Home / DAERAH

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:57 WIB

Penyidik Polda Sudah Limpahkan ke Kejati Sumsel Berkas Perkara Bahrul Ilmi Yakup Tersangka Penipuan Terhadap PT. Amen Mulia

AKBP Raphael BJ Lingga di ruang kerjanya bersama Andre, wartawan.

* Akbar Tanjung: Moga jaksa P21 dan Segera Diadili. * Bahrul: Punya Hak Imunitas sebagai Advokat

PALEMBANG, transparanmerdeka.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Ditreskrimum Polda Sumsel) sudah melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berkas perkara dengan tersangka Advokat DR. Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan memasukkan keterangan palsu ke dalam surat terhadap PT. Amen Mulia.

Pelimpahan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Bahrul Ilmi Yakub ditolak Pengadilan Negeri Palembang. “Sudah tahap I. Kita menunggu petunjuk jaksa. Kalau berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa,” kata AKBP Raphael BJ Lingga, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Sementara Itu, pihak PT. Amen Mulia bersyukur atas penetapan tersangka dan ditolaknya gugatan Pra Peradilan Bahrul Ilmi Yakup atas penetapan tersangkanya serta sudah dilimpahkannya berkas ke Kejati Sumsel. “Kita harapkan perkara ini segera P21 dan disidangkan di pengadilan,” kata Akbar Tanjung, SH dan Isykamal, SH, kuasa hukum PT. Amen Mulia ketika ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/5/2026).

Doktor Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH telah dilaporkan oleh Binsar Septian, SH selaku kuasa hukum Muhamsjah Lindy, Direktur PT. Amen Mulia ke Polda Sumsel pada tahun 2024 dengan dugaan telah melakukan Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam surat dengan nomor laporan perkara, LP/B/369/IV/2024/SPKT Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Akbar Tanjung, SH dan Isykamal. SH, pengacara PT. Amen Mulia

Muhamsjah Lindy selaku Direktur PT. Amen Mulya telah memberikan kuasa khusus kepada advokat/pengacara DR. Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH untuk mempertahankan hak tanah miliknya terkait Eksekusi yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Palembang. Pihak PT. Amen Mulia sudah menyerahkan uang sebanyak Rp. 550 juta kepada Bahrul Ilmi Yakup.

Namun, kenyataannya, Bahrul Ilmi Yakup justru melakukan penyerahan secara sukarela. Akibatnya, lahan tanah milik PT. Amen Mulia di Jakabaring dikuasai pihak lawan.

Penyidik Polda Sumsel telah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, bukti-bukti dan lainnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terhadap perkara yang terjadi pada Rabu 10 Agustus 2022 sekira jam 11.00 WIB di jalan Veteran no. 429 Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang itu. Setelah cukup unsur dan bukti, lantas penyidik meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan Bahrul Ilmi Yakup sebagai tersangka.

Tidak puas dengan penetapan tersangka tersebut, Bahrul Ilmi Yakup lantas menggugat Kapolda Sumsel Sumsel C/q Direskrimum Polda Sumsel ke pengadilan melalui gugatan Praperadilan. Setelah melalui proses persidangan, hakim tunggal yang mengadili perkara gugatan praperadilan menjatuhkan putusan pada Senin 27 Oktober 2025 dengan amar putusan Menolak permohonan praperadilan pemohon (Bahrul Ilmi Yakup) dan membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).

Baca Juga :  Kejati Sumsel Siap Bersinergi dengan PWI Sumsel untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Doktor Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH telah dilaporkan oleh Binsar Septian, SH selaku kuasa hukum Muhamsjah Lindy, Direktur PT. Amen Mulia ke Polda Sumsel pada tahun 2024 dengan dugaan telah melakukan Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam surat dengan nomor laporan perkara, LP/B/369/IV/2024/SPKT Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Direktur PT Amen Mulia, Muhamsjah Lindy, sebelumnya memberikan kuasa kepada Bahrul untuk menangani sengketa eksekusi lahan perusahaan di kawasan Jakabaring, Palembang. Bahrul Ilmi Yakup, kata Akbar Tanjung, mendatangi pihak PT. Amen Mulia di kantor di Jalan Veteran Palembang menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum terkait Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang yang akan mengeksekusi lanjutan lahan tanah dan bangunan milik PT. Amen Mulia di Jakabaring.

 

Doktor Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH

Bahrul Ilmi Yakup akhirnya diberikan kuasa khusus untuk melakukan perlawanan atau permohonan Pembatalan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pdt.Eks/2017/PN.Plg jo No. 172/Pdt.G/2015/PN.PLg jo No. 64/PDT/2016/PT.PLG jo No. 87K/Pdt/2017 jo 108 PK/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018.

Namun demikian, advokat Bahrul Ilmi Yakup dengan rekannya Iwan membuat surat yang berisi penyerahan secara suka rela lahan tanah dan bangunan milik PT. Amen Mulia kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Penyerahan sukarela oleh Bahrul Ilmi Yakup dan kawannya itu bertolak belakang dengan kuasa yang diberikan, dan tanpa sepengetahuan serta tidak ada persetujuan dari Direktur PT. Amen Mulia, Muhamsjah Lindy.

Bahrul Ilmi Yakup bukannya mempertahankan milik kliennya PT. Amen Mulia, malah sebaliknya menyerahkan secara suka rela lahan tanah dan bangunan di atasnya milik PT. Amen Mulia ke Pengadilan Negeri Palembang sehingga dieksekusi.

“Kalau mau menyerahkan secara sukarela lahan tanah dan bangunan itu, PT. Amen Mulia tidak perlu berikan kuasa kepada pengacara dengan bayaran yang tidak kecil,” kata kuasa hukum PT. Amen Mulia, Akbar Tanjung.

Setelah penyerahan sukarela, pihak PT. Amen Mulia mempertanyakan dan bahkan mensomasi Bahrul Ilmi Yakup. Akhirnya setelah melalui beberapa tahapan, PT. Amen Mulia pun membuat LP ke Polda Sumsel diwakili kuasa hukum. Laporan ke Polda Sumsel oleh PT. Amen Mulia, bukan karena Bahrul Ilmi Yakup menagoh kekurangan honor Rp 100 juta.

“Laporan itu dibuat karena PT. Amen Mulia merasa dirugikan, merasa ditipu dan digelapkan uangnya serta beberapa alasan lainnya. Alhamdulillah, laporan diproses dan Penyidik sudah menetapkan tersangka serta telah melimpahkan berkas (tahap 1) kepada Kejati Sumsel,” kata Akbar Tanjung.
Pengacara muda alumni Universitas Sriwijaya ini menegaskan, adalah tidak benar penjelasan Bahrul Ilmi Yakup kepada wartawan yang dimuat di beberapa media bahwa dia dilaporkan PT. Amen Mulia karena menagih kekurangan honorarium.

“Honorarium yang disepakati adalah Rp. 500 juta sampai perkara di tingkat kasasi. Faktanya Bahrul Ilmi Yakup telah menerima total Rp 550 juta. Padahal hak dia di tingkat pengadilan negeri hanya Rp 250 juta dan sudah dibayar saat tanda tangan kuasa pada 10 Agustus 2022. Perkara tersebut kan tidak berlanjut ke pembuktian, banding dan kasasi karena Bahrul Ilmi Yakup menyerahkan sukarela,” kata Akbar seraya menambahkan Pihak PT. Amen Mulia tidak berutang honor kepada Bahrul Ilmi Yakup.

Baca Juga :  Wakapolres Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Jurnalis Banyuasin 

Akbar menambahkan, mengenai adanya klaim Bahrul bahwa PT, Amen Mulia harus membayar uang operasional Rp. 4,5 miliar, itu tidak benar. “Tidak pernah ada perjanjian atau kesepakatan tertulis uang operasional Rp 4,5 miliar,” katanya.
Penyidik Polda Sumsel telah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, bukti-bukti dan lainnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terhadap perkara yang terjadi pada Rabu 10 Agustus 2022 sekira jam 11.00 WIB di Jalan Veteran no. 429 Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang itu. Setelah cukup unsur dan bukti, lantas penyidik meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan Bahrul Ilmi Yakup sebagai tersangka.

Tidak puas dengan penetapan tersangka tersebut, Bahrul Ilmi Yakup lantas menggugat Kapolda Sumsel Sumsel C/q Direskrimum Polda Sumsel ke pengadilan melalui gugatan Praperadilan. Setelah melalui proses persidangan, hakim tunggal yang mengadili perkara gugatan praperadilan tersebut, menjatuhkan putusan pada Senin 27 Oktober 2025 dengan amar putusan Menolak permohonan praperadilan pemohon (Bahrul Ilmi Yakup) dan membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).

Bahrul Ilmi Yakup kepada wartawan sebagaimana dilansir banyak media, mengatakan laporan terhadap dirinya oleh pihak PT. Amen Mulia didasarkan itikad buruk. Penegasan itu disampaikannya saat ditemui wartawan di kawasan Demang Lebar Daun Palembang, Sabtu, 16 Mei 2026.

Selain itu, Bahrul kepada wartawan menegaskan dia sebagai advokat memiliki hak imunitas dan menilai penyidik keliru dalam proses penyidikan. Ia juga mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan yang menolak permohonannya.

Terkait uang Rp. 550 juta, Bahrul mengakui menerima dana tersebut. Namun, menurut dia, pembayaran itu belum memenuhi keseluruhan nilai kesepakatan jasa hukum berupa honor dan operasional. Ia juga membantah tuduhan menyerahkan objek sengketa tanpa dasar hukum. Menurutnya langkah tersebut merupakan hasil rapat bersama Ketua PN, Panitera dan Juru Sita atau pihak pengadilan.

Menurut Bahrul, penyidik mis dalam proses penyelidikan dan penyidikan, melanggar hak immunitasnya selaku advokat berdasarkan UU Advokat dan KUHP baru. “Aku punya hak immunitas, aku seharusnya tidak boleh diperiksa. Tetapi, penyidik sebelumnya menaikkan perkara ke penyidikan. Terhadap kekeliruan itu aku sudah minta dikoreksi melalui gelar perkara,” katanya.

Oleh karena menilai penyidik melakukan kekeliruan, maka Bahrul melakukan koreksi melalui pra peradilan. Namun, katanya, hakim yang mengadili tidak terlalu paham bagaimana mengadili praperadilan. Seharusnya tidak hanya memeriksa bukti 1 dan 2 cukup, melainkan harusnya memeriksa substansi bukri.

“Aku sedang mempertimbangkan melakukan PK atas putusan Praperadilan itu,” tambah Bahrul yang dikenal sebagai Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orwil Sumatera Selatan ini. (**)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Sanga Desa Gerak Cepat, Amankan Tersangka Kebakaran Ilegal Drailing

DAERAH

Terindikasi Adanya ” Uang Payung ” Penegakan Hukum Tidak Terlaksana Bagi PETI di Pasaman Barat

DAERAH

Herman Deru dan Danlanud SMH Satukan Persepsi Untuk Majukan Sumsel

KAB. PALI

DPD KNPI PALI Gelar Turnamen Sepak Bola U12 se-Talang Ubi

DAERAH

Program Revitalisasi di SMA Muhamadiyah 6 Palembang Dikerjakan Kontraktor dan Tertutup

DAERAH

Beredar Informasi Mabes Polri Akan Tertibkan PETI di Pasaman Barat, Aktivitas Berhenti

BANYUASIN

Bupati H Askolani Raih Dua Penghargaan Nasional Bidang Pertanian

KAB. PALI

Herman Deru Apresiasi Warga Desa Betung Barat, Bangun Gedung Olahraga Secara Swadaya