Palembang, Transparanmerdeka.com: Direktur Reserse dan Kriminalitas Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Agung Marlianto menegaskan pihaknya sedang memproses dugaan korupsi mark up pembelian lahan untuk Kolam Retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Perwira menengah dengan tiga melati di bahunya itu mengatakan sesuai aturan, dia belum bisa memberikan keterangan apapun sampai berkas dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan. “Nantinya akan kami laksanakan Press Conference,” katanya ketika ditanya perkembangan proses hukum di Polda Sumsel terkait dugaan mark up yang luar biasa dalam pembelian lahan rawa seluas 40.000 m2 atau 4 hektar yang dibeli oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Palembang dengan harga Rp. 995.000.- (sembulan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) per m2 dari seseorang. Padahal lahan tersebut setahun sebelumnya dibeli hanya Rp. 55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah) per m2.
Konfirmasi langsung ke Kombes Agung Marlianto setelah Transparan Merdeka dan transparanmerdeka.com mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi. “Konfirmasi langsung saja ke Pak Dir (Direskrimsus),” kata mantan Kapoltabes Palembang tersebut.
Pembelian lahan rawa tersebut dilaksanakan tahun 2021 dan pembayarannya dilaksankan tahun 2021 dan 2022. Total uang yang dibayarkan Pemkot Palembang kepada penjual adalah Rp. 39,8 milyar terdiri dari dana bantuan gubernur (Bangub) sebesar Rp 20 milyar dan sisanya dari APBD Kota Palembang.
Ketika ada komplain lahan yang di SHM tersebut sebagiannya dikhawatirkan milik HM Sanin AS (alm) dan minta dihentikan pembayaran sampai clear and clean, Walikota Palembang melalui Dinas PUPR dan BPKAD Kota Palembang tetap membayar lunas lahan tersebut.
“Mestinya stop dulu kalau ada komplain itu,” kata Mukri AS, salah satu aktivis seraya menambahkan pelunasan itu patut menjadi perhatian penegak hukum. Dia juga heran mengapa para anggota DPRD Palembang tidak mempermasalahkan pembelian lahan yang mahal tersebut.
Berdasarkan pengalaman di berbagai daerah, pembebasan lahan atau ganti rugi lahan sering menjadi ajang bancakan oknum-oknum pejabat. Terkadang mereka bekerja sama dengan pihak swasta atau menggunakan pihak swasta membeli lahan kepada warga dengan harga murah, kemudian menjual ke pemerintah dengan ganti rugi yang mahal.
Sementara itu, Walikota Palembang, H Harnojoyo sebelumnya mempersilakan aparat penegak hukum Polda Sumsel melaksanakan tugas dan kewajibannya. Namun dia menegaskan, selama ini sudah dilakukan proses sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
Seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ganti rugi lahan itu biasanya memang jadi “ladang” duit sebagian oknum. Apalagi yang ingin maju di Pilkada atau yang berniat jadi wakil rakyat. “Ada yang perlu duit banyak untuk modal. Saya yakin, masalah ini jelas dan terang benderang. Moga saja Pak Kapolda bisa tegas,” kata sumber tersebut seraya berharap jangan sampai penyidik masuk angin.
Namun demikian, pernyataan Walikota Palembang sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, patut menjadi perhatian Kapolda dan aparat yang menyelidiki kasus tersebut. “Kalau sudah sesuai aturan hukum, ngapain Polda Sumsel memeriksa kasus tersebut,” kata sumber lainnya. (aj/h**)