Home / DAERAH

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar 3 Kasus PETI Selama Juli–Agustus 2026, WNA India Diamankan

SUMBAR, transparanmerdeka.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdit 4 Tipidter kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39) yang diduga menjadi penampung dan penyelundup emas ilegal ke luar negeri.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, di Mapolda Sumbar pada Jumat (21/8/2026).

Kombes Pol Susmelawati Rosya saat memimpin konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen serta program prioritas dari Bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.

“Praktik ilegal ini dinilai menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” ungkapnya

Baca Juga :  Lestarikan Kearifan Lokal, Pemprov-Pemkot Palembang Kembali Gelar Parade Kapal Hias di Sungai Musi

Kabid humas menambahkan, bahwa selama periode Juli hingga Agustus 2026, Polda Sumbar tercatat telah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pertambangan ilegal secara berturut-turut, yaitu pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal di Solok Kota pada 15 Juli 2026, pengungkapan kasus praktik pertambangan ilegal di Solok Selatan pada 27 Juli 2026, serta pengungkapan kasus terbaru di Solok Kota pada 20 Agustus 2026.

Sementara itu, AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan kronologi serta modus operandi dari pelaku yang diamankan. Pelaku berinisial A (39) ditangkap pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.45 WIB di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok Kota.

Tersangka A yang beralamat di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok, bertindak atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Pelaku bertugas membeli emas, baik dalam bentuk urai maupun padu, dari sejumlah tambang emas ilegal di Sumatera Barat untuk kemudian diselundupkan dan dibawa secara ilegal ke Malaysia.

Baca Juga :  Afdhal Azmi Jambak Bersilaturahim, Kapolres Ruri Prastowo Support Kegiatan PWI Banyuasin

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berharga dan kendaraan operasional pelaku, di antaranya 3 batang emas murni, uang tunai sebesar Rp6.036.100, 2 unit telepon genggam (Infinix seri X6855 dan iPhone 17 Pro Max), 1 unit timbangan digital merek Digipon warna hitam, serta 1 unit mobil minibus Nissan X-Trail warna hitam beserta STNK dan kunci kontak atas nama Rena Renaputriyani.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

PEMBANGUNAN

Wagub Mawardi Yahya Dengarkan Pandangan Umum Fraksi Terkait Pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022 

DAERAH

LUCIANTY (KETUA PKN SUMSEL): RAKYAT MUBA HARUS LEBIH  BAHAGIA, MAKMUR  DAN SEJAHTERA

DAERAH

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemprov-Pemkot Palembang Kembali Gelar Parade Kapal Hias di Sungai Musi

KAB. MUARA ENIM

Salurkan Bakat Pembalap Lokal, Herman Deru Buka Kejuaran Grasstrack di Muara Enim

DAERAH

Terus Edukasi Masyarakat Akan Bahaya Narkoba, Sekda Sumsel  Buka Sosialisasi Perda Fasilitas P4GN

DAERAH

PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan

Ekonomi

Dihadapan Anggota DPR RI, Kepala BI Puji Program GSMP Inisiasi Herman Deru

PARIWISATA

Menparekraf Launching Beli Kreatif Sumsel, Herman Deru Optimistis Ekonomi Sumsel Meningkat Signifikan