Home / KESEHATAN / PEMERINTAHAN / SUMSEL

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 05:49 WIB

RSUD Siti Fatimah Az Zahra Berhasil Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima dari KARS

TRANSPARANMERDEKA.COM, PALEMBANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az Zahra Provinsi Sumatera Selatan berhasil meraih akreditasi paripurna bintang lima dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Akreditasi ini merupakan standarisasi yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi RS (STARKES).

Direktur RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel, dr. Syamsuddin Isaac Surya Manggala, Sp.OG menuturkan, akreditasi tersebut adalah bentuk pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Dimana untuk pelaksanaannya, melibatkan semua unsur mulai dari level manajemen, fungsional dokter, tenaga kesehatan perawat dan bidan, tenaga kesehatan lainnya, staf non medis sampai dengan tenaga keamanan dan kebersihan ikut terlibat secara langsung dalam penerapan standar-standar mutu pelayanan.

Baca Juga :  Syukuran Masuk 8 Besar MTQ Nasional, Herman Deru : Program Rumah Tahfidz  Berhasil Cetak Qori/Qoriah Berprestasi

“Tentunya kami bersyukur atas terakreditasinya RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel dengan tingkat Paripurna, sesuai dengan target yang kami tetapkan. Saya mengucapkan terima kasih atas sumbangsih yang luar biasa dari seluruh pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan akreditasi ini, semoga bermanfaat dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit kedepannya,” tuturnya.

Syamsuddin menguraikan,  berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi RS (STARKES) ada 4 kelompok yang menjadi ruang lingkup dalam penilaian akreditasi meliputi  Manajemen RS, terkait dengan good corporate governance, Pelayanan Berfokus Pada Pasien, terkait good clinical governance, Sasaran Keselamatan Pasien, terkait upaya rumah sakit meningkatkan sasaran keselamatan pasien, dan Program Nasional.

“Terkait  upaya rumah sakit melaksanakan program prioritas nasional, jika ditotal kami harus memenuhi ketentuan meliputi 16 BAB, 226 STANDAR, 789 EP (Elemen Penilaian). Ini suatu upaya (effort) yang luar biasa disertai konsistensi dari semua lini dalam penerapan standar ini dalam pelayanan keseharian di rumah sakit,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Muba Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94

Diakui Syamsuddin, sebagaimana arahan Gubernur selaku Pemilik RS, upaya Pemenuhan mutu pelayanan ini secara terus menerus akan dilakukan melalui peningkatan mutu internal (Internal Continuous Quality Improvement) dan peningkatan mutu eksternal (External Continuous Quality Improvement).

“Harapan yang lebih besarnya adalah masyarakat Sumatera Selatan dapat merasakan manfaat dari layanan yang mengedepankan mutu dan keselamatan pasien. Semua ini kami persembahkan untuk masyarakat Sumatera Selatan dengan pelayanan PARIPURNA,” pungkasnya. ****

Share :

Baca Juga

ORMAS

Hadapi Transformasi Digital, Herman Deru: Kita Harus Solid dan Mau Belajar 

DAERAH

Sekda Palembang Kurang Lakukan Pengawasan dan Pengendalian, Kembalikan Rp 773.336.786,53 ke Kas Daerah

PEMBANGUNAN

Respon Keluhan Masyarakat Terkait Kemacetan, Herman Deru Sidak Pembangunan Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara

DAERAH

FEBUAR dan HAEKAL: JAKSA DAN POLISI HARUS PROAKTIF PERIKSA DUGAAN KORUPSI DI PEMKOT PALEMBANG

PEMBANGUNAN

Sumsel Provinsi Pertama di Indonesia Dapatkan Tanda Waktu Nasional dari BSN 

SUMSEL

Herman Deru : Protokoler Harus Paham Karakter Pemimpin

DAERAH

Herman Deru: Rekor Muri Bukti Bahwa Sumsel Sukses Sebagai Penyelenggra Fornas VI

LOMBA

Target 5 Besar MTQ Nasional, Wagub Mawardi : Kita Kembalikan Marwah Kejayaan MTQ Sumsel