Home / DAERAH

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelecehan, Plt Sekwan DPRD Banyuasin: “Kalu masih Cari Makan di Setwan Berentila Nak Ngusik-ngusik”

BANYUASIN, transparanmerdeka.com – Kontroversi kembali menyelimuti DPRD Kabupaten Banyuasin menyusul pernyataan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. Saat dikonfirmasi terkait dugaan perbuatan asusila di lingkungan Sekretariat DPRD, Plt Sekwan mengatakan, “Kalu masih cari makan disetwan berentila nak ngusik-ngusik.”

Pernyataan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Sepriadi selaku Aktivis muda Talang Kelapa Banyuasin yang fokus pada pengawasan pejabat publik. Menurutnya, ucapan Plt Sekwan melanggar etika dan kode perilaku ASN, serta dapat merusak citra DPRD Banyuasin di mata publik.

Sepriadi menuntut agar aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan RI) memeriksa kasus ini secara profesional dan tegas, baik terkait dugaan pelanggaran etika pejabat maupun potensi pidana jika pernyataan itu menimbulkan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan.

Baca Juga :  Akun FB Muba Serasan Diduga Sebarkan Isu Miring DLH Muba. Akademisi dan Praktisi Hukum IRS Sekayu, Angkat Bicara

“Kami mendorong aparat hukum untuk tidak mengabaikan ucapan yang jelas bersifat intimidatif. Pejabat publik harus bertanggung jawab atas kata-kata dan sikapnya, apalagi terkait isu sensitif seperti dugaan asusila,” ujar Sepriadi

Dari perspektif hukum, pernyataan Plt Sekwan dapat menyalahi beberapa aturan:
• UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat bertindak profesional.
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena wartawan berhak mendapat informasi.
• UU ITE jika pernyataan tersebut terekam dan disebarluaskan, karena mengandung penghinaan atau ancaman.
• Kode Etik ASN, yang melarang sikap arogan atau merendahkan pihak lain.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi dan Dukung Program Banyuasin Religius, SMP N 1 Rambutan Gelar Lomba

Sepriadi menyimpulkan, Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan publik dan penegakan hukum harus berjalan selaras. LSM menekankan agar DPRD Banyuasin dan aparat penegak hukum memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional, dan tegas, sehingga pejabat publik tidak lepas dari tanggung jawab atas tindakan maupun ucapannya. (Git/Yan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemilik Lahan Aidin Cs Pasang Portal, Setelah Menang Perkara di Pengadilan

OLAH RAGA

Saksikan Pengukuhan Pengprov PBI Sumsel, Herman Deru: Boling Semakin Akrab dengan Kalangan Muda 

DAERAH

438 ASN Dapat Penghargaan Satyalencana Karya Satya

DAERAH

Kepemimpinan Dra. Rismawati, M.Pd SMAN 2 Sanga Desa, Cetak Generasi Berkualitas

PEMERINTAHAN

Wagub Mawardi Yahya Ambil Sumpah  312 Pejabat Fungsional di Lingkup Pemprov Sumsel  

PALEMBANG

Janawi Terpilih Lagi Jadi Ketua RT. 074

DAERAH

PETI Kian Marak, Ketua DPRD Pasaman Barat Membisu

KAB. MUBA

Wanti-wanti Penimbunan Bahan Pokok di Muba