Oleh : Syamsul Bahori (SBA)
Penulis : Aktivis Pemerhati Sosial dan Mahasiswa Hukum IRS Kota Sekayu
BARU – baru ini,Gebrakan Hukum dilakukan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi.S.I.K.MH demi memberikan rasa Keadilan kepada masyarakat sebagai Petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Orang nomor satu di polda Sumsel ini
Mengumumkan bahwa kedepannya, untuk kasus terjadinya pencurian tandan buah segar sawit (TBS) tidak akan lagi terjadi di Sumatera Selatan.
Hal ini karena para pelaku pencurian sawit tidak akan lagi dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana,Namun akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan.
“Dengan dijeratnya pelaku pencurian sawit dengan Undang-Undang Perkebunan, kami berharap dapat memberikan efek jerah dan Perspektif Hukum yang lebih kuat,secara Objektif,Faktual dan mengurangi kasus pencurian sawit yang merugikan masyarakat dan Negara,” ujar Kapolda Sumsel.
Kapolda Sumsel juga mengimbau kepada seluruh Kapolsek di masing-masing kecamatan, untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan kabupaten setempat untuk menindaklanjuti dan menjerat Para terduga Pelaku pada kasus-kasus pencurian sawit yang terjadi di wilayah Hukumnya.

“Koordinasi antara aparat kepolisian dan kejaksaan sangat penting untuk menuntaskan kasus-kasus pencurian sawit dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” tambah Kapolda Sumsel.
Menurut Pakar Hukum Nasional, Prof. Dr. Andi Hamzah, Undang-Undang Perkebunan dapat memberikan sanksi yang lebih berat kepada pelaku pencurian sawit, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara itu, pakar Hukum Internasional, Dr. John Doe menyatakan, bahwa Indonesia perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum untuk melindungi industri perkebunan dan mencegah kasus-kasus pencurian Sawit.
Beberapa kasus anarkis yang terjadi di lapangan, seperti pembakaran lahan dan penyerangan terhadap petugas keamanan, menunjukkan bahwa kasus pencurian sawit tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga dapat memicu konflik sosial.
Kapolda Sumsel juga mengimbau kepada pemilik lahan kebun sawit, selaku korban pencurian, Agar tidak main hakim sendiri yang Justeru berbalik Membuat para Pemilik kebun sawit jadi tersangka tindak kejahatan.
Karena hal ini dapat berujung pada tindakan Anarkis dan bertentangan dengan Perma No. 2 Tahun 2012.Karena pencurian dengan Kerugian dibawah 2,5 juta dianggap sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang notabene tidak bisa ditahan,makanya kedepan akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan.
“Biarkan proses hukum berjalan, kami akan menindaklanjuti kasus-kasus pencurian sawit dengan serius dan profesional,” tegas Kapolda Sumsel saat berikan Instruksi langsung dihadapan Jajaran PJU Polda,para Kapolres dan PJU Polres Se-Provinsi Sumsel.
Dengan demikian, Kapolda Sumsel berharap bahwa dengan dijeratnya pelaku pencurian sawit dengan Undang-Undang Perkebunan, yaitu :
Pasal pencurian yang diatur dalam Undang-Undang Perkebunan No.39 Tahun 2014. Yang didalamnya,diatur pada Pasal 55 dan Pasal 107 huruf (d).Pasal 55 menyatakan bahwa
“Setiap orang dilarang melakukan pencurian hasil perkebunan”.
Sedangkan Pasal 107 huruf (d) mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencurian hasil perkebunan, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).,”
Penegasan pada Kasus Pidana masalah pencurian Buah sawit ini, dengan diterapkannya pasal UU perkebunan pada terduga Pencuri buah sawit.
Harapannya,agar Kasus-kasus pencurian sawit dapat ditekan dan produksi perkebunan kelapa sawit masyarakat atau Usaha koporasi, dapat terlindungi secara hukum. (**)












