Home / DAERAH

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Afdhal Azmi Jambak, Kuasa Hukum Sopir Yang Digebuki Pengusaha Junaidi alias Ajun Datangi Kantor KY Penghubung Provinsi Sumsel

Afdhal Azmi Jambak ketika bertemu Wiwin staf Kantor KY Penghubung Provinsi Sumsel, Senin (24/8/2026)

 

HAKIM KETUA AFRIZAL HADY, SH, MH TELAN MENTAH – MENTAH PENGAKUAN AJUN HANYA PUKUL 3 KALI DENGAN KAYU KECIL

FAKTANYA KAYU CUKUP BESAR BELASAN KALI

PALEMBANG, transparanmerdeka.com – Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH kuasa hukum Irza Prasetya korban dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan Junaidi, ST alias Ajun mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Kantor Penghubung Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Demang Lebar Daun, Senin (24/8/2026). Afdhal melaporkan resmi dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh Afrizal Hady, SH, MH, Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana nomor: 871/Pid.B/2026/PN.PLG.

Afdhal menindalanjuti surat laporan pengaduan yang sudah dikirim ke Ketua KY RI melalui surat tanggal 15 Agustus 2026 dengan nomor: 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026 dilampiri satu lembar surat kuasa dan 1 flashdisk perihal: Laporan Pelanggaran Etika Dan Perilaku Hakim Yang Tidak Adil dan Memihak Kepada Terdakwa Junaidi, St Alias Ajun Serta Merendahkan Saksi Korban Irza Prasetya Dalam Perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/Pn Plg.

“Saya sudah serahkan laporan resmi tentang dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang diduga dilakukan Afrizal Hady, SH, MH dalam persidangan. Salah satunya, dengan menelan mentah-mentah keterangan Terdakwa Junaidi alias Ajun yang mengaku hanya memukul klien saya, Irza Prasetya, hanya tiga kali dengan kayu kecil. Padahal faktnya materilnya belasan kali pengusaha keturunan Tionghoa itu menggebuki Irza Prasetya yang asal Lubuk Basung, Sumatera Barat tersebut,” kata Afdhal Azmi Jambak.

Irza Prasetya sebagai saksi korban pada sidang Kamis (13/8/2026) sudah mengatakan ada video penganiayaan sadis tersebut beredar di jagad maya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro, SH juga mengatakan kepada Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady bahwa ada video rekaman penganiayaan yang viral dan menghebohkan tersebut.

“Aneh bin ajaib, Afrizal Hady tidak mau melihat dan menontot bukti nyata video yang membuat amarah banyak orang yang menonton tersebut. Saat JPU akan memperlihatkan video tersebut, Afrizal Hady melarang. Dan ketika terdakwa membuat keterangan tidak benar, Afrizal Hady, SH, MH justru tidak melakukan check and recheck. Mestinya, dia tonton video sadis tersebut,” tambah Afdhal yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel tersebut.

Baca Juga :  845 Guru Honor di Muba Diangkat Jadi PPPK

Afdhal Azmi Jambak menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim di Kantor KY Penghubung Sumsel, jalan Demang Lebar Daun, Palembang

“Silakan cek dan tonton video viral penganiayaan oleh Ajun tersebut, terutama di TikTok,” kata lelaki yang selalu bekerja profesional tersebut. Dia juga tersenyum ketika ada oknum pengacara Junaidi alias Ajun yang mempertanyakan legal standingnya. “Saya kuasa hukum Irza Prasetya sebagai saksi korban dalam perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/PN Plg. Terdaftar di PN Palembang,” katanya seraya mempersilakan masyarakat menilai sikap dan perilaku ketua majelis hakim Afrizal Hady, SH, MH itu.

Hakim Ketua dalam persidangan perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.PLG tersebut dan JPU mestinya menyaksikan langsung video tersebut. Dimana terdakwa dipukuli belasan kali, dengan keadaan tangan terikat atau disekap. Sebelumnya, menurut pengakuan saksi korban dia dipukuli oleh banyak orang yang diduga sopir di perusahaan milik Ajun tersebut.
“Saya minta KY memeriksa Hakim Ketua perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG tersebut dengan sungguh-sungguh. Selain itu saya juga minta pantau persidangan selanjutnya,” kata lelaki yang juga Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang tersebut.

Afdhal Azmi Jambak, juga mengatakan dipanggil dan ditemui oleh Afrizal Hady, SH, MH pada hari Rabu (19/8/2026) selesai shalat di Masjid dalam komplek Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Afrizal yang mengaku sedaerah dengan Afdhal Azmi Jambak sama-sama berasal dari Kabupaten Pasaman Barat itu mempertanyakan mengapa dia dilaporkan.

“Saya sampaikan kepada Afrizal Hady, SH, MH bahwa saya melaporkan sesuai fakta di persidangan yang saya ikuti langsung. Sebagai kuasa hukum Irza Prasetya, saya menilai Afrizal Hady selaku Hakim Ketua tidak fair, tidak netral, memihak kepada Terdakwa Junaidi alias Ajun dan merugikan klien saya, Irza Prasetya,” katanya.

Afrizal sempat membantah bahwa dia sudah fair, netral dan tidak memihak. Namun, Afdhal dengan tegas mengatakan kepadanya, bahwa semua yang terjadi di persidangan Kamis 13/8/2026 itu direkamnya.

Baca Juga :  Lomba Panjat Pinang 77 Pohon Semakin Meriah Dihadiri Gubernur Herman Deru 

“Saya punya rekaman lengkap selama persidangan. Dan rekaman pembicaraan itu sudah saya serahkan kepada Ketua KY RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang, bahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Bukan hanya rekaman pembicaraan di persidangan, bahkan rekaman video penganiayaan oleh Ajun yang belasan kali memukuli Irza Prasetya juga sudah saya sampaikan dalam flashdisk tersebut,” papar Afdhal.

Advokat yang puluhan tahun berpengalaman sebagai wartawan tersebut, mengharapkan publik memantau persidangan perkara yang menyayat rasa kemanusiaaan tersebut. “Saya juga akan melaporkan Ketua Majelis Hakim dan JPU dalam perkara tersebut ke Komisi III DPR RI. Apalagi jika tuntutan oleh JPU ringan dan vonis ringan oleh Majelis Hakim,” tambah lelaki yang hobi olahraga ini.

Bukan hanya perkara pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN PLG tetapi Afdhal Azmi Jambak juga akan melaporkan Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH,MH dengan hakim anggota DR. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH yang juga ditunjuk menjadi Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 878/Pid.B/2026/PN PLG.

“Saya sudah minta Ketua PN Palembang ganti majelis hakim tersebut dengan hakim tunggal. Dan jangan tahan klien saya, Irza Prasetya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI nomor 02 tahun 2012. Jika Ketua PN tidak mematuhi Perma Nomor 02 Tahun 2012 tersebut, saya akan laporkan ke Ketua MA, Kepala Badan Pengawas MA, Ketua KY dan yang terpenting kepada Komisi III DPR RI yang membidangi hukum,” kata Afdhal tegas.

Afdhal Azmi Jambak mengatakan sudah tiga kali antarkan surat kepada Ketua PN Palembang dan terakhir ditujukan langsung kepada Ketua PN Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, SH, MH pada Senin (24/8/2026). “Saya sudah sampaikan kepada Panmud Pidana, Suhanda SH dan beberapa staf di PTSP PN Palembang agar sampaikan kepada Ketua PN Palembang jangan sampai melanggar Perma Nomor 02 Tahun 2012,” katanya tegas. (***)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pemprov Sumsel Hadiri Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Penanggulangan Terorisme di Sumsel

DAERAH

LUCIANTY (KETUA PKN SUMSEL): RAKYAT MUBA HARUS LEBIH  BAHAGIA, MAKMUR  DAN SEJAHTERA

DAERAH

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar 3 Kasus PETI Selama Juli–Agustus 2026, WNA India Diamankan

DAERAH

SMA N 11 Palembang, Harumkan Nama Sumsel di Ajang Final Tour Kejuaraan Nasional

BANYUASIN

Humas Polres Terkesan Tidak Butuh, Wartawan Banyuasin Walk Out

DAERAH

Kasmanedi: Seharusnya Pimpinan DPRD Pasaman Barat Lebih Bijak Menggunakan Anggaran

LOMBA

Herman Deru Harapkan 91 Atlet POSPENAS IX Utusan Sumsel Fokus Dulang Prestasi di Jateng

DAERAH

845 Guru Honor di Muba Diangkat Jadi PPPK