Home / Bisnis / Ekonomi / HUKUM & KRIMINAL / KAB. MUBA / NASIONAL / PALEMBANG / SUMSEL

Minggu, 13 April 2025 - 02:17 WIB

Pengacara Afdhal Azmi Jambak Minta Bupati Muba Toha, Perintahkan PT. Pinago Utama Tbk Kembalikan Lahan Warga

Afdhal Azmi Jambak, SH bersama Aidin, Sabtu dan Bahori di lokasi lahan milik kliennya.

  • Dirut PT. Pinago Utama Tidak Pernah Mau Tunjukkan Identitas Orang Yang Telah Menerima Ganti Rugi Atas Lahan Milik Aidin CS

Palembang, Transoparan

            Afdhal Azmi Jambak, SH advokat dari  Kantor Advokat & Pengacara AFDHAL AZMI JAMBAK & ASSOCIATES  menyampaikan Laporan Pengaduan dan permohonan bantuan kepada Bupati Musibanyuasin (Muba), HM. Toha, SH, Ketua DPRD Muba,  Afitni Junaidi Gumay, SE dan Kapolres Muba agar PT. Pinago  Utama Tbk mengembalikan Lahan Tanah Kebun Milik Aidin Bin Zainudin, Madani Bin Muhammad Dan Dungcik yang terletak di   Talang Senambah Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi  Banyuasin serta menghentikan semua kegiatan di atas lahan tersebut.

            Surat dengan nomor : 007/Laporan/AAJ/Tnh.Sangdes/PU/III/2025,  tanggal 19 Maret 2025.

 tersebut disampaikan langsung ke kantor ketiga pejabat tersebut di Sekayu, Muba pada tanggal 19 Maret 2025. “Kami berharap Bupati Muba, HM Toha dan Ketua DPRD Muba berkenan memberikan perlindungan dan membela kepentingan rakyat Muba, bukan memihak kepada perusahaan (konglomerat),” kata Afdhal kepada wartawan.

            Pengacara yang juga wartawan senior ini menambahkan, dia didatangi dan diminta tolong oleh pemilik lahan, Aidin bin Zainudin bersama beberapa kawan dan keluarganya untuk membantu mengambil haknya kembali setelah sejak puluhan tahun silam “digarap” dan “dikuasai” pihak PT. Pinago Utama, sekarang PT. Pinago Utama Tbk.

            Sebagai penegak hukum, Afdhal membantu pemberi kuasa karena Aidin dan kawan-kawan yang mengaku sudah lama berjuang bahkan sudah berganti lima pengacara, kali ini akan berhasil. “Kami sudah lama berjuang, sejak tahun 2006  tetapi selalu gagal. Oleh karena itu kami minta bantuan kepada Pak Afdhal. Kami yakin insya Allah akan berhasil,” katanya.

            Afdhal pun mempelajari dan bekerja secara professional dengan mengirimkan Somasi sampai tiga kali kepada Dirut PT. Pinago Utama. Tetapi, Dirut PT. Pinago Utama tidak pernah membalas somasi tersebut.

Madani ketika menandatangani Surat Kuasa didampingi Aidin dan keponakannya, Bahori

            Pihak PT. Pinago Utama juga tidak mau memberikan data siapa nama orang yang sudah “menjual” atau “menerima ganti rugi” dari PT. Pinago Utama terhadap lahan milik ketiga pemberi kuasa yang merupakan ahli waris dari orang tua mereka masing-masing. Pemberi kuasa keoada Afdhal Azmi Jambak adalah; AIDIN BIN ZAINUDIN, yang tinggal di Jalan Srijaya Sukadamai No. 19 RT. 074 RW.014 Kelurahan Kebun   Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, MADANI BIN MUHAMMAD, alamat di  Jln Kabupaten RT.003 RW.001 Kelurahan/Desa Ngulak 1  Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dan DUNGCIK,  alamat di Jalan Kabupaten RT.003 RW.001 Kelurahan/Desa, Ngulak I, Kecamatan Sanga   Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Mawardi Yahya Kejar Target Turunkan Angka Stunting Sebesar 14 Persen di Tahun 2024

Afdhal di dalam suratnya menyampaikan bahwa pihak PT. Pinago Utama melalui Manajer Humas, Muslim dan Staf Humas merangkap Pembantu Keamanan, Herman pernah menawarkan uang ganti rugi kepada klien saya sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) per hektar pada tahun 2017, tetapi ditolak oleh kliennya dan meminta lahan milik mereka dibayar Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) per hektar.

Penawaran ganti rugi dari PT. Pinago Utama itu disampaikan di rumah Bapak Herman di Palembang persisnya di Jalan Srijaya RT. 072 RW. 014  Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang dengan memanggil kiennya Aidin ke rumah Herman setelah ada unjuk rasa di lokasi perkebunan kelapa sawit yang tanahnya menurut Aidin CS milik mereka.

Afdhal menjelaskan kliennya sudah berjuang mempertahankan tanah hak mereka sejak awal pihak PT. Pinago Utama melakukan aktivitas di atas lahan milik rakyat tersebut. Namun karena kliennya rakyat kecil dan PT. Pinago Utama perusahaan besar yang memiliki power kuat, maka lahan tersebut PT Pinago Utama dengan kelapa sawit dan mengambil hasilnya.

Kepada Bupati Muba, Toha, Afdhal menyampaikan bahwa  Direktur Ops & Pengembangan PT. Pinago Utama, ICHWAN FAUZI melalui surat tanggal 01 Agustus 2017 dengan Nomor: 65/Dir-HRGA-Legal/VIII/2017 Perihal: Jawaban Somasi II yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Aidin Bon Zainudin Kantor Advokat IF & Rekan di Komplek Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118, Jalan Fatmawawi Raya No. 20 Jakarta Selatan 12430 itu ada dua point, yakni: Areal yang diklaim oleh Aidin Bin Zainudin Cs deluas plus minus 100 hektar yang menurut di Kebun Sereka PT. Pinago Utama, telah diganti rugi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secara benar dan sah kepada masyarakat pemilik lahan dimaksud yang diketahui oleh saksi-saksi batas, Kepala Desa dan Camat setempat.

Namun demikian, Dirut PT. Pinago Utama tidak mau memberitahukan siapa saja orang yang telah menerima ganti rugi terhadap lahan milik Aidin dan kawan-kawan tersebut. “Tiga kali kami memnyampaikan somasi dan di antaranya meminta berikan data nama dan alamat orang yang telah menerima ganti rugi terhadap lahan milik klien saya tersebut. Tetapi,  Dirut PT. Pinago Utama tidak mau memberi tahu,” kata Afdhal.

Afdhal bersama Aidin dan dua kawannya.

Baca Juga :  Percepat Turunkan Angka Stunting, Herman Deru Harapkan RS Siti Khadijah Sedikan Layanan Khusus Bagi Ibu Hamil

Dengan surat dari Direktur PT. Pinago Utama tersebut sudah jelas, ada orang lain yang “menjual” atau “menerima ganti rugi” terhadap lahan milik Aidin, Dungcik dan Madani tersebut. “Kami meminta bantuan kepada Bupati dan Ketua DPRD agar PT. Pinago Utama menyerahkan kembali lahan milik Aidin, Madani dan Dungcik dan menunjukkan orang yang telah patut diduga menjual atau menerima ganti rugi tanpa hak,” tambah Afdhal.

Pengacara yang juga Wakil Ketua PWI Sumsel bidang Kesejahteraan itu mengharapkan agar Bupati, Ketua DPRD Muba dan Kapolres Muba membantu masyarakat. “Kepada Kapolres kami meminta agar diproses hukum orang yang diduga telah melakukan tindak pidana menjual lahan tanah kebun milik klien saya,” katanya.

Afdhal sejak menerima kuasa dari ketiga orang tersebut, telah bekerja secara profesioanl sesuai komitmen pihak pemberi kuasa. “Kita sudah menyampaikan laporan sampai ke Presiden. Insya Allah hak-hak klien saya akan segera diterima kembali,” katanya seraya mengharapkan kliiennya berdoa dn istiqamah berjuang.

“Saya juga sudah laporkan masalah ini ke Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel. Alhamdulillah ada respon dari Kepala Dinas Perkebunan Sumsel dengan menyurati pimpinan Pinago Utama memberikan penjelasan terhadap permasalahan tersebut melalui surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Ir. AGUS DARWA, M.Si kepada Pimpinan Perusahaan PT. Pinago Utama Tbk di Palembang dengan surat nomor: 525/136-III.3/BUN ditandatangani langsung oleh Bapak Ir. AGUS DARWA, M.Si, Pembina Utama Madya (IV/d). NIP: 19650824 199403 1 002 dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu. surat Kepala Dinas Perkebunan Sumsel itu..

Afdhal di dalam suratnya meminta kepada Bupati  Bupati Muba M. Toha agar:

 

  1. Memerintahkan Direktur Utama PT. Pinago Utama Tbk beserta para pekerjanya menghentikan semua kegiatan di atas lahan tanah kebun milik klien saya di Talang Senambah Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
  2. Direktur Utama PT. Pinago Utama Tbk mengembalikan lahan tanah kebun tersebut kepada klien saya segera dalam waktu secepatnya. Kalau bisa dalam waktu paling lama sebulan.
  3. Mengganti kerugian yang dialami klien saya atas “penguasaan tanpa hak” dari pihak PT. Pinago Utama Tbk tersebut.
  4. PT, Pinago Utama Tbk menyerahkan buah kelapa sawit yang merupakan hasil panen dari kebun di atas lahan milik klien saya.

Afdhal mengharapkan setelah Lebaran Idul Fitri 1446 H. Bupati Muba, Toha akan memberikan perhatian serius terhadap permasalahan tersebut/ “Kita tunggu dan lihat saja,” katanya. (***)

 

 

Share :

Baca Juga

KEPEMUDAAN

Ratusan Santri Doakan Herman Deru Mampu Wujudkan Misinya Membawa Sumsel Maju untuk Semua 

POLITIK

Wagub Mawardi Yahya Dampingi Airlangga Hartato Hadiri Peringati Isra Mi’raj 1444 Hijriah di Palembang

Korupsi di Sumsel

AMPAK Desak  Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara

Ekonomi

How One Furniture Manufacturer Goes ‘Beyond Sustainability’

DAERAH

Herman Deru: Rekor Muri Bukti Bahwa Sumsel Sukses Sebagai Penyelenggra Fornas VI

KAB. MUBA

Imbauan Pj. Bupati Muba, Apriyadi Ditanggapi Positif Perusahaan

KEUANGAN

DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati KUA-PPAS 2023 

ORMAS

Herman Deru Jadikan IIDI Sebagai Mitra Pemprov Sumsel Dalam Menurunkan Angka Stunting