Home / DAERAH

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Kapolda Musnahkan Barang Bukti 43 Kasus Narkoba, Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 51 Tersangka

SUMBAR, transparanmerdeka.com –Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjenpol Djati Wiyoto Abadhy S.I.K memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Markas kepolisian daerah (Mapolda) Sumbar, Selasa (18/8).

Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut hasil pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat yang berhasil mengungkap 43 kasus tindak pidana narkotika dengan 51 orang tersangka. Pengungkapan kasus yang dimulai 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 152.288,53 gram ganja, 1.813,48 gram sabu, serta 224 butir ekstasi dan 36,08 gram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat, unsur TNI, BNNP Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kabinda Sumbar, pejabat utama Polda Sumbar, tokoh adat dan agama, Bea Cukai serta insan media.

Dari 51 tersangka, 49 merupakan laki-laki dan dua perempuan. Berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu gram ganja oleh satu orang, barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 47 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, narkotika masih menjadi ancaman serius karena dampaknya tidak hanya terhadap kesehatan, tetapi juga keluarga, keamanan, dan masa depan generasi bangsa.

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” ucap jendral bintang dua ini.

Baca Juga :  Peduli Warga Kena Musibah, H.Yudi Trikarya, S.H. Serahkan Bantuan Uang Tunai dan Sembako untuk Korban Kebakaran Air Balui

Kemudian ia menjelaskan “pemberantasan narkotika bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyiapkan generasi muda yang sehat, produktif, berkarakter, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Polda Sumatera Barat akan terus mengoptimalkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terpadu serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sejumlah perkara menonjol turut berhasil diungkap. Pada Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka dan menyita 60.778,95 gram ganja serta 201 butir ekstasi dan 36,08 gram.

Sementara pada Agustus, tiga kasus diungkap dengan lima tersangka. Polisi menyita 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja. Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan menyita 56.374,53 gram ganja.

Salah satu pengungkapan terjadi di Kabupaten Pasaman. Pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan R.S. di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao. Dari tangan tersangka ditemukan enam paket kecil sabu serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang terpasang dua butir amunisi.

Senjata api tersebut diduga digunakan untuk melindungi diri saat melakukan transaksi narkotika. Namun, penyidik masih mendalami kepemilikan senjata tersebut.

Di Pasaman Barat, polisi mengamankan J.A. pada 27 Juli 2026 dengan 30 paket besar ganja. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada R.H. dan H.S. yang turut diamankan bersama tujuh paket besar ganja.

Baca Juga :  Tersangka Penganiaya Dokter Koas Ditahan, Bosnya Jika Cukup Unsur Akan Ditetapkan Tersangka

Keduanya menggunakan sepeda motor dan memanfaatkan jalur tikus menuju kawasan perkebunan sawit untuk membawa narkotika tersebut.

Kasus lainnya berkaitan dengan jaringan yang memanfaatkan jalur penerbangan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Pada 6 Agustus 2026, polisi mengamankan M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan temuan dua paket besar sabu dalam koper penumpang pesawat Pelita Air IP351 tujuan Jakarta. Dalam perkara tersebut, M diduga menggunakan identitas palsu atas nama W.F. untuk membeli tiket, sementara identitas aslinya menggunakan nama M.

Kapolda menjelaskan, sebagian besar pengungkapan berawal dari informasi masyarakat maupun hasil pengembangan perkara sebelumnya. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, observasi, surveillance, pemetaan jaringan hingga penggunaan metode undercover buy dalam perkara tertentu.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk TNI, BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat.
“Penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kerja bersama yang konsisten, terintegrasi, dan berkesinambungan,” katanya.

Irjen Pol. Djati juga mengapresiasi seluruh personel dan pihak yang mendukung pengungkapan perkara narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Mari kita jadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Jaga generasi muda, putus mata rantai peredaran narkoba, dan wujudkan Sumatera Barat yang sehat, aman, serta bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya. (Ril/fan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

845 Guru Honor di Muba Diangkat Jadi PPPK

KAB. MUBA

Musni Wijaya: Pembina Pramuka di Muba Harus Tingkatkan Kualitas

LOMBA

KARENA BANYAK UMAT YANG TIDAK LURUS BACAAN AL FATIHAHNYA, PWI SUMSEL GELAR FESTIVAL BACA AL FATIHAH YANG BENAR DAN INDAH

PEMBANGUNAN

Wagub Mawardi Yahya Dengarkan Pandangan Umum Fraksi Terkait Pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022 

KAB. OKI

Herman Deru Ajak Semua Pihak Gencar Lakukan Penyuluhan Penyalahgunaan Napza

KAB. MUBA

Seribu Sandal Jepit Made in Plakat Tinggi Diorder Pj Bupati Apriyadi dan Dibagikan untuk Masjid di Muba

DAERAH

Camat dan Lurah, Hadiri Tasyakuran Umroh Penasehat PAC Grib Jaya Kecamatan Sanga

DAERAH

Penyidik Polda Sudah Limpahkan ke Kejati Sumsel Berkas Perkara Bahrul Ilmi Yakup Tersangka Penipuan Terhadap PT. Amen Mulia