SUMBAR, transparanmerdeka.com – Proses pengungkapan kasus dan pendalaman kasus terhadap pelaku pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandung beserta neneknya di Sungai Aur Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Markas kepolisian Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto dalam konferensi pers menjelaskan “Pelaku berinisial HB (32). Sedangkan korban bernama Hapni (65) merupakan ibu kandung pelaku dan Rohma (90) adalah nenek kandung dari pelaku,” ucapnya.
Kemudian ia menerangkan,” peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Tanang Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB,” terangnya.

Selama penyelidikan Pelaku terbukti telah memukul bagian kepala korban Hapni (ibu kandung) menggunakan kayu balok bulat sebanyak tiga kali. Selanjutnya pelaku juga memukul kepala Rohma (nenek kandung) sebanyak tiga kali dengan menggunakan kayu yang sama, pelaku terbukti dengan sengaja dan dalam keadaan sadar serta atas keinginan sendiri melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga mengakibatkan ibu dan nenek kandungnya meninggal dunia.
Untuk pendalaman kasus ini Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, kemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya.
Dalam pemeriksaan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu buah baju kaos oblong warna coklat, satu helai celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, dan satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 cm.
Petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu helai mukenah, satu helai baju daster warna pink, satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning merah, satu helai baju daster warna hitam kombinasi kuning, dan satu helai celana pendek atau shot warna coklat, terkait beredarnya informasi bahwa pelaku pernah mengalami gangguan jiwa atau pemakai narkotika, petugas terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
Kapolres Pasaman Barat menyatakan “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok,” pungkasnya. (HumasResPasbar/ fan)












