Home / DAERAH

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:48 WIB

Perusahaan Tambang Batu Bara Diduga Timbun Sungai, Camat Sanga Desa Tidak Tegas

MUBA, transparanmerdeka.com – Perusahab tambang batu bata PT. ASTAKA DODOL yang beroperasi di wilayah Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melakukan penimbunan terhadap aliran Sungai Tangkelese. Namun sayangnya pemerintah desa dan pemerintah kecamatan setempat terkesan menutup mata dan tidak ada ketegasan terhadap persoalan tersebut.

Padahal, Informasi dugaan pelanggaran lingkungan ini juga, telah diketahui oleh Kepala Desa Macang Sakti, Arifah dan Camat Sanga Desa, Rusdiwan, SPd.MPd. selaku pemangku kebijakan pada level kecamatan yang kemudian menyatakan siap menindaklanjuti hal itu.

 

Camat Sanga Desa, Rusdiwan, SPd. MPd

Ketika wartawan tanyakan kepada Camat, adanya dugaan dan indikasi aktivitas pertambangan yang menyebabkan penimbunan sungai termasuk pelanggaran berat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap lingkungan hidup serta ekosistem, yang dapat menimbulkan bencana bagi warga dimasa akan datang.

Baca Juga :  WDP  Bukti Kinerja Pemkot Palembang Tidak Bagus, Stop Tunkin dan TPP

Camat Rusdiwan menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru akan melakukan tahap penelusuran, untuk memastikan lokasi desa mana tepatnya aktivitas perusahaan tersebut terjadi.

 

“Dalam waktu dekat, Mungkin kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar camat.

ketika ditanyai mengenai langkah-langkah preventif dan rencana pembentukan tim investigasi bersama Forkompimcam, Camat menyampaikan bahwa setelah konfirmasi lapangan dan jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya, akan meminta perusahaan untuk kembali membuka aliran sungai itu.

“Kita akan menyarankan perusahaan untuk membuka kembali aliran sungai dengan membuat jembatan penghubung di atasnya. Namun, jika saran ini tidak diindahkan oleh perusahaan, langkah selanjutnya akan didiskusikan terlebih dahulu dengan jajaran terkait,” tukas Rusdiwan.

Baca Juga :  438 ASN Dapat Penghargaan Satyalencana Karya Satya

Lebih lanjut, Camat Sanga Desa ketika
dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/03/2026). Bagaimana jika terbukti dugaan pelanggaran dilapangan.
Camat mengatakan, hanya sebatas itu saran dari camat Sanga Desa kepada pihak perusahaan yang diduga melanggar.

“Jika ada kemungkinan upaya hukum dari pihak pemerhati dan pelestari lingkungan hidup, mengingat wilayah hukum kasus ini berada di bawah kewenangan kecamatan yang dipimpin Camat Sandes. Ya..,!!. kita harus sabar dulu, sembari kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan jajaran terkait,” kata Camat Sanga Desa.

Sementara itu, Kades Macang Sakti, Aripai ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsAppsnya. Sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawabanya. (Tim)

Share :

Baca Juga

ORMAS

Feby Dorong Para Kader PKK Terus Sosialisasikan GSMP Kepada Masyarakat

DAERAH

Alat Berat semakin Banyak Masuk di Pasaman Barat, Penambang Abaikan Pernyataan Polda Sumbar Perangi PETI

PEMERINTAHAN

Herman Deru : Program  Kegiatan Dalam APBD Perubahan  Dilaksanakan Berkesinambungan, Berdaya Guna dan Tepat Guna

DAERAH

Nafriadi Tanjung (Caleg DPRD PALI): Anggota Dewan Itu Pesuruh Rakyat, Wajib Perjuangkan Kepentingan Rakyat

DAERAH

Dipertanyakan, Papan Plang Satgas PKH di kebun PT WPG Terpasang, Namun Aktivitas Perusahaan Terus Berjalan

DAERAH

K-MAKI Desak KPK Investigasi Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bone Bolango

DAERAH

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

DAERAH

Kapolri Harus Segera Panggil Kapolres Pasaman Barat, Penegakan Hukum Lemah PETI Bebas Beraktivitas