* Polsek Sanga Desa Telah Menghimbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal Driling dan Ilegal Refenery
MUBA, transparanmerdeka.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, telah menetapkan seorang tersangka dan telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran yang terjadi pada tempat menyulingan minyak ilegal di desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa pada Kamis (26/2/2026) lalu.
Salah seorang yang diterapkan sebagai tersangka adalah, perempuan berinisial MA (44) yang diduga kuat sebagai tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, kebakaran terjadi saat tersangka tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Percikan api diduga muncul saat proses penyulingan berlangsung, kemudian menyambar tangki minyak yang mengalami kebocoran.
Api selanjutnya merambat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga ke penampungan minyak, sehingga menyebabkan kebakaran hebat di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu (28/2/2026) MA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muba. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tungku penyulingan bekas terbakar, satu keping atap seng bekas terbakar, satu batang pipa T sepanjang ±3 meter, satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang ±3 meter, satu potong selang plastik bekas terbakar, satu kerangka tedmon bekas terbakar, satu kerangka mesin bekas terbakar, 30 liter minyak mentah, serta 30 liter minyak masak.
“Tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Jajaran Polsek Sanga desa saat memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan Ilegal Driling dan Ilegal Refenery beberapa waktu lalu
Sebelumnya, Kapolsek Sanga Desa, IPTU Dr. Candra Kalepi, SH.MH menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan ilegal driling dan ilegal refenery karena dapat menyebabkan kecelakaan kerja bahkan kematian.
Giat preventif itu, dilakukan di Desa Keban dan Macang Sakti, dan akan dilakukan secara merata dan bertahap di masa depan. Kapolsek mengajak pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dari sisi manajemen dan administrasi.
Spanduk himbauan juga dipasang di lokasi Desa Keban dan Macang Sakti, sebagai peringatan kepada masyarakat. Rabu, (21/1/2026) lalu
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Dr. Candra Kalepi, menghimbau pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan ilegal driling dan ilegal refenery.
“Kegiatan tersebut tanpa izin dan bisa menyebabkan kecelakaan kerja bahkan dimungkinkan dapat meninggal dunia,” tegas Kapolsek Sanga Desa seraya mengatakan, kedepan Giat preventif dilakukan di Desa Keban dan Macang Sakti, dan akan dilakukan secara merata dan bertahap. (Tim)












