Home / DAERAH

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Hasil Pengembangan Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, Polres Pasaman Barat Tetapkan Lima Tersangka

SUMBAR, transparanmerdeka.com – Pengembangan Kasus kekerasan seksual di air bangis menemui titik terang, hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Air Bangis yang akhirnya diketahui merupakan penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris S.H., M.H.

Dalam proses pendalaman dan pengembangan kasus kekerasan seksual ini dari empat orang pelaku yang diamankan ada satu nama lagi yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian Resort (Polres) Pasaman Barat.

Pada awalnya Polres pasaman barat menangkap empat orang tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap korban, dari hasil pemeriksaan intensif akhirnya mendapatkan satu nama pelaku lainnya, hasil pengembangan tersebut saat ini, Polres Pasaman Barat resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban.

Para pelaku yaitu A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30). Dalam proses penyidikan diketahui kekerasan seksual itu terjadi di dalam rumah milik tersangka inisial A di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas sejak Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh kelima tersangka. Saat itu korban juga dalam kondisi pengaruh narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster lengan pendek warna biru, satu helai celana dalam warna cream, satu helai bra warna ungu, satu pasang sandal warna putih merk Swallow milik tersangka A, dan satu buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka A.

Baca Juga :  Gubernur Herman Deru Serahkan SK Remisi Umum Pada 11.275 Narapi dan Anak di Sumsel

Adapun barang bukti lainnya berupa satu buah kasur warna biru, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu-sabu yang terbuat dari botol air mineral, satu buah pemantik api gas, serta 15 plastik bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Kronogis kejadian berawal dari kekhawatiran orang tua dan pihak keluarganya bahwa korban tidak pulang ke rumah sejak beberapa hari terakhir, sehingga pihak keluarga mencari informasi tentang keberadaan korban.
Pihak keluarga mendapat informasi dari masyarakat bahwa korban berada di dalam rumah salah seorang pelaku berinisial A.

Selanjutnya pada Rabu (19/8/2026), pihak keluarga melakukan pengecekan ke rumah pelaku A, namun korban tidak di temukan, sedangkan pengakuan dari pelaku A bahwa korban tidak berada di rumahnya.

Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan sudah berada di salah satu rumah warga dalam kondisi seperti orang yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu atau overdosis.

Melihat kondisi korban pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas Air Bangis untuk dilakukan pemeriksaan secara medis termasuk pada bagian tubuh yang sensitif. Dari hasil pemeriksaan, korban diduga mendapat perlakukan kekerasan seksual.
Sesampai dirumah orang tuanya, sejumlah warga berdatangan untuk melihat dan berkomunikasi dengan korban. Dari komunikasi tersebut, warga memperoleh informasi bahwa korban diduga diberikan sabu-sabu dan ganja oleh tersangka A.

Mendengar cerita dari korban, warga setempat yang sudah merasa geram langsung mencari keberadaan pelaku A, sehingga pelaku berhasil ditemukan kemudian. diserahkan kepada pihak Polsek Sungai Beremas.

Kapolres menyebut para pelaku diduga menempatkan korban dalam sebuah kamar di rumah pelaku A. Selanjutnya, korban diduga mengalami persetubuhan secara bergantian sejak Sabtu (15/8/2026) hingga kasus tersebut diketahui pada Kamis (20/8/2026).

Baca Juga :  Walikota Harnojoyo Sampaikan RAPBD Perubahan 2023, Fraksi-fraksi DPRD Palembang Sampaikan Pemandangan Umum

Disamping itu, motif para pelaku melakukan dugaan kekerasan seksual diduga berkaitan dengan kondisi disabilitas intelektual dan disabilitas mental korban serta pengaruh penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi disabilitas mental dan disabilitas intelektual serta kondisi korban yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.

Kapolres menjelaskan, Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut,

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat satu orang pelaku lainnya masih buron. Namun identitas dan ciri-ciri pelaku sudah dikantongi oleh petugas, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, sehingga dalam ancaman hukuman yang dikenakan juga berbeda. Selain itu, untuk tersangka yang menggunakan atau memberikan narkoba kepada korban juga dipisahkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, secara umum para tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, serta ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto penyesuaian pidana.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal kondisi disabilitas tersebut diketahui.

Pasal 473 ayat (10) mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Sementara itu, ayat (11) menyebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan selama 12 tahun pidana penjara ditambah 1/3, sehingga menjadi 16 tahun penjara. (HumasResPasbar/ fan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait kasus Anak Bunuh ibu Serta Nenek di Sungai Aur

BANYUASIN

Kades Merah Mata: Semua Penggunaan Dana Desa Dikelola sesuai Prosedur dan Transparan

Kota Palembang

Laporan Keuangan Pemkot Palembang Tahun 2022, Hanya Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

DAERAH

BNN dan PWI Satukan Suara Lawan Narkoba Lewat Pemberitaan yang Mencerahkan

KESEHATAN

RSUD Siti Fatimah Az Zahra Berhasil Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima dari KARS

DAERAH

Hadiri Kunjungan Komisi XII DPR RI di Sumsel, PLN Tegaskan Dukungan Transisi Energi dan Pemerataan Akses Listrik

ORMAS

Feby Dorong Para Kader PKK Terus Sosialisasikan GSMP Kepada Masyarakat

LOMBA

FESTIVAL BACA AL FATIHAH YANG BENAR DAN INDAH PERTAMA KALI DI PALEMBANG SUKSES, PWI SUMSEL BERTERIMA KASIH KEPADA WALIKOTA PALEMBANG DAN GUBERNUR SUMSEL