Home / DAERAH

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:48 WIB

Perusahaan Tambang Batu Bara Diduga Timbun Sungai, Camat Sanga Desa Tidak Tegas

MUBA, transparanmerdeka.com – Perusahab tambang batu bata PT. ASTAKA DODOL yang beroperasi di wilayah Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melakukan penimbunan terhadap aliran Sungai Tangkelese. Namun sayangnya pemerintah desa dan pemerintah kecamatan setempat terkesan menutup mata dan tidak ada ketegasan terhadap persoalan tersebut.

Padahal, Informasi dugaan pelanggaran lingkungan ini juga, telah diketahui oleh Kepala Desa Macang Sakti, Arifah dan Camat Sanga Desa, Rusdiwan, SPd.MPd. selaku pemangku kebijakan pada level kecamatan yang kemudian menyatakan siap menindaklanjuti hal itu.

 

Camat Sanga Desa, Rusdiwan, SPd. MPd

Ketika wartawan tanyakan kepada Camat, adanya dugaan dan indikasi aktivitas pertambangan yang menyebabkan penimbunan sungai termasuk pelanggaran berat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap lingkungan hidup serta ekosistem, yang dapat menimbulkan bencana bagi warga dimasa akan datang.

Baca Juga :  Pengamat Politik, Ade Indra Chaniago Yakin Lucianty Dipilih Rakyat Muba untuk DPRD Sumsel 2024-2029

Camat Rusdiwan menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru akan melakukan tahap penelusuran, untuk memastikan lokasi desa mana tepatnya aktivitas perusahaan tersebut terjadi.

 

“Dalam waktu dekat, Mungkin kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar camat.

ketika ditanyai mengenai langkah-langkah preventif dan rencana pembentukan tim investigasi bersama Forkompimcam, Camat menyampaikan bahwa setelah konfirmasi lapangan dan jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya, akan meminta perusahaan untuk kembali membuka aliran sungai itu.

“Kita akan menyarankan perusahaan untuk membuka kembali aliran sungai dengan membuat jembatan penghubung di atasnya. Namun, jika saran ini tidak diindahkan oleh perusahaan, langkah selanjutnya akan didiskusikan terlebih dahulu dengan jajaran terkait,” tukas Rusdiwan.

Baca Juga :  Awali Program Kerja, DPD GEMANUSA Kota Palembang Buka Akses Pembuatan KIS Gratis

Lebih lanjut, Camat Sanga Desa ketika
dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/03/2026). Bagaimana jika terbukti dugaan pelanggaran dilapangan.
Camat mengatakan, hanya sebatas itu saran dari camat Sanga Desa kepada pihak perusahaan yang diduga melanggar.

“Jika ada kemungkinan upaya hukum dari pihak pemerhati dan pelestari lingkungan hidup, mengingat wilayah hukum kasus ini berada di bawah kewenangan kecamatan yang dipimpin Camat Sandes. Ya..,!!. kita harus sabar dulu, sembari kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan jajaran terkait,” kata Camat Sanga Desa.

Sementara itu, Kades Macang Sakti, Aripai ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsAppsnya. Sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawabanya. (Tim)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Akademisi Ade Indra Chaniago: GUBERNUR HERMAN DERU HARUS BATALKAN HASIL SELEKSI CAPIM BAZNAS SUMSEL

PARIWISATA

Menparekraf Launching Beli Kreatif Sumsel, Herman Deru Optimistis Ekonomi Sumsel Meningkat Signifikan

PALEMBANG

Ketua PWI Sumsel: Anggota Lulus PPPK atau ASN Otomatis Gugur Keanggotaan

DAERAH

Warga Ulak Embacang Menjerit, Akses Utama Jalan Pemda ke Desanya Rusak Parah

PALEMBANG

Kepala SMPN 51 Palembang Ajak Siswa Datangi Kantor BNN Sumsel

DAERAH

Lomba Perahu Bidar Tadisional dan Perahu Hias Memperebutakan Piala Gubernur  Berhasil Sedot Ribuan Penonton

KAB. MUBA

Pj Bupati Muba Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94

ORMAS

Herman Deru Jadikan IIDI Sebagai Mitra Pemprov Sumsel Dalam Menurunkan Angka Stunting