Home / DAERAH

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar 3 Kasus PETI Selama Juli–Agustus 2026, WNA India Diamankan

SUMBAR, transparanmerdeka.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdit 4 Tipidter kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39) yang diduga menjadi penampung dan penyelundup emas ilegal ke luar negeri.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, di Mapolda Sumbar pada Jumat (21/8/2026).

Kombes Pol Susmelawati Rosya saat memimpin konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen serta program prioritas dari Bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.

“Praktik ilegal ini dinilai menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” ungkapnya

Baca Juga :  DPRD Palembang Gelar Paripurna, Minta Walikota Tindak Lanjuti Hasil Reses

Kabid humas menambahkan, bahwa selama periode Juli hingga Agustus 2026, Polda Sumbar tercatat telah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pertambangan ilegal secara berturut-turut, yaitu pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal di Solok Kota pada 15 Juli 2026, pengungkapan kasus praktik pertambangan ilegal di Solok Selatan pada 27 Juli 2026, serta pengungkapan kasus terbaru di Solok Kota pada 20 Agustus 2026.

Sementara itu, AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan kronologi serta modus operandi dari pelaku yang diamankan. Pelaku berinisial A (39) ditangkap pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.45 WIB di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok Kota.

Tersangka A yang beralamat di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok, bertindak atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Pelaku bertugas membeli emas, baik dalam bentuk urai maupun padu, dari sejumlah tambang emas ilegal di Sumatera Barat untuk kemudian diselundupkan dan dibawa secara ilegal ke Malaysia.

Baca Juga :  Jalan Talang Keramat Rusak Cukup Parah

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berharga dan kendaraan operasional pelaku, di antaranya 3 batang emas murni, uang tunai sebesar Rp6.036.100, 2 unit telepon genggam (Infinix seri X6855 dan iPhone 17 Pro Max), 1 unit timbangan digital merek Digipon warna hitam, serta 1 unit mobil minibus Nissan X-Trail warna hitam beserta STNK dan kunci kontak atas nama Rena Renaputriyani.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

DAERAH

RKB Tak Layak Pakai, Tariman Bantu Bangunan Ponpes Darul Ulum Ngulak

BANYUASIN

PGK Banyuasin Diharapkan Solid dan Peka Keluhan Masyarakat, Firdaus Hasbullah Lantik Panji Al Fatih 

LOMBA

Buka Drag Race dan Drag Bike Piala Gubernur, Wagub Harap Menghasilkan Bibit-Bibit Berbakat

DAERAH

Semangat Idul Adha 1447 H, PWI Sumsel Sembelih 4 Ekor Sapi dan I Ekor Kambing

DAERAH

Penyidik Polda Sudah Limpahkan ke Kejati Sumsel Berkas Perkara Bahrul Ilmi Yakup Tersangka Penipuan Terhadap PT. Amen Mulia

DAERAH

Rendahkan Martabat Pers , PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

DAERAH

Advokat Afdhal Azmi Jambak Kirimi Surat ke Presiden Prabowo, Ketua DPR Puan Maharani dll Agar Bayar Hak Uang Pensiun Janda Ibu Evi Maria

DAERAH

Afdhal Azmi Jambak Bersilaturahim, Kapolres Ruri Prastowo Support Kegiatan PWI Banyuasin