Home / DAERAH

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Semakin Meluas Pertambangan Emas di Kabupaten Pasaman Barat, Selain Sungai Batang Pasaman Sekarang Sungai Pulutan Menjadi Lahan Baru

SUMBAR, transparanmerdeka.com – Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal di negara ini seakan tidak berarti di wilayah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Pertambangan emas tanpa izin (Peti) semakin meluas, selain Sungai Batang Pasaman yang selama ini menjadi lahan Penambang emas, sekarang Pelaku Penambangan emas sudah mengeruk Sungai Pulutan yang berada di Kecamatan Lembah Melintang.

Keberanian pelaku penambangan emas ini perlu menjadi pertanyaan besar, seolah olah tidak menghiraukan pernyataan tegas Presiden dan ancaman terhadap pelaku tambang, bukannya berkurang namun semakin banyak aliran sungai dan hutan dirusak untuk membuka lahan pertambangan yang baru.

Pihak Kepolisian Pasaman Barat serta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Instansi yang berwenang serta Anggota DPRD Pasaman Barat seolah olah tidak perduli dengan aktivitas penambangan emas yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, keseriusan untuk melakukan Pemberantasan dan penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal seolah olah tidak ada.

Baca Juga :  Hadiah Tak Kunjung Diterima, Pemenang Lomba Dangdut Laporkan Dugaan Penipuan Oknum Ketua PPP Penyelenggara Kontes

Semua ini terbukti dengan semakin banyaknya wilayah yang dikeruk penambang emas, kenyataan ini membuktikan aparat penegak hukum ataupun pemerintah daerah membiarkan aktifitas penambangan emas ilegal tersebut tetap berlangsung di Pasaman Barat.

Aliran sungai Pulutan yang berada di kecamatan Lembah Melintang sudah menjadi pilihan baru bagi penambang emas, dengan keadaan ini semakin banyak aliran sungai di Pasaman Barat yang dirusak dan tercemari pelaku penambang emas.

Keberanian penambang emas ini terindikasi adanya Uang Payung yang selama ini diberikan Kepada Oknum beberapa waktu lalu sebesar 65 juta namun saat ini sudah mencapai 75 juta hingga 80 juta satu unit alat berat setiap bulannya, diperkirakan di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak empat Ratusan alat berat yang beroperasi melakukan penambangan emas tanpa izin ini.

Seorang masyarakat simpang Empat Kas, mengeluhkan dengan banyaknya tambang yang beroperasi di Pasaman Barat ia mengatakan,” sekarang sudah ada lokasi baru bang, Kayaknya harus ada lsm daerah hingga pusat bersuara lagi, Soal tambang ini harus sampai Presiden Prabowo pas nya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mawardi Yahya Ajak Warga Sumsel Bersyukur HUT RI ke 77 Bisa Digelar dengan Meriah

Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku tambang ilegal (termasuk yang membiarkannya) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, jika pembiaran tambang ilegal melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kolusi, dapat dikenakan sanksi sesuai UU Tipikor.

Aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3-10 miliar.

Bagi aparat kepolisian, ada kemungkinan tindakan disiplin internal jika terbukti lalai dalam penegakan hukum.

Pihak Kepolisian serta pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang membiarkan aktifitas tambang emas tanpa izin ini tetap berlangsung maka akan ada sanksi sebagaimana yang sudah diatur.
Kepolisian dan Pemda dapat dikenai sanksi jika terbukti membiarkan atau terlibat dalam Tambang ilegal. (Fan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemilik Lahan Aidin Cs Pasang Portal, Setelah Menang Perkara di Pengadilan

DAERAH

Proyek Pembuatan Talud di Babat Toman, Muba Dinilai Mubazir

KAB. MUBA

Musni Wijaya: Pembina Pramuka di Muba Harus Tingkatkan Kualitas

PALEMBANG

Ketua PWI Sumsel: Anggota Lulus PPPK atau ASN Otomatis Gugur Keanggotaan

DAERAH

Program PPM, PT. Astaka Dodol, Bantu Pembuatan Sumur Bor untuk SMA N 1 Sanga Desa

PEMERINTAHAN

Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar, Wagub Mawardi : Ini Komitmen Sumsel Bantu Masyarakat dan Kendalikan Inflasi

BANYUASIN

Riza Vahlevi Optimis Bawa Semangat Baru Kepemudaan SK Carateker diserahkan Kepada Camat

PALEMBANG

Kepala SMPN 51 Palembang Ajak Siswa Datangi Kantor BNN Sumsel