Home / Kota Palembang / NASIONAL / PALEMBANG / PEMBANGUNAN / PEMERINTAHAN

Kamis, 6 Juli 2023 - 08:46 WIB

Laporan Keuangan Pemkot Palembang Tahun 2022, Hanya Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

  • Dinas PU PR Harus Kembalikan Rp 16,61 Milyar ke Kas Negara.
  • Dinas Pendidikan Harus Kembalikan Rp 6,04 Milyar ke Kas Negara

PALEMBANG, TRANSPARAN:  Pemerintah Kota Palembang hanya menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022.  Dengan demikian, opini BPK terhadap Pemkot yang dipimpin Harnojoyo tersebut turun dari tahun sebelumnya yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, SH  dan Walikota Palembang, Harnojoyo, S.Sos  Rabu (31/5/2023).

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian,” kata Andri Yogama.

Kepala BPK Perwakilan Sumsel tersebut mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan menunjukkan terdapat indikasi pengaturan harga, spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.1.2.2.2 atas Laporan Keuangan per 31
Desember 2022, Pemerintab Kota Palembang menyajikan Belanja Modal Peralatan dan
Mesin sebesar Rp l04.68 1.006.586,00. Hasil pemeriksaan alas proses pengadaan meubelair
pada Dinas Pendidikan menunjukkan terdapat indikasi pengaturan harga, spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 6.042.678.770,00.

Baca Juga :  REZA DIKEROYOK, MOTOR VIXION PUTIH BG 6095 VJ DILARIKAN PELAKU

Selain itu, pada Catatan 5.1.2.2.4 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Palembang menyajikan Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan sebesar Rp 855.846.707.797,00. Hasil
pemeriksaan alas pelaksanaan kegiatan menunjukkan terdapal penyimpangan dan ketidakefektifan sistem pengendalian intern yang mendasar, yaitu usulan kegiatan tidak diverifikasi secara memadai dan pemaketan pekerjaan tidak memadai, pemilihan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, pengawasan kegiatan yang tidak melibatkan konsultan sebagai pengawas ekstemal, dan kekurangan volume pekerjaan atas 211 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 16.611 .095.602,52.

Atas kelebihan pembayaran tersebul telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar
Rp 8.085. I2 l.324,96 dan telah dilakukan koreksi Asel Tetap di Neraca sebesar Rp l2.633.156.515,20. Apabila nilai Belanja Modal yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan nilai Aset Tetap yang disajikan dalarn Neraca disesuaikan, maka nilai Belanja Modal Peralatan dao Mesin akan berkurang sebesar Rp 6.042.678.770,00, nilai Belanja Modal Jalan, lrigasi, dan Jaringan akan berkurang sebesar Rp 16.61 1.095.602,52, serta Aset Tetap akan berkurang sebesar Rp I0.020.617.857,32.

“Selain opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang dan mempengaruhi opini atas laporan keuangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tarech Rasyid, Rektor Universitas IBA: Polda Sumsel Harus Tuntaskan Kasus  Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara

 

Di antara permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama tersebut, dijelaskan Andri, yakni klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa, serta belanja modal pada 28 SKPD tidak tepat, pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume atas 49 paket pekerjaan pada delapan SKPD, kekurangan Kas di Bendahara Pengeluaran pada empat SKPD, penetapan kenaikan besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan dan 17 paket pekerjaan Belanja Modal dan satu paket Pekerjaan Belanja Hibah pada tiga SKPD terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan.

“Sesuai amanat Undang-undang, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima dan kami berharap rekomendasi dalam LHP ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati,” harapnya.

Sementara itu Walikota Palembang H Harnojoyo menuturkan, walaupun predikat yang diperoleh tahun ini mengalami penurunan setelah 12 kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun hasil ini diharapkan dapat menjadi motivasi agar Pemerintah Kota Palembang lebih baik dalam pengelolaan keuangan.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mawardi Yahya Ajak Warga Sumsel Bersyukur HUT RI ke 77 Bisa Digelar dengan Meriah

HUKUM & KRIMINAL

Mularis Djahri Merasa Dikriminalilasi, Mohon Perlindungan Hukum Kepada Presiden RI

KEUANGAN

Gus Ipul: Akan Ada 15 Ribu Laptop untuk Sekolah Rakyat, Alokasi Anggaran Capai 7 Triliyun

DAERAH

Pelatihan Dasar CPNS Jadi Sarana Pemprov Sumsel Bentuk Karakter Pegawai Berintegirtas

PEMBANGUNAN

Mawardi Yahya: Pemanfaatan Buffalo Center Diyakini Mampu Dongkrak Perekonomian Warga

KEUANGAN

Peringati HORI ke 76, Herman Deru: Sumsel Terus Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui GSMP

LOMBA

Target 5 Besar MTQ Nasional, Wagub Mawardi : Kita Kembalikan Marwah Kejayaan MTQ Sumsel

PEMBANGUNAN

Penyelenggara PTSB dan PBB Terbaik, Pemprov Sumsel Dianugerah Layanan Investasi 2022