Home / DAERAH

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelecehan, Plt Sekwan DPRD Banyuasin: “Kalu masih Cari Makan di Setwan Berentila Nak Ngusik-ngusik”

BANYUASIN, transparanmerdeka.com – Kontroversi kembali menyelimuti DPRD Kabupaten Banyuasin menyusul pernyataan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. Saat dikonfirmasi terkait dugaan perbuatan asusila di lingkungan Sekretariat DPRD, Plt Sekwan mengatakan, “Kalu masih cari makan disetwan berentila nak ngusik-ngusik.”

Pernyataan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Sepriadi selaku Aktivis muda Talang Kelapa Banyuasin yang fokus pada pengawasan pejabat publik. Menurutnya, ucapan Plt Sekwan melanggar etika dan kode perilaku ASN, serta dapat merusak citra DPRD Banyuasin di mata publik.

Sepriadi menuntut agar aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan RI) memeriksa kasus ini secara profesional dan tegas, baik terkait dugaan pelanggaran etika pejabat maupun potensi pidana jika pernyataan itu menimbulkan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan.

Baca Juga :  Pemilik Lahan Aidin Cs Pasang Portal, Setelah Menang Perkara di Pengadilan

“Kami mendorong aparat hukum untuk tidak mengabaikan ucapan yang jelas bersifat intimidatif. Pejabat publik harus bertanggung jawab atas kata-kata dan sikapnya, apalagi terkait isu sensitif seperti dugaan asusila,” ujar Sepriadi

Dari perspektif hukum, pernyataan Plt Sekwan dapat menyalahi beberapa aturan:
• UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat bertindak profesional.
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena wartawan berhak mendapat informasi.
• UU ITE jika pernyataan tersebut terekam dan disebarluaskan, karena mengandung penghinaan atau ancaman.
• Kode Etik ASN, yang melarang sikap arogan atau merendahkan pihak lain.

Baca Juga :  Aksi Demo di DLHP Terkait Pencemaran Akibat Limbah Minyak  di Talang Keramat

Sepriadi menyimpulkan, Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan publik dan penegakan hukum harus berjalan selaras. LSM menekankan agar DPRD Banyuasin dan aparat penegak hukum memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional, dan tegas, sehingga pejabat publik tidak lepas dari tanggung jawab atas tindakan maupun ucapannya. (Git/Yan)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Pengacara Afdhal Azmi Jambak Minta Bupati Muba Toha, Perintahkan PT. Pinago Utama Tbk Kembalikan Lahan Warga

PEMBANGUNAN

Sumsel Provinsi Pertama di Indonesia Dapatkan Tanda Waktu Nasional dari BSN 

RELIGIUS

Herman Deru: Kita Syukuri Tak Ada Asap dan Terhindar dari Bencana

DAERAH

DOKTOR IRZANITA SIAP PIMPIN BAITUL MAAL MINANG KABAU SUMSE, UNTUK BERANTAS RIBA DAN BANGUN EKONOMI URANG AWAK

KAB. MUARA ENIM

Program Rumah Tahfidz Gagasan Herman Deru Terbukti Banyak Lahirkan Penghapal Qur’an di Kalangan Pelajar 

PEMERINTAHAN

Wagub Sampaikan Jawaban Gubernur Terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel 

DAERAH

Tersangka Penganiaya Dokter Koas Ditahan, Bosnya Jika Cukup Unsur Akan Ditetapkan Tersangka

PEMERINTAHAN

Pemprov Sumsel dan LPSK Kerjasama Tingkatkan Perlindungan dan Hak Pemenuhan Hak Korban Kekerasan