Oleh: Syamsul Bahori. (SBA)
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum pada IRS Kota Sekayu
DALAM sepuluh tahun terakhir ini, dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 diduga telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
PERMA ini mengatur bahwa pencurian dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) dan pelakunya tidak dapat ditahan.
Meskipun tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi beban pengadilan dan memberikan keadilan yang lebih cepat,namun satu sisi dampaknya ternyata menimbulkan permasalahan dan Dilema baru di tengah masyarakat.
*Dampak Tidak Bisa Ditahannya, Pelaku Pencurian
Dengan adanya peraturan ini, pelaku pencurian yang merugikan masyarakat dengan angka taksiran kerugian di bawah Rp.2,5 juta tidak dapat ditahan.
Hal ini justeru menimbulkan kesan bahwa pelaku pencurian dapat berbuat seenaknya,tanpa harus khawatir akan ditahan.

Akhirnya Masyarakat gaduh dan merasa tidak puas dengan peraturan ini,karena masyarakat merasa bahwa Hukum tidak memberikan rasa Keadilan dan Hukum tidak bisa ditegakkan, secara Adil dan Maksimal.
*Keadilan yang Tidak Setara
Peraturan ini juga kemudian menimbulkan pertanyaan..??!.
Tentang keadilan yang tidak setara. (Bukankah kita mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum)
Bagaimana mungkin pelaku pencurian yang merugikan masyarakat dengan kerugian yang relatif kecil tidak dapat ditahan, sementara pelaku kejahatan lainnya yang lebih berat dapat ditahan..?!!.
Ini menimbulkan kesan bahwa peraturan ini hanya melindungi pelaku kejahatan dan tidak melindungi masyarakat.
Solusi yang tepat, untuk mengatasi dilema ini, perlu dilakukan evaluasi dan revisi terhadap peraturan ini. Pemerintah dan Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan kembali batasan kerugian yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dan mempertimbangkan, apakah perlu dilakukan penahanan terhadap pelaku pencurian.
Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan tindakan pencurian.
Dampak dan dilema dari terbitnya,
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012,Terindikasi telah menimbulkan kontroversi, di tengah masyarakat.
Dampak tidak bisa ditahan pelaku pencurian akibat dari peraturan ini perlu dipertimbangkan kembali.
Karena Penegakkan KUHPidana Pasal 362 (Pencurian Biasa) dan Pasal 364 ( pencurian ringan) bukan menjadi Pengecualian atau Lex Specialis Derogat di dalam penegakan hukum, ketika berlakunya dan adanya Perma No 2 tahun 2012.
Melihat dari Urgensinya, dipandang sangat perlu sesegera mungkin, Pemerintah dan Mahkamah Agung perlu bekerja sama untuk menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan memberikan keadilan yang setara bagi masyarakat, dengan kata lain, perlu penegakkan Keadilan yang sama di mata Hukum (“Equality Legis” atau “Aequalitas Juris”). (**)












