PALEMBANG, transparanmerdeka.com – Rumah di komplek perumahan Alam Raya Residen blok C nomor 1 di datangi juru sita pengadilan Agama kota Palembang dengan pengawalan pihak personil kepolisian dari Polda Sumsel dan Polsek Sukarame di lakukan pengosongan secara paksa oleh pengadilan Agama kota Palembang pada Selasa 14 April berlangsung aman dan terkendali.
Eksekusi ini dilakukan setelah rumah yang sebelumnya dimiliki Rismawati menjadi agunan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Punti Kayu, dengan Tenor 120 bulan, sebagai Debitur Rismawati sudah melakukan angsuran dari tenor tersebut sebanyak 30 kali karena terkendala dengan keuangan sehingga terjadi wanprestasi dalam melakukan angsuran pinjaman terhadap BSI.
Parluhutan Siagian SH, sebagai kuasa Hukum dari Jhonson Batu Jonggor Alex Petrus Sagala yang memenangkan lelang atas Rumah yang berada di Komplek Alam Raya Residen Blok C Nomor 1 Jalan H.M Sholeh Kecamatan Sukarame Palembang yang dilakukan oleh KPKNL Palembang menyampaikan,
“Kami sudah berupaya melakukan upaya persuasif dengan melakukan Somasi kepada pemilik rumah awal untuk melakukan pengosongan rumah secara sukarela, karena klien kami sudah selaku pemenang lelang yang dilakukan KPKNL dengan harga dibawah 600 juta Rupiah, namun karena tidak ada itikad baiknya maka kami mengajukan ke pengadilan Agama Palembang supaya dilakukan Eksekusi Pengosongan, karena bangunan ini sebagai agunan pada Bank Syariah Indonesia sudah di lelang dan dimenangkan oleh klien kami, sehingga pihak pengadilan Agama memutuskan untuk dilakukan Eksekusi.
Eksekusi ini sudah sempat tertunda satu kali, karena pada rencana awal eksekusi dilakukan pada sebelum lebaran, karena masih dalam suasana lebaran, makanya hari ini baru bisa dilakukan, Ungkapnya.
Saat pengosongan objek Rumah tersebut Rismawati sebagai pemilik rumah sebelumnya menyatakan,” keberatannya untuk pindah dari rumah tersebut karena pelelangan yang dilakukan pihak BSI melalui KPKNL itu harganya terlalu murah, pasaran rumah disini lebih dari 1 milyar, pihak BSI menjual tidak sampai 600 juta, pada waktu peminjaman itu saya mendapatkan pinjaman sekitar 550 juta setelah rumah saya dilelang saya masih mempunyai hutang di BSI Sebesar kisaran 60 juta pada hal saya sudah mengangsur sebanyak 30 kali dengan angsuran hampir 6 juta setiap bulannya, maka dari itu saya merasa keberatan,” ungkapnya.
Dengan adanya pengosongan paksa ini atas hasil lelang yang dilakukan di KPKNL Palembang atas permintaan pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Punti Kayu, namun pimpinan Bank Syariah Mandiri Cabang Punti Kayu belum bisa ditemui untuk dimintai penjelasannya. (Fan)












