Home / DAERAH

Sabtu, 5 September 2026 - 18:13 WIB

Operasi Jaran Singgalang 2026, Giat Hari Pertama Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan

SUMBAR, transparanmerdeka.com – Keberhasilan jajaran kepolisian Pasaman Barat dalam Pelaksanaan giat Operasi Jaran Singgalang 2026 mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Reskrim Polsek.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial IG (26), yang diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana yang sama. Dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. mengatakan,” pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,

Kemudian ia mejelaskan,” Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, terduga pelaku IG (26) diamankan petugas di pinggir jalan yang berada di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” ucapnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Pasaman Barat dengan melibatkan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kinali di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K serta Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.

Baca Juga :  Kejari Banyuasin Geledah kantor Dinkes dan Kantor PMI, Guna Mengungkap Penyimpangan Dana PMI 2019 - 2021

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap IG dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kinali.

“Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas terhadap terduga pelaku, pelaku juga memiliki keterkaitan dengan tiga Laporan Polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kinali,” ungkapnya.

Dari keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Ketiga kendaraan tersebut masing-masing satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BA 7299 QN milik korban Sihel, serta satu unit sepeda motor Viar dengan nomor polisi BA 4522 QY milik Raksa.

“Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelas AKBP Agung.

Baca Juga :  Aksi Demo di DLHP Terkait Pencemaran Akibat Limbah Minyak  di Talang Keramat

Namun, terdapat modus berbeda dalam pencurian sepeda motor Honda Revo milik Heriansyah. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.

Dalam aksinya, pelaku diduga berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres menambahkan, dalam proses pengembangan kasus, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta di daerah Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor ke petugas Kepolisian,” papar AKBP Agung.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Polsek Kinali menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal. (Ril/fan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Perumda Tirta Musi Palembang Himbau Pelanggan untuk Waspadai Pencurian Meter Air

DAERAH

Akun FB Muba Serasan Diduga Sebarkan Isu Miring DLH Muba. Akademisi dan Praktisi Hukum IRS Sekayu, Angkat Bicara

PALEMBANG

Peduli Potensi Obat Herbal, TP PKK Kecamatan Sukarami Kunjungi Industri Rumahan Jamu di Kelurahan Kebun Bunga

DAERAH

Kejati Sumsel Siap Bersinergi dengan PWI Sumsel untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KAB. MUBA

Pj Bupati Apriyadi Ingatkan Seluruh Kontraktor yang bekerja di Muba Sesuai Spek

BANYUASIN

PGK Banyuasin Diharapkan Solid dan Peka Keluhan Masyarakat, Firdaus Hasbullah Lantik Panji Al Fatih 

DAERAH

Pelajar Berprestasi Nasional, Ketua OSIS, dan Penerus Nilai Kepahlawanan

DAERAH

Mayoritas Warga Royyan Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM