Home / DAERAH

Senin, 28 Juli 2025 - 18:25 WIB

Kapolri Harus Segera Panggil Kapolres Pasaman Barat, Penegakan Hukum Lemah PETI Bebas Beraktivitas

SUMBAR, transparanmerdeka.com – Sorotan tajam mengarah ke jajaran kepolisian Pasaman Barat terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Meski Polda Sumatera Barat telah melakukan dan menghimbau untuk Perangi PETI dan lakukan razia, fakta di lapangan menunjukkan para pelaku tambang ilegal justru makin leluasa bahkan beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat di wilayah kerja Polres Pasaman Barat tersebut.

Masyarakat menilai, penegakan hukum di wilayah ini lemah dan terkesan ada pembiaran dari aparat, khususnya Polres Pasaman Barat. Kondisi ini memicu kekecewaan publik dan memunculkan tuntutan masyarakat agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung dan mencopot Kapolres Pasaman Barat.

“Kalau seperti ini, artinya ada pembiaran sistematis. PETI semakin masif, alat berat masuk tanpa hambatan, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi ada permainan, Kapolri harus panggil Kapolres pertanyakan kinerjanya, kalau terbukti ikut serta menikmati hasil dan membantu kelancaran kegiatan ilegal mining ini harus di proses bahkan kalau perlu Pecat,” ucap Amri aktivis lingkungan.

Kemudian Kasmanedi sebagai advokat di Pasaman Barat juga memberikan pandangan,” Berkaca dari beberapa kasus yang terjadi di pasaman barat soal tambang emas tak berizin itu hanya menguntungkan pihak yang punya modal semata, faktanya banyak pengusaha luar dan pekerja luar yang di datangkan demi mengeruk keuntungan di tanah pasaman barat namun efek atau bencana kelak nantinya yang di rasakan oleh seluruh warga pasaman barat. Antisipasinya APH harus serius bersama pemerintah daerah untuk antisipasi jangan karena ulah adanya oknum yang menerima upeti (uang payung) daerah kita hancur kelak nantinya, yang menderita anak cucu kamanakan kita bukan pengusaha atau oknum yang menerima manfaat itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  FEBUAR dan HAEKAL: JAKSA DAN POLISI HARUS PROAKTIF PERIKSA DUGAAN KORUPSI DI PEMKOT PALEMBANG

Dari hasil penelusuran Tim (Red) dilapangan di kawasan Tombang diperkirakan sudah ada sekitar 80 alat berat, di kawasan Rimbo janduang sekitar 100 alat berat, bertambahnya alat berat setiap hari semakin memperkuat dugaan adanya backing dari oknum aparat penegak hukum, dengan dugaan membayar uang “Payung” sekitar 65 JT per unit alat berat,

Agar tidak di razia, karena itu masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan khusus oleh Mabes Polri dan Divisi Propam terhadap Kapolres Pasaman Barat beserta jajaran.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 dan 14: Menyebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Jika anggota Polri malah melindungi atau bekerjasama dengan pelaku kejahatan (misalnya ilegal mining), maka itu pelanggaran serius terhadap tugas pokoknya.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 dan Pasal 9:
Anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan kehormatan dan martabat Polri.
Dilarang bekerjasama dengan pelaku tindak pidana atau terlibat dalam kegiatan ilegal.

Sanksi:
Mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.
3. KUHP dan UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) Jika terbukti menerima uang atau gratifikasi untuk membiarkan atau melindungi kegiatan ilegal mining, maka bisa dijerat pasal: Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Pegawai negeri yang menerima suap atau hadiah karena kekuasaannya dapat dihukum pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Bisa juga dijerat Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang membantu atau turut serta dalam kejahatan. 4. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Siapa pun yang membantu, melindungi, atau menerima keuntungan dari pertambangan ilegal bisa dikenai sanksi pidana.

Baca Juga :  Demi Keamanan, Siswa TK Hingga SMP Kota Palembang 1 September Belajar di Rumah

5. Mekanisme Pemecatan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dilakukan melalui: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk pelanggaran kode etik berat. Atas dasar putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) jika terbukti secara hukum.

Kapolri atau pejabat yang diberi wewenang dapat mengeluarkan keputusan PTDH. Jika seorang Kapolres terbukti terlibat kongkalikong dengan pelaku ilegal mining, maka:
Dapat diproses etik, disiplin, dan pidana.
Jika cukup bukti, bisa dijerat Tipikor dan dipecat melalui sidang etik atau putusan pengadilan.

Wewenang pemecatan ada di tangan Kapolri melalui proses internal Polri.

Humas Polres Pasaman Barat ketika dikonfirmasi soal dugaan tersebut hanya bungkam tanpa memberi keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Polri telah lama mengusung prinsip Presisi: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Namun di Pasaman Barat, prinsip ini dinilai tak berjalan sebagaimana mestinya. Wibawa kepolisian dipertaruhkan jika pembiaran terhadap tambang ilegal terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Publik kini menanti, akankah Kapolri bertindak tegas mengirim tim khusus ke daerah yang menjadi surga PETI di Sumbar ini, Masyarakat ingin membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak PETI
Apabila razia benar benar dilakukan dengan maksimal tidak satu alat berat pun bisa luput dari penangkapan karena akses jalan masuk dan keluar tidak banyak, apabila razia dilakukan hanya satu atau dua alat berat saja yang di tangkap hal itu perlu jadi tanda tanya besar, kepercayaan masyarakat kepada Penegakan hukum akan hilang. (Fan / tim)

Share :

Baca Juga

LINGKUNGAN

Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah di Sumsel, Herman Deru Gagas Pembebasan BPHTB Tanah Ukuran Tertentu 

DAERAH

Pemerintah Kecamatan Sanga Desa, Berikan Bantuan pada Korban Kebakaran Desa Terusan

PEMBANGUNAN

Penyelenggara PTSB dan PBB Terbaik, Pemprov Sumsel Dianugerah Layanan Investasi 2022

DAERAH

6 Anggota DPRD Dapil IX Provinsi Sumsel Gelar Reses MS III, Dengarkan Keluhan Warga Sanga Desa

DAERAH

Awali Program Kerja, DPD GEMANUSA Kota Palembang Buka Akses Pembuatan KIS Gratis

DAERAH

REZA DIKEROYOK, MOTOR VIXION PUTIH BG 6095 VJ DILARIKAN PELAKU

BANYUASIN

Lurah dan LPM Sebagai Pengawas, Sapras Dikelola Pihak ke-tiga

DAERAH

Program PPM, PT. Astaka Dodol, Bantu Pembuatan Sumur Bor untuk SMA N 1 Sanga Desa