Home / DAERAH

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait kasus Anak Bunuh ibu Serta Nenek di Sungai Aur

SUMBAR, transparanmerdeka.com – Proses pengungkapan kasus dan pendalaman kasus terhadap pelaku pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandung beserta neneknya di Sungai Aur Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Markas kepolisian Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto dalam konferensi pers menjelaskan “Pelaku berinisial HB (32). Sedangkan korban bernama Hapni (65) merupakan ibu kandung pelaku dan Rohma (90) adalah nenek kandung dari pelaku,” ucapnya.

Kemudian ia menerangkan,” peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Tanang Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB,” terangnya.

Baca Juga :  Afdhal Azmi Jambak, Kuasa Hukum Sopir Yang Digebuki Pengusaha Junaidi alias Ajun Datangi Kantor KY Penghubung Provinsi Sumsel

Selama penyelidikan Pelaku terbukti telah memukul bagian kepala korban Hapni (ibu kandung) menggunakan kayu balok bulat sebanyak tiga kali. Selanjutnya pelaku juga memukul kepala Rohma (nenek kandung) sebanyak tiga kali dengan menggunakan kayu yang sama, pelaku terbukti dengan sengaja dan dalam keadaan sadar serta atas keinginan sendiri melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga mengakibatkan ibu dan nenek kandungnya meninggal dunia.

Untuk pendalaman kasus ini Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, kemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya.

Dalam pemeriksaan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu buah baju kaos oblong warna coklat, satu helai celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, dan satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 cm.

Baca Juga :  Herman Deru: Kito Sukseskan Festival Baca Al Fatihah Yang Benar dan Indah se-Sumsel Perebutan Piala Gubernur

Petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu helai mukenah, satu helai baju daster warna pink, satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning merah, satu helai baju daster warna hitam kombinasi kuning, dan satu helai celana pendek atau shot warna coklat, terkait beredarnya informasi bahwa pelaku pernah mengalami gangguan jiwa atau pemakai narkotika, petugas terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

Kapolres Pasaman Barat menyatakan “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok,” pungkasnya. (HumasResPasbar/ fan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

GRIB Jaya Kab Musi Banyuasin Gelar Silaturahmi dan Support Kinerja Pengurus PAC Sanga Desa

DAERAH

Akhirnya Camat Sanga Desa, Beri Jawaban, Warga Hanya Diminta Bersabar Menunggu Perbaikan Jalinteng Rusak Parah di Tanjung Raya

RELIGIUS

Herman Deru: Kita Syukuri Tak Ada Asap dan Terhindar dari Bencana

DAERAH

LBH PWI Sumsel, Layangkan Somasi ke 2 ke Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim

DAERAH

Herman Deru Suburkan Kehadiran Rumah Tahfidz Hingga Pelosok Sumsel

NASIONAL

Kunjungan Kerja  ke Palembang Wapres  Ma’ruf Amin  Tinjau Mall  Pelayanan Publik  (MPP) Terbesar di Indonesia

HUKUM & KRIMINAL

Dampingi Wakil Ketua KPK, Herman Deru  Buka Roadshow Bus Antikorupsi di Sumsel

DAERAH

Akun FB Muba Serasan Diduga Sebarkan Isu Miring DLH Muba. Akademisi dan Praktisi Hukum IRS Sekayu, Angkat Bicara