN dan berada di lahan milik HM, mantan Kepala Dinas PUPR Muba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur ini baru beroperasi sekitar lima hari sebelum akhirnya menyemburkan gas bercampur minyak dengan tekanan sangat tinggi, membumbung puluhan meter ke udara, dan berujung pada ledakan serta kebakaran. Hingga saat ini, penyebab pasti peristiwa maupun adanya korban jiwa belum diketahui.
RANGKAIAN INSIDEN BERULANG MEMUNCULKAN PERTANYAAN SERIUS: MENGAPA SUMUR BARU TERUS BERMUNCULAN..?!.
Padahal Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur penataan sumur yang sudah ada, sehingga keberadaan sumur baru wajib dipastikan legalitasnya. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran aktivitas berisiko tinggi tersebut.
Saat ditanyai, Kapolsek Sanga Desa Iptu Harun Suardi S., S.E., M.Pd. menyatakan berkas penyelidikan telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Polres Muba.
“Untuk berkas penyelidikan sudah dilimpahkan ke Unit Pidsus Polres Muba. Selanjutnya silakan konfirmasi ke Kasi Humas Polres Muba,” ujarnya.
Sementara itu, AKP Hutahean, Kasi Humas Polres Muba, ketika dimintai tanggapan menyatakan bahwa keterangan resmi dari pihaknya masih dalam proses penyusunan dan belum dapat dirilis.
“Masih dalam proses penyusunan, sedang diketik dan disiapkan. Nanti bisa disampaikan saat ini, masih diproses ketik.,” ungkap AKP Hutahean.
Kondisi ini justru memicu kritik dari Desri Nago, S.H., Ketua Umum LSM POSE RI, yang mencatat sedikitnya empat insiden kebakaran dan ledakan sepanjang Juni–Agustus 2026, namun belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
KEEMPAT PERISTIWA TERSEBUT TERCATAT,:
1. pada
12 Juni 2026 — Kebakaran penampungan & sumur minyak ilegal di Keban I, diduga milik Efan bin Kudir & Indra; Herdik mengalami luka bakar.
2. Yaitu tanggal 25 Juni 2026 — Kebakaran sumur minyak ilegal di Keban I, diduga milik dr. Reno (warga Muara Lakitan).
3. tanggal 2 Agustus 2026 — Ledakan & kebakaran penyulingan minyak ilegal di Keban I, diduga milik MR (Keban II).
4. pada 18 Agustus 2026 — Sumur baru beroperasi 5 hari meledak & terbakar, diduga milik TN.
“Keempat kejadian ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan hanya ditangani sebatas pemadaman, sementara tanggung jawab hukum tidak pernah jelas,” tegas Desri.
Ia juga mempertanyakan sikap Kapolsek yang dinilai melempar tanggung jawab.
“Jangan berlindung di balik Permen ESDM atau alasan berkas sudah dilimpahkan. Sumur baru tetap bermunculan, itu fakta di lapangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Polres Muba belum diterima. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan dan tegas guna mencegah insiden serupa terus berulang.
(SBA / Tim)












